Rabu, 23 Maret 2016

PASAR PERSAINGAN SEMPURNA

Pengertian pasar persaingan sempurna
adalah suatu pasar dimana terdapat kekuatan dari permintaan dapat penawaran yang dapat secara bebas bergerak. Pasar persaingan sempurna merupakan pasar di mana penjual dan pembeli tidak dapat mempengaruhi harga, sehingga harga di pasar benar-benar merupakan hasil kesepakatan dan interaksi antara penawaran dan permintaan.
Pasar persaingan sempurna (penerima harga (price-taker).

Rabu, 09 Maret 2016

TULISAN PEREKONOMIAN INDONESIA 1 : 5 DAMPAK NEGATIF RUPIAH MELEMAH

5 DAMPAK NEGATIF RUPIAH MELEMAH

Penguatan nilai tukar dollar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah masih terus terjadi. mata di negara Amerika bergerak masih di kisaran Rp 14.300. Artinya pelemahan mata uang rupiah masih terus terjadi. 

Saya akan memberikan 5 dampak negatif menurut saya yang dialami masyarakat dengan terus melemahnya rupiah terhadap dollar Amerika, yaitu sebagai berikut :

MASIH RELEVANKAH SISTEM PEREKONOMIAN SAAT INI


1. Masih relevankah sistem perekonomian pancasila saat ini ?
Sejak kita memasuki era reformasi, kita tidak lagi mendengar "Ekonomi Pancasila". Agaknya Ekonomi Pancasila telah tenggelam bersamaan dengan semakin besarnya peran IMF dalam ekonomi Indonesia. Dan kalau sekarang Negara terbebani utang dalam dan luar negeri yang begitu besar, apa (sebenarnya) salahnya ekonomi Indonesia? Pada kesempatan membuka seminar nasional perbankan di Lemhanas Kamis yang lalu (3/4) Wakil Presiden Hamzah Haz mengatakan, bahwa setiap tahun, kita harus membayar utang LN sebesar 16 miliar dolar AS. Utang baru? Sekitar 5 miliar dolar AS. Artinya? Sebagian pembayaran utang kita itu, dipinjamkan kembali kepada kita. Mungkin hanya bunganya!
Karena itu, kalau sekarang ada tuntutan untuk mandiri, sebenarnaya sangat logis. Dan kalau orang menengok kembali ke Ekonomi Pancasila, itu pun logis. Sebab, betapa pun hiruk pikuknya globalisasi, MPR masih tetap mempertahankan Pembukaan UUD 1945. Bahkan, perubahan batang tubuh UUD 1945 yang sudah demikian jauh pun, tidak merubah sikap untuk memberi nama UUD (yang telah diubah) tetap sebagai UUD 1945. Dan kalau sekarang ada kemauan untuk mandiri, relevankah Ekonomi Pancasila menjawab tantangan itu? Apa yang salah selama ini?