Indonesia sebagai negara berkembang
yang adalah salah satu negara yang tergabung dalam kelompok negara-negara Asia
Tenggara (Association South East of Asian Nation) adalah negara yang dalam
tingkat perkembangan ekonominya belum begitu mapan. Bahkan ada para ahli
ekonomi mengatakan, negara Indonesia sebagai salah satu negara anggota ASEAN
dalam tingkat persaingan ekonomi masih ketinggalan banyak jika dibandingkan
dengan negara anggota ASEAN yang lain. Sebelum tahun 1997, sebenarnya banyak
pihak memuji prestasi pembangunan ekonomi Indonesia sebagai salah satu High
Performing Asian Economy Countries yang mempunyai kinerja perekonomian yang sangat
mengagumkan, bahkan ada yang menganggapnya sebagai miracle (keajaiban), tetapi
sebab hantaman krisis ekonomi yang berawal dari depresi rupiah pada bulan Juli
1997, semua keajaiban itu menjadi sirna dan mengalami kesulitan dalam krisis
ekonomi yang berkepanjangan, sampai sekarang belum pulih kembali. Krisis
ekonomi yang terjadi saat itu telah berkembang menjadi krisis yang
rumit dan kompleks yang terkadang menimbulkan pesimisme mengenai jayanya ekonomi Indonesia di masa yang akan datang. Saat ini Indonesia berada dalam transisi, yang belum terbayangkan berapa lama masa transisi itu akan berlangsung. Meskipun semula krisis ini hanya adalah contagion effect dari depresiasi mata uang bath Thailand pada dollar AS pada tahun 1997, tetapi sebab fundamental perekonomian Indonesia yang rapuh, maka akibat krisis ini terkena sangat dahsyat, sementara proses economic recovery-nya berjalan amat lamban. Prestasi perekonomian Indonesia yang semula cukup baik, berubah menjadi negatif, banyak pengamat ekonomi Indonesia mengatakan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia adalah semu dengan fundamental yang tidak kuat. Di samping itu, para pengamat juga mengatakan bahwa perekonomian Indonesia tidak didukung oleh sumber daya domestik yang tangguh, tetapi sebab didukung oleh investasi asing, bahkan berjangka pendek yang sewaktu-waktu mereka dapat keluar dari Indonesia. Pembangunan nasional juga dibangun dengan utang luar negeri yang bersifat pasif, sehingga justru memberatkan kondisi perekonomian Indonesia untuk bangkit kembali. Kondisi perekonomian Indonesia sebagaimana itu di atas, telah menimbulkan berbagai problem sosial yang kompleks, misalnya timbulnya tingkat pengangguran tinggi, bertambahnya angka kemiskinan, produktivitas dan kualitas tenaga kerja yang rendah, serta merosotnya usaha kecil dan menengah yang menjadi tumpuan rakyat. Di samping itu, perkembangan ekonomi dunia saat ini menjurus kepada aktivitas ekonomi global yang bergerak dari satu negara ke negara lain secara bebas, sehingga terjadi ketidakpastian akses pasar ekonomi dunia. Kondisi perekonomian dunia seperti ini, membawa kecenderungan pada peningkatan perjanjian bilateral dan multilateral antarnegara selaku pelaku ekonomi di dunia internasional yang pada akhirnya berakibat pada timbulnya hukum baru pada masing-masing negara. Perkembangan Kondisi Perekonomian di Indonesia Para ahli ekonomi Indonesia telah memberikan pendapatnya mengenai solusi terbaik untuk menyelesaikan berbagai problem yang menyangkut perbaikan ekonomi Indonesia. Ada yang menganjurkan agar ditingkatkan kerja sama ekonomi dengan dunia internasional, khususnya dengan negara-negara yang tergabung dalam ASEAN. Hal ini perlu dilaksanakan guna menyelaraskan perkembangan ekonomi dunia dengan perkembangan ekonomi negara-negara ASEAN yang penuh persaingan. Ada juga yang berpendapat bahwa pembangunan ekonomi Indonesia selama ini tidak berpihak kepada ekonomi rakyat. Solusi untuk masalah ini, selain perlunya membangun ekonomi Indonesia dengan konsep ekonomi kerakyatan, juga perlu menciptakan strategi pembangunan dengan lebih banyak melibatkan rakyat dalam berbagai bidang ekonomi dan perdagangan. Selain dari itu, desentralisasi pembangunan dan otonomi daerah dilihat sebagai salah satu langkah yang mendesak untuk dilaksanakan. Salah satu model pembangunan ekonomi di era globalisasi adalah maju pesatnya pasar modal di suatu negara. Pasar modal sebagai alternatif pendanaan untuk pengembangan dunia usaha mempunyai peranan strategis dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional, juga berfungsi sebagai salah satu sarana investasi untuk pemodal yang mempunyai kelebihan dana. Perkembangan pasar modal di Indonesia saat ini berjalan amat pesat, sehingga diharapkan dapat bersaing secara sehat dan mensejajarkan diri dengan pasar modal lain di dunia. Oleh karenanya, peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal secara akomodatif sudah selayaknya mengacu pada prinsip-prinsip peraturan dan praktik yang berlaku di dunia pasar modal internasional. Pada masa sekarang arus uang dan modal jarang dihubungkan dengan keperluan transaksi perdagangan internasional dan kebutuhan modal untuk investasi jangka panjang. Tetapi perekonomian konvensional melihat pasar uang dan pasar modal sebagai sarana investasi jangka pendek yang bersifat spekulatif guna mendapatkan keuntungan (gain) yang cepat dan besar. Seiring dengan berkembangnya indusri pasar modal di suatu negara, semakin dibutuhkan pula adanya ketersediaan sumber daya manusia dengan pemahaman sekaligus keahlian yang memadai untuk menopang laju pertumbuhan industri itu di masa mendatang. Sebagai suatu industri yang relatif baru dibandingkan dengan industri jasa keuangan lainnya seperti perbankan dan asuransi, secara kuantitatif, sumber daya manusia di industri portofolio nasional wajib diakui masih sangat terbatas. Pasar modal adalah salah satu bagian dari pasar keuangan (financial market), di samping pasar uang (money market) yang sangat penting peranannya untuk pembangunan nasional pada umumnya, khususnya untuk pengembangan dunia usaha sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan eksternal oleh perusahaan. Di lain pihak dari sisi pemodal (investor), pasar modal sebagai salah satu sarana investasi dapat memiliki manfaat untuk menyalurkan dananya ke pelbagai sektor produktif dalam rangka meningkatkan nilai tambah pada dana yang dimilikinya. Berdasarkan pengalaman di masa lalu, pasar modal ibarat lazimnya suatu pasar selalu akan mengalami pasang surut, yang ditunjukkan dengan tanda-tanda bullish atau bearish, sehingga karenanya dalam hal berinvestasi tiada suatu investasi tanpa resiko. Pasar modal Indonesia dalam abad ke-20, pernah mengalami kondisi yang marak (booming) pada sekitar akhir Juni 1997 di mana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencuat sampai pada angka 740. Namun dalam selang beberapa bulan, pada akhir September 1998, setelah krisis multidimensi, krisis moneter-ekonomi berlanjut pada kekacauan sosial yang bermuara pada krisis politik, IHSG meluncur secara drastis hingga menyentuh level terendah 259. Dan pada tanggal 23 Januari 2004 Bursa Efek Jakarta kembali mencatat sejarah dengan IHSG tertinggi, yaitu 785,879, hal ini sangat menggembirakan. Dalam cetak Biru Pasar Modal Indonesia 2000-2004 telah ditentukan strategi pengembangan umum yang berlaku untuk semua pelaku pasar modal, hal mana terdapat keterkaitan antara prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan E-Governance, yang menyangkut kemajuan teknologi informasi dengan cara mengakomodasikan perkembangan dengan standar internasional, sehingga pasar modal Indonesia mampu berbicara di persaingan global. Di negara manapun, perkembangan pasar modal tidak terlepas dari tindak kejahatan. Oleh sebab itu, sektor hukum pasar modal senantiasa diharapkan berkembang pesat mampu mempersempit peluang tindak kejahatan. Pada dasarnya peraturan perundang-undangan pasar modal (securities act) mengatur keterbukaan informasi material, mencegah pemberian informasi yang menyesatkan, serta melarang adanya kejahatan yang bersifat penipuan atau kecurangan dalam transaksi perdagangan efek. Namum begitu, peraturan tidak dihasilkan demi memenuhi standar kesempurnaan saja, tetapi juga yang lebih penting adalah penegakan hukum (law enforcement) yang wajib mengandung keadilan (justice enforcement) dalam rangka menciptakan pasar modal yang tangguh, modern, efesien, dan teratur. Khusus tentang pasar modal, dunia internasional di awal abad millenium ini dikejutkan oleh skandal keuangan besar-besaran yang menimpa perusahaan- perusahaan raksasa Amerika Serikat mulai dari Enron, WorldCom, AOL, Walt Disney, Vivendi Universal, Merck, Global Crossing, Xeroc, Tyco, yang melibatkan lembaga investment bank seperti CSFB, JP Morgan, dan Merrill Lycnh, dan tentu saja tidak lepas dari peranan kantor akuntan publik yang sebelumnya mengaudit perusahaan-perusahaan itu. Terbongkarnya skandal keuangan itu membuat pasar modal Amerika meradang. Harga saham di Wall Street langsung berjatuhan. Indeks Dow Jones yang sebelum terjadinya skandal berada di atas level 10.000 sempat anjlok ke titik terendah 7.702 selama lima tahun terakhir. Kehancuran harga saham di Wall Street segera menjalar ke bursa dunia lainnya. Indeks CAC Paris, DAX Frankfurt, Nikkei Tokyo, termasuk IHSG Jakarta, dan yang lain-lainnya mengalami kemerosotan tajam. Anjloknya harga saham di Wall Street menyebabkan jutaan orang kehilangan dana pensiun dan tabungannya. Sementara terbongkarnya skandal itu yang berakibat kepada kemerosotan ekonomi AS menyebabkan puluhan ribu orang kehilangan pekerjaan. Nampaknya perlu diingat kembali perjalanan pasar modal dunia untuk membuka sikap kritis pada salah satu lembaga keuangan Kapitalis itu. Dunia tak akan pernah melupakan goncangan pasar modal Amerika “Oktober Hitam” pada tahun 1929 yang menyebabkan kolapsnya perekonomian dunia khususnya Amerika Serikat. Peristiwa yang dikenal sebagai The Great Depression itu menyebabkan kemelaratan, kelaparan dan kesengsaraan. Sejak 1929 hingga 1933 pasar modal AS kehilangan 85% nilainya. Kemudian goncangan pasar modal selanjutnya terjadi pada bulan Oktober tahun 1987. Pada saat itu indeks harga saham di Wall Street turun 22% dalam sehari. Di bulan yang sama pula tepatnya pada minggu terakhir Oktober 1997, harga-harga saham pasar modal utama dunia turun drastis. Penurunan harga saham itu berawal di Hongkong yang merambat ke Jepang, lalu ke Eropa dan terakhir mampir di Amerika. Meskipun lembaga yang dibicarakan itu bernama pasar modal (stock market), tidak berarti segala transaksi yang terjadi di bursa efek adalah pertemuan antara orang yang membutuhkan modal dengan para investor yang ingin menanamkan modalnya dalam suatu perusahaan yang diminatinya. Pertemuan antara pihak yang memerlukan modal dengan pihak yang memberikan modal hanya terjadi sekali di pasar perdana yakni pada saat IPO (Initial Public Offering). Selanjutnya para investor bebas memilih apakah memegang saham yang dibelinya sebagai suatu bentuk investasi jangka panjang atau menahannya sebentar untuk lalu melepaskannya di pasar sekunder saat ia melihat pergerakan harga saham menunjukkan adanya margin. Inilah tindakan umum yang secara terus menerus terjadi di pasar modal yakni harapan untuk meraih capital gain dalam jumlah yang besar dan dalam waktu yang singkat. Di tengah kemerosotan, skandal dan resiko yang menimpa pasar modal konvensional itu, kini dunia mulai melirik Islam sebagai alternatif. Didahului oleh pendirian bank syariah dan lembaga asuransi syariah di negeri-negeri Islam termasuk di Barat sendiri, kini upaya untuk menerapkan dan mensosialisaikan pasar modal syariah semakin gencar.
Sumber:
rumit dan kompleks yang terkadang menimbulkan pesimisme mengenai jayanya ekonomi Indonesia di masa yang akan datang. Saat ini Indonesia berada dalam transisi, yang belum terbayangkan berapa lama masa transisi itu akan berlangsung. Meskipun semula krisis ini hanya adalah contagion effect dari depresiasi mata uang bath Thailand pada dollar AS pada tahun 1997, tetapi sebab fundamental perekonomian Indonesia yang rapuh, maka akibat krisis ini terkena sangat dahsyat, sementara proses economic recovery-nya berjalan amat lamban. Prestasi perekonomian Indonesia yang semula cukup baik, berubah menjadi negatif, banyak pengamat ekonomi Indonesia mengatakan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia adalah semu dengan fundamental yang tidak kuat. Di samping itu, para pengamat juga mengatakan bahwa perekonomian Indonesia tidak didukung oleh sumber daya domestik yang tangguh, tetapi sebab didukung oleh investasi asing, bahkan berjangka pendek yang sewaktu-waktu mereka dapat keluar dari Indonesia. Pembangunan nasional juga dibangun dengan utang luar negeri yang bersifat pasif, sehingga justru memberatkan kondisi perekonomian Indonesia untuk bangkit kembali. Kondisi perekonomian Indonesia sebagaimana itu di atas, telah menimbulkan berbagai problem sosial yang kompleks, misalnya timbulnya tingkat pengangguran tinggi, bertambahnya angka kemiskinan, produktivitas dan kualitas tenaga kerja yang rendah, serta merosotnya usaha kecil dan menengah yang menjadi tumpuan rakyat. Di samping itu, perkembangan ekonomi dunia saat ini menjurus kepada aktivitas ekonomi global yang bergerak dari satu negara ke negara lain secara bebas, sehingga terjadi ketidakpastian akses pasar ekonomi dunia. Kondisi perekonomian dunia seperti ini, membawa kecenderungan pada peningkatan perjanjian bilateral dan multilateral antarnegara selaku pelaku ekonomi di dunia internasional yang pada akhirnya berakibat pada timbulnya hukum baru pada masing-masing negara. Perkembangan Kondisi Perekonomian di Indonesia Para ahli ekonomi Indonesia telah memberikan pendapatnya mengenai solusi terbaik untuk menyelesaikan berbagai problem yang menyangkut perbaikan ekonomi Indonesia. Ada yang menganjurkan agar ditingkatkan kerja sama ekonomi dengan dunia internasional, khususnya dengan negara-negara yang tergabung dalam ASEAN. Hal ini perlu dilaksanakan guna menyelaraskan perkembangan ekonomi dunia dengan perkembangan ekonomi negara-negara ASEAN yang penuh persaingan. Ada juga yang berpendapat bahwa pembangunan ekonomi Indonesia selama ini tidak berpihak kepada ekonomi rakyat. Solusi untuk masalah ini, selain perlunya membangun ekonomi Indonesia dengan konsep ekonomi kerakyatan, juga perlu menciptakan strategi pembangunan dengan lebih banyak melibatkan rakyat dalam berbagai bidang ekonomi dan perdagangan. Selain dari itu, desentralisasi pembangunan dan otonomi daerah dilihat sebagai salah satu langkah yang mendesak untuk dilaksanakan. Salah satu model pembangunan ekonomi di era globalisasi adalah maju pesatnya pasar modal di suatu negara. Pasar modal sebagai alternatif pendanaan untuk pengembangan dunia usaha mempunyai peranan strategis dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional, juga berfungsi sebagai salah satu sarana investasi untuk pemodal yang mempunyai kelebihan dana. Perkembangan pasar modal di Indonesia saat ini berjalan amat pesat, sehingga diharapkan dapat bersaing secara sehat dan mensejajarkan diri dengan pasar modal lain di dunia. Oleh karenanya, peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal secara akomodatif sudah selayaknya mengacu pada prinsip-prinsip peraturan dan praktik yang berlaku di dunia pasar modal internasional. Pada masa sekarang arus uang dan modal jarang dihubungkan dengan keperluan transaksi perdagangan internasional dan kebutuhan modal untuk investasi jangka panjang. Tetapi perekonomian konvensional melihat pasar uang dan pasar modal sebagai sarana investasi jangka pendek yang bersifat spekulatif guna mendapatkan keuntungan (gain) yang cepat dan besar. Seiring dengan berkembangnya indusri pasar modal di suatu negara, semakin dibutuhkan pula adanya ketersediaan sumber daya manusia dengan pemahaman sekaligus keahlian yang memadai untuk menopang laju pertumbuhan industri itu di masa mendatang. Sebagai suatu industri yang relatif baru dibandingkan dengan industri jasa keuangan lainnya seperti perbankan dan asuransi, secara kuantitatif, sumber daya manusia di industri portofolio nasional wajib diakui masih sangat terbatas. Pasar modal adalah salah satu bagian dari pasar keuangan (financial market), di samping pasar uang (money market) yang sangat penting peranannya untuk pembangunan nasional pada umumnya, khususnya untuk pengembangan dunia usaha sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan eksternal oleh perusahaan. Di lain pihak dari sisi pemodal (investor), pasar modal sebagai salah satu sarana investasi dapat memiliki manfaat untuk menyalurkan dananya ke pelbagai sektor produktif dalam rangka meningkatkan nilai tambah pada dana yang dimilikinya. Berdasarkan pengalaman di masa lalu, pasar modal ibarat lazimnya suatu pasar selalu akan mengalami pasang surut, yang ditunjukkan dengan tanda-tanda bullish atau bearish, sehingga karenanya dalam hal berinvestasi tiada suatu investasi tanpa resiko. Pasar modal Indonesia dalam abad ke-20, pernah mengalami kondisi yang marak (booming) pada sekitar akhir Juni 1997 di mana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencuat sampai pada angka 740. Namun dalam selang beberapa bulan, pada akhir September 1998, setelah krisis multidimensi, krisis moneter-ekonomi berlanjut pada kekacauan sosial yang bermuara pada krisis politik, IHSG meluncur secara drastis hingga menyentuh level terendah 259. Dan pada tanggal 23 Januari 2004 Bursa Efek Jakarta kembali mencatat sejarah dengan IHSG tertinggi, yaitu 785,879, hal ini sangat menggembirakan. Dalam cetak Biru Pasar Modal Indonesia 2000-2004 telah ditentukan strategi pengembangan umum yang berlaku untuk semua pelaku pasar modal, hal mana terdapat keterkaitan antara prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan E-Governance, yang menyangkut kemajuan teknologi informasi dengan cara mengakomodasikan perkembangan dengan standar internasional, sehingga pasar modal Indonesia mampu berbicara di persaingan global. Di negara manapun, perkembangan pasar modal tidak terlepas dari tindak kejahatan. Oleh sebab itu, sektor hukum pasar modal senantiasa diharapkan berkembang pesat mampu mempersempit peluang tindak kejahatan. Pada dasarnya peraturan perundang-undangan pasar modal (securities act) mengatur keterbukaan informasi material, mencegah pemberian informasi yang menyesatkan, serta melarang adanya kejahatan yang bersifat penipuan atau kecurangan dalam transaksi perdagangan efek. Namum begitu, peraturan tidak dihasilkan demi memenuhi standar kesempurnaan saja, tetapi juga yang lebih penting adalah penegakan