Rabu, 09 Maret 2016

MASIH RELEVANKAH SISTEM PEREKONOMIAN SAAT INI


1. Masih relevankah sistem perekonomian pancasila saat ini ?
Sejak kita memasuki era reformasi, kita tidak lagi mendengar "Ekonomi Pancasila". Agaknya Ekonomi Pancasila telah tenggelam bersamaan dengan semakin besarnya peran IMF dalam ekonomi Indonesia. Dan kalau sekarang Negara terbebani utang dalam dan luar negeri yang begitu besar, apa (sebenarnya) salahnya ekonomi Indonesia? Pada kesempatan membuka seminar nasional perbankan di Lemhanas Kamis yang lalu (3/4) Wakil Presiden Hamzah Haz mengatakan, bahwa setiap tahun, kita harus membayar utang LN sebesar 16 miliar dolar AS. Utang baru? Sekitar 5 miliar dolar AS. Artinya? Sebagian pembayaran utang kita itu, dipinjamkan kembali kepada kita. Mungkin hanya bunganya!
Karena itu, kalau sekarang ada tuntutan untuk mandiri, sebenarnaya sangat logis. Dan kalau orang menengok kembali ke Ekonomi Pancasila, itu pun logis. Sebab, betapa pun hiruk pikuknya globalisasi, MPR masih tetap mempertahankan Pembukaan UUD 1945. Bahkan, perubahan batang tubuh UUD 1945 yang sudah demikian jauh pun, tidak merubah sikap untuk memberi nama UUD (yang telah diubah) tetap sebagai UUD 1945. Dan kalau sekarang ada kemauan untuk mandiri, relevankah Ekonomi Pancasila menjawab tantangan itu? Apa yang salah selama ini?


Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Sesuai dengan pasal 33 dan 27 ayat 2 UUD 1945, menetapkan pekerjaan merupakan tujuan mencapai kemakmuran dan kesejahteraan umum secara substantif, sebagai tujuan utama, bukan menempatkannya pada posisi marginal apalagi residual. Hal ini menjadi implementatif, yaitu kesejahteraan adalah bersumber dari rakyat, dan rakyat harus di berdayakan tidak membiarkan liberalisme menguasai pasar secara.

Sistem Perekonomian Indonesia
Kemunculan suatu aliran ekonomi di dunia, akan selalu terkait dengan aliran ekonomi yang muncul sebelumnya. Begitu pula dengan garis hidup perekonomian Indonesia. Pergulatan kapitalisme dan sosialisme begitu rupa mempengaruhi ideologi perekonomian Indonesia.
Era pra-kemerdekaan adalah masa di mana kapitalisme mencengkeram erat Indonesia, dalam bentuk yang paling ekstrim. Pada masa ini, Belanda sebagai agen kapitalisme benar-benar mengisi tiap sudut tubuh bangsa Indonesia dengan ide-ide kapitalisme dari Eropa. Dengan ide kapitalisme itu, seharusnya bangsa Indonesia bisa berada dalam kelas pemilik modal. Tetapi, sebagai pemilik, bangsa Indonesia dirampok hak-haknya. Sebuah bangsa yang seharusnya menjadi tuan di tanahnya sendiri, harus menjadi budak dari sebuah bangsa asing. Hal ini berlangsung hingga bangsa Indonesia mampu melepaskan diri dari penjajahan belanda.
“Perekonomian Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Demikianlah kira-kira substansi pokok sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan. Lalu apa hubungan substansi ini dengan dua aliran utama perekonomian dunia? Adakah korelasi sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan ini dengan dua mainstrem tadi? Atau malah kapitalisme dan sosialisme sama sekali tidak berperan dalam melahirkan sistem perekonomian Indonesia?
Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas ada baiknya kita cari tahu dahulu seperti apakah sistem perekonomian Indonesia. Dengan melihat seperti apakah sistem perekonomian Indonesia secara tidak langsung kita sedikit-banyak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.
Di atas disinggung bahwa sistem perekonomian Indonesia beradasarkan asas kekeluargaan. Lalu, apa asas kekeluargaan itu?
Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di sini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” dari bunyinya dapat dilihat bahwa dua pasal ini mengandung intisari asas itu. Hal ini tercemin dari penguasaan negara akan sumber-sumber daya alam dan kemudian tindak lanjutnya adalah kembali pada rakyat, secara tersirat di sini nampak adanya kolektivitas bersama dalam sebuah negara. Meskipun dalam dua pasal ini tidak terlalu jelas kandungan asas kekeluargaanya, namun melihat pasal sebelumnya, kedua pasal inipun akan jadi terkait dengan asas kekeluargaan itu.
Kemudian dalam pasal 27 ayat dua yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Makna kekeluargaan di sini lebih jelas di bandingkan pasal 33 ayat 2 dan 3. Ada hak yang menjembatani antara negara dan warga negara. Hubungan ini tidak hanya sekedar apa yang harus di lakukan dan bagaimana memperlakukan. Tetapi ada nilai moral khusus yang menjadikannya istimewa. Dan nilai moral itu adalah nilai-nilai yang muncul karena rasa kekeluargaan. Dan hal ini pun tidak jauh beda dengan yang ada dalam pembukaan UUD, di dalamnya asas kekeluargaan juga muncul secara tersirat.
Mengacu pada pasal-pasal di atas, asas kekeluargaan dapat digambarkan sebagai sebuah asas yang memiliki substansi sebagai berikut; kebersamaan, idealis keadilan, persamaan hak, gotong-royong, menyeluruh, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Menilik dari substansi-substansi itu dapat diketahui bahwa sosialisme telah mengakar ke dalam tubuh perekonomian Indonesia. Ada bagian-bagian aliran sosialisme yang menjadi bagian sistem ekonomi kita. Dan yang perlu di garis bawahi, bagian-bagian aliran sosialisme yang diadopsi itu bukanlah bagian secara keseluruhan, melainkan hanya bagian-bagian yang dianggap sesuai dan baik untuk Indonesia.
Kemudian bagaimana dengan kapitalisme?
Kapitalisme lahir di Eropa dengan ide-ide pasar bebasnya. Tapi apakah hanya itu saja ide-ide kapitalisme? Dengan lantang kita akan menjawab tidak, sistem pasar bebas sendiri hanya bagian umum dari ide-ide kapitalisme, jadi tentu ada bagian-bagian yang lebih substantif dalam kapitalisme. Sebut saja, kebebasan bertindak, kepemilikan hak, kebebasan mengembangkan diri, dan banyak lagi, tentu ini adalah substansi kapitalisme yang baik, di luar itu lebih banyak lagi substansi-substansi kapitalisme yang tidak sesuai dengan sistem perekonomian Indonesia. Sejenak kita berfikir bahwa substansi-substansi itu bukankah ada dalam sistem ekonomi Indonesia.
Jadi antara kapitalisme dan sistem ekonomi Indonesia memang memiliki kaitan yang cukup erat, seperti halnya hubungan sosialisme dengan sistem ekonomi indonesia . Hal ini juga dipertegas dalam UUD’45, dalam pasal 27 ayat 2 yang telah dibahas di atas. Selain ada unsur sosialisme ternyata dalam pasal ini juga mengandung unsur kapitalisme. Hak untuk memilik pekerjaan ternyata juga termasuk hak kepemilikan yang merupakan substansi kapitalisme. Selain itu dalam pasal ini juga tersirat bahwa kewajiban negara adalah sebagai agen pelindung individu-individu sebagai warga negara. Tanggung jawab negara terhadap hak-hak individu ini adalah bagian dari substansi kapitalisme yang menjadikan individu-individu sebagai subjek.

PANCASILA SEBAGAI ACUAN DAN LANDASAN EKONOMI NASIONAL
A. Landasan Sistem Ekonomi Indonesia
            Pancasila sebagai ideologi nasional membawa keharusan untuk dijadikan dasar atau pedoman dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara. Secara normatif landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33.
            Maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada PANCASILA yang meliputi:
1. Ketuhanan YME, yaitu berlakunya etika dan moral agama, bukan     materialisme. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi.3. Persatuan Indonesia, yaitu berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosionalisme, dan sosio-demokrasi dalam ekonomi,4. Kerakyatan, yakni mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak. 5. Keadilan sosial, yakni asas persamaan atau emansipasi.
B. Pancasila sebagai Acuan Ekonomi
Ekonomi Pancasila sebagai Sistem Ekonomi yang berplatform (Prof.   Mubyarto: 1981):
- Moral agama
- Moral kemerataan sosial
- Moral nasionalisme ekonomi
- Moral kerakyatan
- Moral keadilan sosial
            Masih relevankah Acuan Pancasila sebagai Sistem Ekonomi Indonesia dengan kondisi sosial-ekonomi saat ini? Relevansi tersebut dapat  dideteksi melalui 3 (tiga) konteks, yaitu:1. Cita-cita ideal pendiri bangsa 2. Praktek ekonomi rakyat. 3. Praktek ekonomi aktual (berwatak liberal, individualistis dan kapitalistik)
            Acuan Pertama: Moral Agama Artinya pembangunan ekonomi harus beriringan dengan pembangunan moral atau karakter bangsa dan ditujukan untuk menjamin keadilan antar sesama  makhluk ciptaan Allah SWT, bukan hanya sekedar pembangunan materil. Acuan Kedua: Kemerataan SosialYaitu kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial, tidak membiarkan ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial terjadi dimana-mana. Acuan Ketiga: Nasionalisme ekonomi bahwa dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang tangguh, kuat dan mandiri. Sesuai  dengan konsep founding fathers (Soekarno dan Hatta) politikekonomi berdikari, yang bersendikan usaha mandiri (self-help), percaya diri (self-reliance) dan pilihan politik luar negeri yang bebas aktif. Acuan Keempat: Demokrasi ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan.
            Bahwa seharusnya koperasi dan usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat. Sementara kenyataan di lapangan, upaya penegakan demokrasi ekonomi dihadapkan dengan upaya-upaya untuk memperjuangkan pasar bebas, yang menjadi senjata penganut liberalism dan kapitalisme. Contoh: privatisasi BUMN dan Liberalisasi impor. Acuan Kelima: Keadilan Sosial, Keseimbangan yang harmonis, efesien dan adil antara perencanaan nasional dengan desentralisasi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
            Menurut Sri Edi Swasono, ekonomi pancasila timbul akibat dari penolakan Indonesia akan paham liberalisme yang mereduksi peran manusia atau rakyat menjadi marginal-residual. Dan pada akhirnya timb timbullah paham kebersamaan (kolektivita, mutualism) dan asas kekeluargaan berdasar kerjasama gotong royong yang dikenal dengan paham ekonomi pancasila.



SUMBER : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar