Masalah Sumber Daya Alam
struktur penguasaan Sumber Daya Alam
Indonesia memiliki wilayah
yang kaya akan sumber daya alam, baik jenis maupun jumlahnya. Menyadari akan
hal tersebut, para orang-orang terdahulu telah menerapkan prinsip dasar
pengelolaan sumber daya alam dalam konstitusi Negara yang tetap hingga
sekarang, yaitu: Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya antar pemerintah dan pemerintah daerah antara
lain:
1. Kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan,
pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya dan pelestarian.
2. Bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya.
3. Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta
rehabilitasi lahan.
Terus menurunnya kondisi hutan. Hutan
merupakan salah satu sumber daya yang penting, tidak hanya dalam menunjang
perekonomian nasional tetapi juga dalam menjaga daya dukung lingkungan terhadap
keseimbangan ekosistem dunia. Di Indonesia tiap tahunnya jumlah hutan
diperkirakan berkurang 3-5% per tahunnya.
Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai). Praktik
penebangan liar dan konversi lahan menimbulkan dampak yang luas, yaitu
kerusakan ekosistem dalam tatanan DAS. Kerusakan DAS tersebut juga dipacu oleh
pengelolaan DAS yang kurang terkoordinasi antara hulu dan hilir serta
kelembagaan yang masih lemah. Hal ini akan mengancam keseimbangan ekosistem
secara luas, khususnya cadangan dan pasokan air yang sangat dibutuhkan untuk
irigasi, pertanian, industri, dan konsumsi rumah tangga.
Habitat ekosistem pesisir dan laut semakin
rusak. Kerusakan habitat ekosistem di wilayah pesisir dan laut semakin
meningkat. Rusaknya habitat ekosistem pesisir seperti deforestasi hutan
mangrove telah mengakibatkan erosi pantai dan berkurangnya keanekaragaman
hayati (biodiversity). Erosi ini juga diperburuk oleh perencanaan tata ruang
dan pengembangan wilayah yang kurang tepat. Beberapa kegiatan yang diduga
sebagai penyebab terjadinya erosi pantai, antara lain pengambilan pasir laut
untuk reklamasi pantai, pembangunan hotel, dan kegiatan- kegiatan lain yang
bertujuan untuk memanfaatkan pantai dan perairannya. Sementara itu, laju
sedimentasi yang merusak perairan pesisir juga terus meningkat.
Citra pertambangan yang merusak lingkungan.
Sifat usaha pertambangan,khususnya tambang terbuka (open pit mining), selalu
merubah bentang alam sehinggamempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalam
skala besar akan mengganggukeseimbangan fungsi lingkungan hidup dan berdampak
buruk bagi kehidupan manusia.Dengan citra semacam ini usaha pertambangan
cenderung ditolak masyarakat. Citra ini diperburuk oleh banyaknya pertambangan
tanpa ijin (PETI) yang sangat merusak lingkungan.
Permasalahan pengelolaan sumber daya alam
menjadi sangat penting dalam pembangunan ekonomi pada masa kini dan masa yang
akan datang. Di lain pihak sumber daya alam tersebut telah banyak mengalami
kerusakan-kerusakan, terutama berkaitan dengan cara-cara eksploitasinya guna
mencapai tujuan bisnis dan ekonomi. Dalam laporan PBB pada awal tahun 2000
umpamanya, telah diidentifikasi 5 jenis kerusakan ekosistem yang terancam
mencapai limitnya, yaitu meliputi ekosistem kawasan pantai dan sumberdaya
bahari, ekosistem lahan pertanian, ekosistem air tawar, ekosistem padang rumput
dan ekosistem hutan. Kerusakan-kerusakan sumberdaya alam di dalam
ekosistem-ekosistem tersebut terjadi terutama karena kekeliruan dalam
pengelolaannya sehingga mengalami kerusakan yang disebabkan karena terjadinya
perubahan besar, yang mengarah kepada pembangunan ekonomi yang tidak
berkelanjutan. Padahal sumberdaya tersebut merupakan pendukung utama bagi
kehidupan manusia, dan karenanya menjadi sangat penting kaitannya dengan
kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat manusia yang mengarah kepada
kecenderungan pengurasan (depletion) dan degradasi (degradation). Kecenderungan
ini baik dilihat dari segi kualitas maupun kuantitasnya dan terjadi di hampir
semua kawasan, baik terjadi di negara-negara maju maupun negara berkembang atau
miskin.