hukum (law enforcement) yang wajib mengandung keadilan (justice enforcement) dalam rangka menciptakan pasar modal yang tangguh, modern, efesien, dan teratur. Khusus tentang pasar modal, dunia internasional di awal abad millenium ini dikejutkan oleh skandal keuangan besar-besaran yang menimpa perusahaan- perusahaan raksasa Amerika Serikat mulai dari Enron, WorldCom, AOL, Walt Disney, Vivendi Universal, Merck, Global Crossing, Xeroc, Tyco, yang melibatkan lembaga investment bank seperti CSFB, JP Morgan, dan Merrill Lycnh, dan tentu saja tidak lepas dari peranan kantor akuntan publik yang sebelumnya mengaudit perusahaan-perusahaan itu. Terbongkarnya skandal keuangan itu membuat pasar modal Amerika meradang. Harga saham di Wall Street langsung berjatuhan. Indeks Dow Jones yang sebelum terjadinya skandal berada di atas level 10.000 sempat anjlok ke titik terendah 7.702 selama lima tahun terakhir. Kehancuran harga saham di Wall Street segera menjalar ke bursa dunia lainnya. Indeks CAC Paris, DAX Frankfurt, Nikkei Tokyo, termasuk IHSG Jakarta, dan yang lain-lainnya mengalami kemerosotan tajam. Anjloknya harga saham di Wall Street menyebabkan jutaan orang kehilangan dana pensiun dan tabungannya. Sementara terbongkarnya skandal itu yang berakibat kepada kemerosotan ekonomi AS menyebabkan puluhan ribu orang kehilangan pekerjaan. Nampaknya perlu diingat kembali perjalanan pasar modal dunia untuk membuka sikap kritis pada salah satu lembaga keuangan Kapitalis itu. Dunia tak akan pernah melupakan goncangan pasar modal Amerika “Oktober Hitam” pada tahun 1929 yang menyebabkan kolapsnya perekonomian dunia khususnya Amerika Serikat. Peristiwa yang dikenal sebagai The Great Depression itu menyebabkan kemelaratan, kelaparan dan kesengsaraan. Sejak 1929 hingga 1933 pasar modal AS kehilangan 85% nilainya. Kemudian goncangan pasar modal selanjutnya terjadi pada bulan Oktober tahun 1987. Pada saat itu indeks harga saham di Wall Street turun 22% dalam sehari. Di bulan yang sama pula tepatnya pada minggu terakhir Oktober 1997, harga-harga saham pasar modal utama dunia turun drastis. Penurunan harga saham itu berawal di Hongkong yang merambat ke Jepang, lalu ke Eropa dan terakhir mampir di Amerika. Meskipun lembaga yang dibicarakan itu bernama pasar modal (stock market), tidak berarti segala transaksi yang terjadi di bursa efek adalah pertemuan antara orang yang membutuhkan modal dengan para investor yang ingin menanamkan modalnya dalam suatu perusahaan yang diminatinya. Pertemuan antara pihak yang memerlukan modal dengan pihak yang memberikan modal hanya terjadi sekali di pasar perdana yakni pada saat IPO (Initial Public Offering). Selanjutnya para investor bebas memilih apakah memegang saham yang dibelinya sebagai suatu bentuk investasi jangka panjang atau menahannya sebentar untuk lalu melepaskannya di pasar sekunder saat ia melihat pergerakan harga saham menunjukkan adanya margin. Inilah tindakan umum yang secara terus menerus terjadi di pasar modal yakni harapan untuk meraih capital gain dalam jumlah yang besar dan dalam waktu yang singkat. Di tengah kemerosotan, skandal dan resiko yang menimpa pasar modal konvensional itu, kini dunia mulai melirik Islam sebagai alternatif. Didahului oleh pendirian bank syariah dan lembaga asuransi syariah di negeri-negeri Islam termasuk di Barat sendiri, kini upaya untuk menerapkan dan mensosialisaikan pasar modal syariah semakin gencar.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar