1. Masih relevankah sistem perekonomian
pancasila saat ini ?
Sejak
kita memasuki era reformasi, kita tidak lagi mendengar "Ekonomi
Pancasila". Agaknya Ekonomi Pancasila telah tenggelam bersamaan dengan
semakin besarnya peran IMF dalam ekonomi Indonesia. Dan kalau sekarang Negara
terbebani utang dalam dan luar negeri yang begitu besar, apa (sebenarnya)
salahnya ekonomi Indonesia? Pada kesempatan membuka seminar nasional perbankan
di Lemhanas Kamis yang lalu (3/4) Wakil Presiden Hamzah Haz mengatakan, bahwa
setiap tahun, kita harus membayar utang LN sebesar 16 miliar dolar AS. Utang
baru? Sekitar 5 miliar dolar AS. Artinya? Sebagian pembayaran utang kita itu,
dipinjamkan kembali kepada kita. Mungkin hanya bunganya!
Karena
itu, kalau sekarang ada tuntutan untuk mandiri, sebenarnaya sangat logis. Dan
kalau orang menengok kembali ke Ekonomi Pancasila, itu pun logis. Sebab, betapa
pun hiruk pikuknya globalisasi, MPR masih tetap mempertahankan Pembukaan UUD
1945. Bahkan, perubahan batang tubuh UUD 1945 yang sudah demikian jauh pun,
tidak merubah sikap untuk memberi nama UUD (yang telah diubah) tetap sebagai
UUD 1945. Dan kalau sekarang ada kemauan untuk mandiri, relevankah Ekonomi
Pancasila menjawab tantangan itu? Apa yang salah selama ini?
Sistem
Ekonomi Demokrasi
Indonesia
mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD
1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia
juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi
ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem
perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem
ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan
sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari
falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan
dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan
seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha
mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan,
membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat
kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Sistem
Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di
Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah
bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian
Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan,
masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah
menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Sesuai dengan pasal 33
dan 27 ayat 2 UUD 1945, menetapkan pekerjaan merupakan tujuan mencapai
kemakmuran dan kesejahteraan umum secara substantif, sebagai tujuan utama,
bukan menempatkannya pada posisi marginal apalagi residual. Hal ini menjadi
implementatif, yaitu kesejahteraan adalah bersumber dari rakyat, dan rakyat
harus di berdayakan tidak membiarkan liberalisme menguasai pasar secara.
Sistem
Perekonomian Indonesia
Kemunculan suatu aliran ekonomi di dunia,
akan selalu terkait dengan aliran ekonomi yang muncul sebelumnya. Begitu pula
dengan garis hidup perekonomian Indonesia. Pergulatan kapitalisme dan
sosialisme begitu rupa mempengaruhi ideologi perekonomian Indonesia.
Era
pra-kemerdekaan adalah masa di mana kapitalisme mencengkeram
erat Indonesia, dalam bentuk yang paling ekstrim. Pada masa ini, Belanda
sebagai agen kapitalisme benar-benar mengisi tiap sudut tubuh bangsa Indonesia
dengan ide-ide kapitalisme dari Eropa. Dengan ide kapitalisme itu, seharusnya
bangsa Indonesia bisa berada dalam kelas pemilik modal. Tetapi, sebagai
pemilik, bangsa Indonesia dirampok hak-haknya. Sebuah bangsa yang seharusnya
menjadi tuan di tanahnya sendiri, harus menjadi budak dari sebuah bangsa asing.
Hal ini berlangsung hingga bangsa Indonesia mampu melepaskan diri dari
penjajahan belanda.
“Perekonomian Indonesia berdasarkan atas asas
kekeluargaan.” Demikianlah
kira-kira substansi pokok sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan. Lalu
apa hubungan substansi ini dengan dua aliran utama perekonomian dunia? Adakah
korelasi sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan ini dengan dua
mainstrem tadi? Atau malah kapitalisme dan sosialisme sama sekali tidak
berperan dalam melahirkan sistem perekonomian Indonesia?
Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan di
atas ada baiknya kita cari tahu dahulu seperti apakah sistem perekonomian
Indonesia. Dengan melihat seperti apakah sistem perekonomian Indonesia secara
tidak langsung kita sedikit-banyak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.
Di atas disinggung bahwa sistem perekonomian
Indonesia beradasarkan asas kekeluargaan. Lalu, apa asas kekeluargaan itu?
Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi,
“ Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di
sini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai
fondasi dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi,
“Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang
berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” dari
bunyinya dapat dilihat bahwa dua pasal ini mengandung intisari asas itu. Hal
ini tercemin dari penguasaan negara akan sumber-sumber daya alam dan kemudian
tindak lanjutnya adalah kembali pada rakyat, secara tersirat di sini nampak
adanya kolektivitas bersama dalam sebuah negara. Meskipun
dalam dua pasal ini tidak terlalu jelas kandungan asas kekeluargaanya, namun
melihat pasal sebelumnya, kedua pasal inipun akan jadi terkait dengan asas
kekeluargaan itu.
Kemudian dalam pasal 27 ayat dua yang
berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.” Makna kekeluargaan di sini lebih jelas di bandingkan pasal
33 ayat 2 dan 3. Ada hak yang menjembatani antara negara dan warga negara.
Hubungan ini tidak hanya sekedar apa yang harus di lakukan dan bagaimana
memperlakukan. Tetapi ada nilai moral khusus yang menjadikannya istimewa. Dan
nilai moral itu adalah nilai-nilai yang muncul karena rasa kekeluargaan. Dan
hal ini pun tidak jauh beda dengan yang ada dalam pembukaan UUD, di dalamnya
asas kekeluargaan juga muncul secara tersirat.
Mengacu pada pasal-pasal di atas, asas
kekeluargaan dapat digambarkan sebagai sebuah asas yang memiliki substansi
sebagai berikut; kebersamaan, idealis keadilan, persamaan hak, gotong-royong,
menyeluruh, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Menilik dari substansi-substansi itu dapat
diketahui bahwa sosialisme telah mengakar ke dalam tubuh perekonomian
Indonesia. Ada bagian-bagian aliran sosialisme yang menjadi bagian sistem
ekonomi kita. Dan yang perlu di garis bawahi, bagian-bagian aliran sosialisme
yang diadopsi itu bukanlah bagian secara keseluruhan, melainkan hanya
bagian-bagian yang dianggap sesuai dan baik untuk Indonesia.
Kemudian
bagaimana dengan kapitalisme?
Kapitalisme lahir di Eropa dengan ide-ide
pasar bebasnya. Tapi apakah hanya itu saja ide-ide kapitalisme? Dengan lantang
kita akan menjawab tidak, sistem pasar bebas sendiri hanya bagian umum dari
ide-ide kapitalisme, jadi tentu ada bagian-bagian yang lebih substantif dalam
kapitalisme. Sebut saja, kebebasan bertindak, kepemilikan hak, kebebasan
mengembangkan diri, dan banyak lagi, tentu ini adalah substansi kapitalisme
yang baik, di luar itu lebih banyak lagi substansi-substansi kapitalisme yang
tidak sesuai dengan sistem perekonomian Indonesia. Sejenak kita berfikir bahwa
substansi-substansi itu bukankah ada dalam sistem ekonomi Indonesia.
Jadi antara kapitalisme dan sistem ekonomi
Indonesia memang memiliki kaitan yang cukup erat, seperti halnya hubungan
sosialisme dengan sistem ekonomi indonesia . Hal ini juga dipertegas dalam
UUD’45, dalam pasal 27 ayat 2 yang telah dibahas di atas. Selain ada unsur
sosialisme ternyata dalam pasal ini juga mengandung unsur kapitalisme. Hak
untuk memilik pekerjaan ternyata juga termasuk hak kepemilikan yang merupakan
substansi kapitalisme. Selain itu dalam pasal ini juga tersirat bahwa kewajiban
negara adalah sebagai agen pelindung individu-individu sebagai warga negara.
Tanggung jawab negara terhadap hak-hak individu ini adalah bagian dari
substansi kapitalisme yang menjadikan individu-individu sebagai subjek.
PANCASILA
SEBAGAI ACUAN DAN LANDASAN EKONOMI NASIONAL
A.
Landasan Sistem Ekonomi Indonesia
Pancasila sebagai ideologi
nasional membawa keharusan untuk dijadikan dasar atau pedoman dalam kehidupan
berbangsa, dan bernegara. Secara normatif landasan idiil sistem ekonomi
Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33.
Maka sistem ekonomi
Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada PANCASILA yang
meliputi:
1.
Ketuhanan YME, yaitu berlakunya etika dan moral agama, bukan materialisme.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu tidak mengenal pemerasan atau
eksploitasi.3. Persatuan Indonesia, yaitu berlakunya kebersamaan, asas
kekeluargaan, sosionalisme, dan sosio-demokrasi dalam ekonomi,4. Kerakyatan,
yakni mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak. 5.
Keadilan sosial, yakni asas persamaan atau emansipasi.
B.
Pancasila sebagai Acuan Ekonomi
Ekonomi
Pancasila sebagai Sistem Ekonomi yang berplatform
(Prof. Mubyarto: 1981):
-
Moral agama
-
Moral kemerataan sosial
-
Moral nasionalisme ekonomi
-
Moral kerakyatan
-
Moral keadilan sosial
Masih relevankah Acuan
Pancasila sebagai Sistem Ekonomi Indonesia dengan kondisi sosial-ekonomi saat
ini? Relevansi tersebut dapat dideteksi melalui 3 (tiga) konteks,
yaitu:1. Cita-cita ideal pendiri bangsa 2. Praktek ekonomi rakyat. 3. Praktek
ekonomi aktual (berwatak liberal, individualistis dan kapitalistik)
Acuan Pertama: Moral Agama
Artinya pembangunan ekonomi harus beriringan dengan pembangunan moral atau
karakter bangsa dan ditujukan untuk menjamin keadilan antar
sesama makhluk ciptaan Allah SWT, bukan hanya sekedar pembangunan
materil. Acuan Kedua: Kemerataan SosialYaitu kehendak kuat warga masyarakat
untuk mewujudkan kemerataan sosial, tidak membiarkan ketimpangan ekonomi dan
kesenjangan sosial terjadi dimana-mana. Acuan Ketiga: Nasionalisme ekonomi
bahwa dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian
nasional yang tangguh, kuat dan mandiri. Sesuai dengan konsep
founding fathers (Soekarno dan Hatta) politikekonomi berdikari, yang
bersendikan usaha mandiri (self-help), percaya diri (self-reliance) dan pilihan
politik luar negeri yang bebas aktif. Acuan Keempat: Demokrasi ekonomi berdasar
kerakyatan dan kekeluargaan.
Bahwa seharusnya koperasi
dan usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat.
Sementara kenyataan di lapangan, upaya penegakan demokrasi ekonomi dihadapkan
dengan upaya-upaya untuk memperjuangkan pasar bebas, yang menjadi senjata
penganut liberalism dan kapitalisme. Contoh: privatisasi BUMN dan Liberalisasi
impor. Acuan Kelima: Keadilan Sosial, Keseimbangan yang harmonis, efesien dan
adil antara perencanaan nasional dengan desentralisasi dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat.
Menurut
Sri Edi Swasono, ekonomi pancasila timbul akibat dari penolakan Indonesia akan
paham liberalisme yang mereduksi peran manusia atau rakyat menjadi
marginal-residual. Dan pada akhirnya timb timbullah paham kebersamaan (kolektivita,
mutualism) dan asas kekeluargaan berdasar kerjasama gotong royong yang dikenal
dengan paham ekonomi pancasila.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar