1. Masih relevankah sistem perekonomian
pancasila saat ini ?
Sejak
kita memasuki era reformasi, kita tidak lagi mendengar "Ekonomi
Pancasila". Agaknya Ekonomi Pancasila telah tenggelam bersamaan dengan
semakin besarnya peran IMF dalam ekonomi Indonesia. Dan kalau sekarang Negara
terbebani utang dalam dan luar negeri yang begitu besar, apa (sebenarnya)
salahnya ekonomi Indonesia? Pada kesempatan membuka seminar nasional perbankan
di Lemhanas Kamis yang lalu (3/4) Wakil Presiden Hamzah Haz mengatakan, bahwa
setiap tahun, kita harus membayar utang LN sebesar 16 miliar dolar AS. Utang
baru? Sekitar 5 miliar dolar AS. Artinya? Sebagian pembayaran utang kita itu,
dipinjamkan kembali kepada kita. Mungkin hanya bunganya!
Karena
itu, kalau sekarang ada tuntutan untuk mandiri, sebenarnaya sangat logis. Dan
kalau orang menengok kembali ke Ekonomi Pancasila, itu pun logis. Sebab, betapa
pun hiruk pikuknya globalisasi, MPR masih tetap mempertahankan Pembukaan UUD
1945. Bahkan, perubahan batang tubuh UUD 1945 yang sudah demikian jauh pun,
tidak merubah sikap untuk memberi nama UUD (yang telah diubah) tetap sebagai
UUD 1945. Dan kalau sekarang ada kemauan untuk mandiri, relevankah Ekonomi
Pancasila menjawab tantangan itu? Apa yang salah selama ini?