Sumberdaya alam mempunyai peranan cukup
penting bagi kehidupan manusia. Sumberdaya alam bagi berbagai komunitas di
Indonesia bukan hanya memiliki nilai ekonomi tetapi juga makna sosial, budaya
dan politik. Sumberdaya alam berperan penting dalam pembentukan peradaban pada
kehidupan manusia, sehingga setiap budaya dan etnis memiliki konsepsi dan
pandangan dunia tersendiri tentang penguasaan dan pengelolaan dari sumberdaya
alam. Konsepsi kosmologi dan pandangan dunia tentang sumberdaya alam terutama
tanah pada beberapa etnis di Indonesia memiliki persamaan, yakni tanah sebagai
entitats yang integral atau sebagai suatu ekosistem. Secara umum tata kelola
sumberdaya alam yang dilakukan oleh suatu komunitas adat mengenal adanya
beragam status penguasaan dan pemanfaatannya.
Bentuk dan status penguasaan sumberdaya alam
dapat dibedakan atas empat kelompok :
1) Milik umum (open accses) yaitu
tidak selamanya sumberdaya milik umum tidak ada pemiliknya. Sumber daya jenis
ini dikuasai oleh suatu kelompok /komunitas, karenanya orang atau kelompok lain
tidak dapat mengambil manfaat sumberdaya tersebut tanpa izin kelompok yang
menguasainya.
2) Milik negara (state),
yaitu sumberdaya yang secara tegas dikuasai dan dikontrol oleh negara
3) Milik pribadi atau perorangan
(private) yaitu sumberdaya yang secara tegas dimiliki oleh
orang-perorangan dan orang lain tidak dapat menguasai dan mengaturnya.
4) Milik bersama (communal) yaitu
status kepemilikannya diambangkan, tiap orang bebas dan terbuka untuk
memperoleh manfaat
Dalam prakteknya keempat bentuk penguasaan
sumberdaya tersebut, sering terdapat tumpang tindih dan bervariasi, karena
bentuk penguasaannya terkait dengan sistem sosial dan budaya serta pandangan
dunia di mana sumberdaya itu berada.
Permasalahan
pengelolaan sumberdaya alam menjadi sangat penting dalam pembangunan ekonomi
pada masa kini dan masa yang akan datang. Di lain pihak sumberdaya alam
tersebut telah banyak mengalami kerusakan-kerusakan, terutama berkaitan dengan
cara-cara eksploitasinya guna mencapai tujuan bisnis dan ekonomi. Dalam laporan
PBB pada awal tahun 2000 umpamanya, telah diidentifikasi 5 jenis kerusakan
ekosistem yang terancam mencapai limitnya, yaitu meliputi ekosistem kawasan
pantai dan sumberdaya bahari, ekosistem lahan pertanian, ekosistem air tawar,
ekosistem padang rumput dan ekosistem hutan. Kerusakan-kerusakan sumberdaya
alam di dalam ekosistem-ekosistem tersebut terjadi terutama karena kekeliruan
dalam pengelolaannya sehingga mengalami kerusakan yang disebabkan karena
terjadinya perubahan besar, yang mengarah kepada pembangunan ekonomi yang tidak
berkelanjutan. Padahal sumberdaya tersebut merupakan pendukung utama bagi
kehidupan manusia, dan karenanya menjadi sangat penting kaitannya dengan
kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat manusia yang mengarah kepada
kecenderungan pengurasan (depletion) dan degradasi (degradation). Kecenderungan
ini baik dilihat dari segi kualitas maupun kuantitasnya dan terjadi di hampir
semua kawasan, baik terjadi di negara-negara maju maupun negara berkembang atau
miskin.
KEBIJAKAN SUMBER
DAYA ALAM
Kebijakan
Sumber Daya Alam Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan
Kebijakan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup
dalam GHBN 1999 – 2004
1. Mengelola sumber
daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi
ramah lingkungan.
3. Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam
pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan
yang tidak dapat balik.
4. Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undang-undang.
5. Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Arah kebijakan dalam
pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1. Melakukan
pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan
antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5
Ketetapan ini.
2. Mewujudkan
optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan
inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam
pembangunan nasional.
3. Memperluas
pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam
di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan
teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4. Memperhatikan
sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan
upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5. Menyelesaikan
konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus
dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin
terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6. Menyusun
strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat
dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
Reformasi pengelolaan
sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan
dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara
implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
a. Desentralisasi
dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti
prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
b. Kontrol
sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan
keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula
sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap
orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam
proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta
evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan
hidup.
c. Pendekatan
utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis
ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara
faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem
lainnya.
d. Keseimbangan
antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara
baik.
e. Rasa
keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan
untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup
yang baik.
Dominasi Sumber Daya Alam
Di Indonesia
Indonesia
adalah negara dengan kekayaan alam yang sangat besar. Menyimpan banyak sumber
mineral, energy, perkebunan , hasil hutan dan hasil laut yang melimpah. Saat ini
Indonesia berada pada peringkat 6 dalam hal cadangan emas, nomor 5 dalam
produksi tembaga, berada pada urutan 5 dalam produksi bauksit, penghasil timah
terbesar di dunia setelah Cina, produsen nikel terbesar ke dua di dunia.
Tambang Grasberg Papua adalah tambang terbesar di dunia. Kesimpulannya negara
ini berada dalam urutan teratas dalam hal raw material.
Negara ini adalah produsen sumber energi terbesar. Berada pada urutan nomor 2 eksportir batubara di dunia setelah Australia, eksportir gas alam bersih LNG terbesar di dunia, seperempatnya dikirim ke Singapura. Eksportir terbesar gas alam cair setelah Qatar dan Malaysia. Dalam hal komoditi perkebunan Indonesia berada pada nomor 1 dalam produksi CPO, produsen karet terbesar di dunia, berada dalam urutan 3 dalam hal produksi kakao, merupakan produsen kopi terbesar di dunia bersama Vietnam dan Brasil.
Pada realita yang ada saat ini dominasi asing makin meluas dan menyebar pada seluruh aspek-aspek perekonomian, Dominasi asing semakin kuat pada sektor-sektor strategis, seperti keuangan, energi dan sumber daya mineral, telekomunikasi, serta perkebunan. Dengan dominasi asing seperti itu, perekonomian sering kali terkesan tersandera oleh kepentingan mereka.
Per Maret 2011 pihak asing telah menguasai 50,6 persen aset perbankan nasional. Dengan demikian, sekitar Rp 1.551 triliun dari total aset perbankan Rp 3.065 triliun dikuasai asing. Secara perlahan porsi kepemilikan asing terus bertambah. Per Juni 2008 kepemilikan asing baru mencapai 47,02 persen.Hanya 15 bank yang menguasai pangsa 85 persen. Dari 15 bank itu, sebagian sudah dimiliki asing. Dari total 121 bank umum, kepemilikan asing ada pada 47bank denganporsibervariasi. Karena dominasi asing ini sudah begitu luas, dan sudah menimbulkan kerugian dan penderitaan yang sangat besar pula bagi bangsa dan negara, maka dosa mereka itu sekali-kali tidak bisa dimaafkan atau dibiarkan begitu saja. Dengan melakukan berbagai tindakan yang menyebabkan terjadinya dominasi asing di bidang ekonomi bangsa maka mereka ini telah menodai atau melanggar UUD 45 pasal 33, yang berbunyi :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Bukan hanya itu saja pada bidang migas dan
pertambangan kita juga dibuat “gigit jari” oleh pihak asing yang mendominasi.
Eksploitasi sumber daya mineral strategis sebagai komoditas semakin tidak
terkendali dengan penerapan otonomi daerah. Pemerintah mencatat ada 8.000 izin
kuasa pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah. Kondisi itu semakin
membuka peluang asing untuk menguasai langsung sumber daya batubara dan
mineral.
Perusahaan tambang asing, terutama China dan India, masuk menguasai tambang kecil dengan membiayai perusahaan-perusahaan tambang lokal yang kesulitan pendanaan. Mengacu data British Petroleum Statistical Review, Indonesia yang hanya memiliki cadangan batubara terbukti 4,3 miliar ton atau 0,5 persen dari total cadangan batubara dunia menjadi pemasok utama batubara untuk China yang memiliki cadangan batubara terbukti 114,5 miliar ton atau setara 13,9 persen dari total cadangan batubara dunia.
Dominasi asing pada sektor migas dan pertambangan itu,
dengan penguasaan wilayah kerja yang meluas dan tersebar dari wilayah Sabang di
barat sampai Papua di timur Nusantara, membuat kedaulatan negara dan bangsa
rawan. Kita ambil contoh Freeport yang becokol di Papua, hanya beberapa persen
saja hasil yang didapatkan Negara. Mengenai renegosiasi dengan Freeport hingga
Inco dan perusahan tambang asing lainnya, Hatta mengatakan, pemerintah
menargetkan adanya peningkatan royalti yang diberikan kepada pemerintah. Sebab,
selama ini diakui masih sangat rendah. Misalnya, Freeport royaltinya hanya 1
persen, padahal Aneka Tambang 3,5 persen.
Tentang gas yang secara kontrak harus diekspor, Hatta mengatakan, pemerintah menghormatinya. "Namun, kalau kita kurang, gasnya akan kita pergunakan dulu untuk kita sendiri. Namun, persoalannya, gas bumi kita tidak ada di Pulau Jawa. Sementara kita belum membangun reciving terminal-nya untuk memasok Pulau Jawa. Kita baru mau membangunnya tahun ini.
Tidak dipungkiri Sumber Daya Alam dibumi pertiwi ini dik memang sangat melimpah akan tetapi hal tersebut tidak dibarengi oleh Sumber Daya Manusia yang ada, untuk mengolah SDA tersebut harus dibutuhkan SDM yang berkualitas, salah satu faktor terbesar mengapa perusahaan asing bercokol dan “betah” di Indonesia adalah factor dimana SDM kita tidak/belum dapat mengolah SDA tersebut dengan baik, tetapi bukan semua orang di Indonesia tidak bisa, banyak sekali orang Indonesia yang bekerja pada perusahaan asing di luar negri untuk mengolah SDA di sana. Mengapa begitu, karena mungkin di sana aturannya jelas dan lebih terjamin dari segi upah gaji yang lebih besar tentunya dan jaminan hidup yang lebih baik. Sebaiknya kita berkaca pada diri kita masing-masing untuk berusaha bagaimana memperbaiki moral dan menambah intelektual kita agar tak lagi asing yang mendominasi ini semua.
Pertambangan merupakan sumberdaya utama sebagai penopang dibidang industri sekaligus sebagai penggerak roda ekonomi sebuah bangsa. Hasil dari pertambangan dan perkebunan dapat memenuhi kebutuhan anggaran belanja negara. Namun hingga saat ini Indonesia belum bisa mengembangkan industrinya dengan baik. Hasil kekayaan alam yang melimpah masih diekspor dalam bentuk bahan mentah dengan nilai jual yang tidak terlalu tinggi jika dibandingkan dengan menjual barang jadi.
Akibatnya meskipun Indonesia sangat kaya, namun tetap
saja rakyatnya tetap hidup dalam garis kemiskinan. Disamping itu,
pengelolaan sumber daya alam kebanyakan dilakukan oleh pihak asing.
Dengan menanamkan sahamnya, mereka mengeksploitasi kekayaan bumi Indonesia, dan
mendapatkan keuntungan yang besar. Sedangkan Indonesia sebagai pemilik lahan
hanya mendapatkan beberapa bagian saja, dan masih harus menanggung dampak dari
eksploitasi tersebut.
Sejauh ini kekayaan alam Indonesia diabdikan kepada kepantingan Imperialisme, terutama di sektor tambang dan perkebunan, misalnya tambang emas. Indonesia memiliki banyak sekali tambang emas, salah satunya terletak di Papua yang dikelola oleh PT Freeport yang tak lain adalah perusahaan milik Amerika Serikat yang bergerak di bidang produksi tembaga dan emas.
Freeport merupakan penghasil emas dan tembaga terbesar di Indonesia. Mereka melakukan eksploitasi secara besar-besaran di Papua, tanpa memikirkan dampaknya bagi lingkungan. Dengan kandungan emas yang besar di Papua tersebut pemerintah hanya mendapatkan sebagian kecil dari saham. Hal ini membuat negara penghasil bahan tambang seperti Indonesia hanya menjadi tempat pengambilan bahan baku saja, sedangkan keuntungan besar dari pertambangan tersebut hanya mengalir kepada pihak asing. Pemerintah hanya bisa menerima saja dan rakyatnya dipaksa pemerintah untuk diam serta pasrah terhadap keadaan yang ada.
Sejauh ini kekayaan alam Indonesia diabdikan kepada kepantingan Imperialisme, terutama di sektor tambang dan perkebunan, misalnya tambang emas. Indonesia memiliki banyak sekali tambang emas, salah satunya terletak di Papua yang dikelola oleh PT Freeport yang tak lain adalah perusahaan milik Amerika Serikat yang bergerak di bidang produksi tembaga dan emas.
Freeport merupakan penghasil emas dan tembaga terbesar di Indonesia. Mereka melakukan eksploitasi secara besar-besaran di Papua, tanpa memikirkan dampaknya bagi lingkungan. Dengan kandungan emas yang besar di Papua tersebut pemerintah hanya mendapatkan sebagian kecil dari saham. Hal ini membuat negara penghasil bahan tambang seperti Indonesia hanya menjadi tempat pengambilan bahan baku saja, sedangkan keuntungan besar dari pertambangan tersebut hanya mengalir kepada pihak asing. Pemerintah hanya bisa menerima saja dan rakyatnya dipaksa pemerintah untuk diam serta pasrah terhadap keadaan yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar