Ekonomi kreatif adalah sebuah konsep di
era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia
sebagai faktor produksi yang
utama. Konsep ini biasanya akan didukung dengan keberadaan industri kreatif yang menjadi pengejawantahannya. Seiring berjalannya waktu, perkembangan ekonomi
sampai pada taraf ekonomi kreatif setelah beberapa waktu sebelumnya, dunia
dihadapi dengan konsep ekonomi
informasi yang mana informasi menjadi hal yang utama dalam
pengembangan ekonomi.
Definisi
John Howkins
dalam bukunya The Creative Economy: How People Make Money from Ideas
pertama kali memperkenalkan istilah ekonomi kreatif. Howkins menyadari lahirnya
gelombang ekonomi baru berbasis kreativitas setelah melihat pada tahun 1997,
Amerika Serikat menghasilkan produk-produk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) senilai 414 miliar dolar yang
menjadikan HKI sebagai barang ekspor nomor satu di Amerika Serikat.
John Howkins mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai the
creation of value as a result of idea. Dalam sebuah wawancara bersama Donna Ghelfi
dari World
Intellectual Property Organization (WIPO), Howkins menjelaskan
ekonomi kreatif sebagai "kegiatan ekonomi dalam masyarakat yang
menghabiskan sebagian besar waktunya untuk menghasilkan ide, tidak hanya
melakukan hal-hal yang rutin dan berulang. Karena bagi masyarakat ini,
menghasilkan ide merupakan hal yang harus dilakukan untuk kemajuan."
United Nations Conference on Trade and Development
mendefinisikan ekonomi kreatif "An evolving concept based on creative
assets potentially generating economic growth and development."
Department of Culture, Media, and Sport (DCMS) mendefisinikan
ekonomi kreatif sebagai Creative Industries as those industries which have
their origin in individual creativity, skill & talent, and which have a
potential for wealth and job creation through the generation and exploitation
of intellectual property and content.
Dalam cetak biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2009-2015,
ekonomi kreatif didefinisikan sebagai "Era baru ekonomi setelah ekonomi pertanian, ekonomi industri,
dan ekonomi
informasi, yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan
mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor
produksi utama dalam kegiatan ekonominya."
Karakteristik ekonomi kreatif
Tercatat beberapa hal yang menjadi karakteristik dari
ekonomi kreatif:
- Diperlukan kolaborasi antara berbagai aktor yang berperan dalam industri kreatif, yaitu cendekiawan (kaum intelektual), dunia usaha, dan pemerintah yang merupakan prasyarat mendasar.
- Berbasis pada ide atau gagasan.
- Pengembangan tidak terbatas dalam berbagai bidang usaha.
- Konsep yang dibangun bersifat relatif.
Perkembangan ekonomi
kreatif di Indonesia
Dimulai pada tahun 2006
di mana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
menginstruksikan untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia. Proses pengembangan ini diwujudkan pertama kali
dengan pembentukan Indonesian Design Power oleh Departemen
Perdagangan untuk membantu pengembangan ekonomi kreatif di
Indonesia. Pada tahun 2007 dilakukan peluncuran Studi Pemetaan Kontribusi Industri Kreatif Indonesia 2007 pada
Trade Expo
Indonesia.
Pada tahun 2008, dilakukan peluncuran Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025
dan Cetak Biru Pengembangan 14 Subsektor Industri Kreatif Indonesia.[8]Selain itu, dilakukan pencanangan tahun Indonesia Kreatif 2009.
Untuk mewujudkan Indonesia Kreatif, tahun 2009 diadakan Pekan Produk
Kreatif dan Pameran Ekonomi Kreatif ysng berlangsung setiap tahunnya.
SUMBER :
https://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_kreatif
SUMBER :
https://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_kreatif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar