TUGAS EKONOMI KOPERASI
RANGKUMAN BAB XXIII
MANAJEMEN KOPERASI
NAMA ANGGOTA
- TRI NUR YULIANA(2EB25) : 27215945
- MEIDYANA MUTIARA (2EB25) : 24215119
- DWI RESTI BUDIYANTI (2EB25) : 22215058
- NANDA HAWADAH (2EB25) : 24215968
- KAMILAH HASNA N (2EB25) : 23215649
- ELVIRA (2EB25) : 22215197
- DESY LUSIANA (2EB25) : 21215743
UNIVERSITAS GUNADARMA KARAWACI
RANGKUMAN
BAB XXIII
MANAJEMEN KOPERASI
Pada bab-bab
terdahulu telah dibicarakan tentang Pengurus Koperasi. Dalam setiap
kegiatannya, Pengurus menjalankan keputusan Rapat Anggota. Dalam setiap
keputusan Rapat Anggota tersebut, Pengurus harus merencanakan apa yang
dikerjakan agar keputusan tersebut dapat dilaksanakan untuk mencapai
sasarannya, menggerakkan agar sesuai dengan tujuannya dan kemudian melakukan
pengawasan atas apa yang telah dilakukan tersebut. Kalau pengurus melaksanakan
hal-hal tersebut, berarti bahwa pengurus telah menjalankan fungsi-fungsi
pengelolaan atau manajemen pada koperasi. Bab ini akan dijelaskan tentang
manajemen koperasi itu.
1. Fungsi manajemen.
1. Fungsi manajemen.
Yang dimaksud dengan manajemen adalah proses untuk
mengarahkan, memimpin, dan mengawasi kegiatan kumpulan orang-orang untuk
mencapai tujuan bersama. Sedangkan, manajemen koperasi adalah suatu
proses dimana para pelaksana menjalankan tugasnya di dalam mencapai tujuan yang
ditetapkan oleh rapat anggota koperasi yang bersangkutan dan lebih
dititik-beratkan kepada kegiatannya.
Kegiatan yang dimaksud dalam manajemen koperasi adalah kemampuan daripada seseorang untuk mengkombinasikan
pikiran-pikiran, fasilitas-fasilitas, pengelolahan barang, uang, dan
orang-orang untuk dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Yang dimaksud manager
adalah pegawai koperasi yang melaksanakan seluruh kegiatan usaha koperasi
dengan cara menggerakkan seluruh karyawan koperasi yang bersangkutan.
Kalau kita perhatikan benar-benar, maka dari
kegiatan diatas akan diketahui apa saja fungsi daripada manajemen atau dengan
kata lain dapat apa saja yang termasuk fungsi Pengurus dan Manajer, sebagai berikut:
Perencanaan.
Seorang manager
harus bisa merencanakan apa yang akan dilakukan untuk masa yang akan datang
dalam mencapai tujuan bersama. Contohnya: Dalam rangka menjalankan usaha
pembelian gabah oleh KUD, manager KUD membuat laporan berupa jumlah gabah yang
dapat dibeli di daerahnya. Untuk dapat membeli dalam jumlah tersebut, berapa
modal yang diperlukan dan dari sumber mana modal tersebut akan diperoleh. Dari
jumlah pembelian
tersebut
berapa keuntungan yang akan diperoleh bila dijual kepada pemerintah dan berapa
pula keuntungan apabila dijual di pasaran umum, dan sebagainya.
Pengorganisasian.
Apabila
seorang Manajer sudah merencanakan apa yang akan diraih untuk masa yang akan
datang, maka langkah selanjutnya adalah mengorganisasikan, bagaimana agar
rencana tersebut dapat berjalan dengan baik. Untuk itu perlu disusun organisasi
pelaksanaannya, jumlah, serta persyaratan orang yang diperlukan untuk
mengerjakan rencana tersebut, Orang-orang itu kemudian diberi pekerjaan sesuai
dengan kemampuannya dan wewenang yang diberikan. Di dalam pengorganisasian ini, harus jelas
hubungan atas bawah, untuk menentukan bidang-bidang pekerjaan dan batas-batas
kekuasaannya.
Pengarahan.
Setelah
tersusun pengorganisasiannya, langkah selanjutnya yaitu pengarahan. Pengarahan
adalah suatu proses untuk melaksanakan rencana atau menggerakkan pelaksanaan.
Pengarahan yang baik adalah apabila pendelegasian kekuasaan dalam bentuk
memberikan instruksi-instruksi dapat dimengerti dengan jelas oleh bawahannya.
Di dalam memberikan instruksi, maka atasan harus dapat memberikan arah secara
tepat, tidak membingungkan dan dalam jangka waktu yang cepat. Sebagai contoh untuk
pengarahan yang baik adalah: menentukan pekerjaan apa yang harus dikerjakan
oleh seseorang, peralatan apa yang dapat dipergunakan untuk menyelesaikan
pekerjaan tersebut, bagaimana mengerjakannya dengan keterangan-keterangan yang
ada, siapa yang harus mengerjakan, bilamana dan dimana, sehingga segala sesuatu
berjalan secara serentak dan serempak kearah mencapai tujuan.
Pengawasan.
Untuk
melihat apakah rencana yang telah ditetapkan itu dilaksanakan atau tidak,
diperlukan pengawasan. Tujuan pengawasan adalah untuk mengetahui perkembangan
usaha didalam merealisasikan rencana dan menentukan langkah-langkah yang harus
diambil apabila menghadapi persoalan didalam rencana merealisasi rencana
tersebut. Contohnya di dalam rencana tersebut ditargetkan pembelian gabah
sebanyak 25 ton, tetapi hanya membeli jagung sebanyak 20 ton. Untuk itu di
dalam keputusan Rapat Anggota hanya disebutkan pembelian pangan. Menghadapi hal
seperti itu, Manajer harus cepat bertindak dengan cara menjual jagung dan
membeli padi, atau tetapi membenarkan pembelian jagung tersebut dan
mempertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota.
2. Alat-alat perlengkapan organisasi.
Pada Koperasi
dikenal adanya alat-alat perlengkapan organisasi, terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus
dan Badan Pemeriksa. Dalam proses manajemen ini, Rapat Anggota melaksanakan
perencanaan dengan membuat Rencana Kerja yang disiapkan Pengurus, Pengurus
mengerjakan apa yang diputuskan Rapat Anggota dengan melaksanakan fungsi
pengorganisasian dan pengarahan atau menggerakkan pelaksanaan, dan Badan
Pemeriksa melakukan fungsi pengawasan pelaksanaan Rencana dan nama para
anggota. Dalam melaksanakan pekerjaannya, Pengurus mengangkat Manajer yang
menerima pengarahan dari pengurus. Dalam hal ini Pengurus berfungsi sebagai
pengarah dan penggerak pelaksanaan rencana. Pada Koperasi, Manajer sebagai
pelaksana bertanggung jawab kepada Pengurus. Untuk tugas tersebut, Manajer
dibantu oleh Karyawan-karyawan. Makin besar usaha Koperasi yang bersangkutan,
makin banyak karyawan yang dibutuhkan. Jumlah karyawan tergantung kebutuhan dan
kemampuan Koperasi yang bersangkutan untuk membayarnya, di samping besar
kecilnya perputaran usahanya. Keadaan Koperasi di Indonesia, ada yang kecil,
sedang, dan besar kegiatan usahanya, bila ditinjau dari jumlah barang dan uang
yang dikelolanya. Koperasi yang masih kecil banyak yang tidak menggunakan
Manajer, tetapi Koperasi yang sedang dan besar dilihat dari perputarannya,
banyak yang menggunakan Manajer sebagai pelaksana kegiatan usaha Koperasi yang
bersangkutan.
3. Keputusan untuk mengerjakan sesuatu.
Dalam Koperasi yang
mempunyai wewenang untuk memutuskan suatu kebijaksanaan ada pada Rapat Anggota.
Apa yang diputuskan Rapat Anggota, harus dijalankan oleh Koperasi yang
bersangkutan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Sebab itu, keputusan yang diambil
oleh Pengurus tidak boleh bertentangan dengan keputusan Rapat Anggota. Dengan
itu, yang diputuskan oleh Manajer, tidak boleh bertentangan dengan keputusan
Rapat Anggota. Hal ini berarti apa yang diputuskan oleh Manajer, tidak boleh
bertentangan dengan apa yang diputuskan oleh pengurus. Untuk itu, dapat
dikemukakan contoh sebagai berikut:
Dalam Rapat Anggota
Koperasi diputuskan bahwa Koperasi yang bersangkutan membeli sarung untuk
kepentingan anggotanya. Sebab menjelang lebaran, banyak anggota yang
membutuhkan sarung. Tetapi Pengurus sebenarnya tidak setuju dengan keputusan
itu sebab, sebagian besar telah memiliki sarung. Dalam Rapat Pengurus
diputuskan anggaran untuk membeli sarung, sebagian dibelikan sarung dan membeli
baju. Contoh tersebut, dilihat dari manajemen Koperasi tidak benar, disebabkan
tidak dilaksanakannya keputusan Rapat Anggota secara baik oleh Pengurus. Pada
contoh di atas, Pengurus seharusnya bukan membeli sebagian sarung, sebagian
baju, melainkan semuanya sarung. Untuk itu sarung merk atau jenis apa yang
harus dibeli, dengan harga berapa, harus diputuskan dalam Rapat Pengurus. Sebab
merk, jenis dan harga tersebut yang akan menentukan laku atau tidaknya sarung
tersebut. Setelah itu diputuskan oleh Pengurus, Manajer memutuskan kapan dan
dimana harus dibeli sarung tersebut.
Pada
Manajemen Koperasi, Rapat Anggota menentukan kebijaksanaan umum Koperasi.
Pengurus melaksanakan kebijaksanaan umum dengan merinci lebih mendetail,
kemudian Manajer yang melaksanakan kebijaksanaan tersebut dengan pengawasan
Badan Pemeriksa. Ketentuan ini jelas, bahwa setiap orang didalam alat-alat
perlengkapan organisasi ikut ambil bagian dalam manajemen Koperasi, dan
terlibat dalam pengambilan keputusan.
3 hal yang harus dipertimbangkan sebelum
seseorang mengambil keputusan, yaitu sebagai berikut:
Pertama:
Apakah
sebenarnya persoalan yang dihadapi?
Memahami
persoalan yang dihadapi. Persoalan tersebut harus dilihat dari berbagai sudut,
dapat memahami benar-benar apa yang sebenarnya menjadi hakekat persoalan itu.
Setelah memahami hakekatnya, baru dibuat kemungkinan untuk mengatasinya.
Kedua:
Menentukan
kemungkinan-kemungkinan yang dapat ditempuh.
Satu
persoalan dapat diatasi dengan berbagi alternative penyelesaiannya. Pilihan
tersebut didasarkan pada data yang ada dan kemampuan koperasinya.
Ketiga:
Memilih
kemungkinan yang terbaik, diantara beberapa kemungkinan yang
telah ditetapkan.
Jika
pilihan-pilihan telah ditetapkan, perlu dinilai dengan dasar : jika kemungkinan
tersebut dilaksanakan, hasilnya akan berupa apa. Hasil penilaian dipilih dari
yang paling menguntungkan dilihat dari maksimum hasilnya yang didasarkan pada
tujuannya. Keputusan yang diambil merupakan landasan kerjanya. Jika keputusan
itu adalah keputusan kebijaksanaan maka yang melakukannya adalah Rapat Anggota
Tahunan. Dan dibuatkan rencana kerja dari Koperasi yang bersangkutan.
4. Manajemen
dalam struktur intern organisasi Koperasi.
Inter organisasi koperasi terdiri
dari alat-alat perlengkapan (yaitu Rapat Anggota, Pengurus dan Badan
Pemeriksa), Dewan Penasehat dan Manajer serta karyawan-karyawan. Sehubungan
dengan manajemen, maka bagan sebuah organisasi koperasi yang kecil dan yang
besar berbeda satu dengan yang lain. Bagan tersebut adalah sebagai berikut:
BAGAN ORGANISASI KOPERASI KECIL
Penjelasan:
Di Indonesia masih terdapat Koperasi
yang kecil-kecil seperti Koperasi Simpan Pinjam di desa atau dilingkungan
tertentu di Kota, dan sebagainya. Koperasi kecil kadang tidak memerlukan
karyawan sebab seluruh pekerjaan dapat dilaksanakan oleh pengurusnya. Sebagai
ukuran besar kecilnya organisasi adalah kemampuan Koperasi yang bersangkutan
untuk membiayai pelaksana atas perputaran dan keuntungan yang diperolehnya
sebagai badan usaha yang bergerak dibidang perekonomian. Pada umumnya hanya ada
seorangpenasehat dari tokoh masyarakat setempat.
Penjelasan:
Struktur organisasi adalah konfigurasi
peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan
mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan. Struktur
organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi
pengembangan untuk memperoleh Strategic Competitiveness sehingga setiap
koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena
menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetapi secara basic idologi terutama terkait
dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Struktur
Internal Organisasi Koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakatorganisasi lainnya
Untuk lebih jelasnya perhatikan penjelasan dibawah ini :
Anggota: setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
Rapat Anggota: pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus: melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengelola: pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakatorganisasi lainnya
Untuk lebih jelasnya perhatikan penjelasan dibawah ini :
Anggota: setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
Rapat Anggota: pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus: melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengelola: pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota
Apabila Koperasi
yang kecil dikemudian berkembang, maka kebutuhannya sebagai
organisasi akan
berkembang pula. Kalau semula tidak dirasakan perlunya karyawan, akhirnya
diperlukan karyawan tersebut. Pada tingkat tersebut para karyawan masih
langsung dibina oleh pengurus, tetapi bila usaha makin besar dan meluas, makin
diperlukan seorang tenaga khusus yang cakap dibidang usaha yang mengkoordinir
seluruh karyawan yang ada. Koordinator itulah yang disebut Manajer (Pelaksana
Utama). Dengan adanya Manajer tersebut maka pelaksanaan tugas sehari-hari untuk
usaha Koperasi tidak ditangani Pengurus lagi, melainkan oleh Manajer.
Kalau semula
Manajer langsung membina para keryawan, lambat laun ia memerlukan Kepalakepala
Bagian sebagai pembantunya yang pada gilirannya memimpin para keryawan.
Penasehatpun dapat ditambah menurut kebutuhan.
BAGAN
ORGANISASI KOPERASI BESAR
Koperasi-koperasi
dengan modal besar dan berkembang menjadi perusahaan yang
besar memerlukan
karyawan-karyawan yang lebih banyak lagi. Untuk mencapai tujuan perusahaan,
diperlukan adanya karyawan-karyawan yang lebih khusus dan memiliki keterampilan
yang khusus pula. Jumlah karyawan yang banyak memerlukan banyak Manajer yang
dikoordinir oleh Manajer Umum (General Manajer). Untuk membantu Pengurus
menetapkan berbagai kebijaksanaan misalnya dibidang pendidikan/penyuluhan,
pengembangan dapat membantu Panitya-Panitya khusus. Penasehat-penasehatnyapun
dapat ditambah menjadi dewan Penasehat, misalnya Penasehat Hukum, Ekonomi, dan
lain-lain
5.
Batas wewenang dan tanggung jawab antara pengurus dan manajer
Pengurus
adalah orang-orang yang dipilih oleh anggota untuk pengarahan jalannya usaha
Koperasi sesuai dengan tujuannya.
Dalam
menjalankan kegiatan usaha koperasi yg dipimpinnya, Manajer mengadakan hubungan
usaha dengan apa saja, sepanjang batas wewenang yang telah didelegasikan
kepadanya oleh pengurus.
Untuk
dapat mencapai tujuan usaha, antara
pengurus dan manajer harus ada kesamaan gerak dan pengertian atas semua hal
yang menyangkut seluk beluk usaha koperasi . oleh sebab itu dalam menentukan
hari depan koperasi pengurus dan manajer harus benar-benar merupakan satu
kesatuan manajemen. Apabila terdapat perbedaan tafsir atas sesuatu hal antara
pengurus dan manajer, harus diatasi dengan segera sebagai satu team work yang
baik dan jika belum terpecahkan juga maka rapat anggota yang memutuskan selaku
penengahnya
- Di dalam Koperasi, Pengurus mewakili Koperasi dan bertindak hukum untuk dan atas nama Koperasi.
- Pengurus menyusun program kerja Koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Pengurus mengamat-amati agar Koperasi bergerak dan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi Koperasi.
- Pengurus mengamati secara teratur keuangan Koperasi agar selalu dalam keadaan kokohdan stabil.
- dukungan dari para anggota-anggotanya.
- Pengurus berusaha agar Koperasi dapat menghasilkan barang-barang yang bermutu baikdan memberikan pelayanan yang baik pada anggota.
- Pengurus sacara berkala mengadakan pertemuan-pertemuan untuk mengadakan penilaianatas jalannya usaha Koperasi yang diarahkannya.
- Pengurus berusaha menyampailkan kepada karyawan, anggota dan masyarakat pengertiantentang falsafah azas dan sendi-sendi dasar Koperasi.
- Pengurus menetapkan dan menyerahkan wewenang dibidang usaha kepada Manajer gunadapat melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari serta tanggung jawabnya.
Tugas dan
tanggung jawab Manajer meliputi antara lain:
- Dibidang kepegawaian, Manajer mengajukan usul-usul pengangkatan karyawan tertentudan juga mengangkat karyawan beserta stafnya atas dasar batas-batas yang ditetapkan olehPengurus. Di samping itu, Manajer membina dan melakukanpengawasan langsung ataskaryawan dan stafnya.
- Dibidang perencanaan, Manajer mengkoordinir penyusunan rencana kerja besertaanggaran belanjanya.
- Dibidang pelaksanaan usaha Koperasi, Manajer mengkoordinir dan memimpin parakeryawan di dalam melaksanakan tugas-tugasnya dibidang usaha masing-masing.
- Dibidang administrasi barang dan uang, Manajer bertanggung jawab dalammenyelenggarakan administrasi uang dan barang dengan cermat, baik dan rapi.
- Dibidang pelaporan, manajer bertanggung jawab untuk membuat laporan kepada Pengurusagar Pengurus dapat mengetahui jalannya usaha.
6. Menggerakkan
Manajer Koperasi.
Dalam usaha untuk menggerakkan manajemen
Koperasi, peranan Pengurus perlumendapatkan perhatian khusus. Adapun peranan
Pengurus yang perlu diketahui untuk dapatberhasinya uasaha Koperasi adalah
sebagai berikut:
- Supaya Pengurus selalu mengadakan penilaian atas jalanya Koperasi, baik berdasarkanlaporan Manajer maupun atas laporan-laporan anggota dengan cara menampung lewatbuku saran atau kotak saran yang khusus disediakan untuk itu.
- Setiap pembicaraan dalam pertemuan atau rapat Pengurus, dicatat di dalam buku notulenRapat. Notulen tersebut disimpan sebagai bukti keputusan-keputusan yang diambil di dalamRapat.
- Di dalam setiap pertemuan, sekaligus merencanakan acara untuk pertemuan beriklutnya,agar setiap anggota Pengurus dapat mempersiapkan bahan-bahan apa yang perlu untukpembicaraan tersebut.
- Pengurus meminta pertimbangan kepada para ahli dan spesialis apabila menghadapipersoalan yang tidak dimengerti dan tidak dipahami.
- Anggota Pengurus yang berpartisipasi di dalam Rapat dan banyak berjasa dalam memajukan Koperasi supaya diberi imbalan jasa. Hal ini untuk membangkitkan kegairahan berpartisipasidan kerja para Pengurus.
f. Supaya
pertemuan pengurus selalu dilakukan secara berkala (seperti mingguan), dan
setiap membahas masalah
uasah, agar Manajer diminta memberikan penjelasan-penjelasan,kecuali di dalam
menganalisa kerja Manajer itu sendiri.
PERTANYAAN
– PERTANYAAN:
- Di dalam Manajemen Koperasi, ada fungsi perencanaan. Apakah yang dimaksudkan dengan fungsi perencanaan tersebut ? Apa hubungan antara fungsi perencanaan dengan kelancaran usaha Koperasi ?
Perencanaan dapat didefinisikan sebagai penentuan terlebih
dahulu apa yang harus dikerjakan, kapan harus dikerjakan dan siapa yang
mengerjakan. Dalam perencanaan ini terlibat unsur penentuan, yang berarti bahwa
dalam perencanan tersebut tersirat pengambilan keputusan. Perencanaan juga berarti suatu proses perumusan program beserta anggarannya,
yang harus dilakukan oleh sebuah koperasi sebagai tindak dari pelaksanaan
strategi yang hendak dilaksanakan.
Ada beberapa hubungan antara fungsi perencanaan dengan kelancaran usaha koperasi, yaitu :
(1) karena ada hal-hal yang tidak pasti dan perubahan-perubahan keadaan Ekonomi yang terus menerus.
(2) karena adanya hal-hal yang tidak pasti, berarti ada kekurang-sempurnaan pengetahuan kita mengenai keadaan yang akan datang.
(3)apabila ada penyimpangan dari jalan yang telah ditentukan dalam rencana, pengurus akan segera mengetahuinya.
Selain itu, perencanaan diperlukan untuk penyesuaikan jalan perusahaan dengan tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.Rencana ditujukan pada suatu titik yang ingin di capai.
Ada beberapa hubungan antara fungsi perencanaan dengan kelancaran usaha koperasi, yaitu :
(1) karena ada hal-hal yang tidak pasti dan perubahan-perubahan keadaan Ekonomi yang terus menerus.
(2) karena adanya hal-hal yang tidak pasti, berarti ada kekurang-sempurnaan pengetahuan kita mengenai keadaan yang akan datang.
(3)apabila ada penyimpangan dari jalan yang telah ditentukan dalam rencana, pengurus akan segera mengetahuinya.
Selain itu, perencanaan diperlukan untuk penyesuaikan jalan perusahaan dengan tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.Rencana ditujukan pada suatu titik yang ingin di capai.
2.
Apakah fungsi-fungsi manajemen yang
dilaksanakan oleh alat-alat perlengkapan Koperasi ?
Jawab :
Alat-alat perlengkapan
koperasi
|
Fungsi-fungsi manajemen yang
dilakukan
|
RAPAT ANGGOTA
|
PERENCANAAN
|
PENGURUS
|
PENGORGANISASIAN, PENGARAHAN
|
BADAN PEMERIKSA
|
PENGAWASAN
|
3.
Sebelum seseorang mengambil keputusan,
hal-hal apa saja yang perlu dipertimbangkan ?
Jawab :
Ada 3 hal yang harus dipertimbangkan, sebelum seseorang mengambil keputusan, yaitu:
A. Apakah sebenarnya persoalan yang dihadapi ?
Memahami persoalan yang dihadapi. Persoalan tersebut harus dilihat dari berbagai sudut, untuk dapat memahami benar-benar apa yang sebenarnya yang menjadi hakekat persoalan itu. Setelah memahami benar-benar hakekatnya, baru dibuat berbagai kemungkinan untuk mengatasinya.
B. Menentukan kemungkinan-kemungkinan yang dapat ditempuh.
Seperti yang dijelaskan diatas, satu persoalan dapat diatasi dengan berbagai alternative penyelesaiannya. Pilihan-pilihan tersebut didasarkan pada data yang ada dan pada kemampuan koperasinya.
C. Memilih kemungkinan yang terbaik, diantara beberapa kemungkinan yang telah ditetapkan.
Apabila pilihan-pilihan telah ditetapkan, perlu dinilai dengan dasar : apabila kemungkinan tersebut dilaksanakan, hasilnya akan berupa apa. Atas dasar hasil penilaian tersebut, di pilih yang paling menguntungkan dilihat dari maksimum hasilnya yang didasarkan pada tujuannya. Didalam manajemen Koperasi, keputusan yang telah diambil akan merupakan landasan kerjanya. Apabila keputusan tersebut adalah keputusan kebujaksanaan maka yang melakukannya adalah Rapat Anggota Tahunan. Dan atas dasar keputusan kebijaksanaan tersebut, dibuatkan rencana kerja dari Koperasi yang bersangkutan.
4. Buat dengan struktur koperasi sedang ! Jelaskan pula arti dan kegunaan dari pada bagan
struktur tersebut sehubungan dengan manajemen dalam intern organisasi koperasi !
Ada 3 hal yang harus dipertimbangkan, sebelum seseorang mengambil keputusan, yaitu:
A. Apakah sebenarnya persoalan yang dihadapi ?
Memahami persoalan yang dihadapi. Persoalan tersebut harus dilihat dari berbagai sudut, untuk dapat memahami benar-benar apa yang sebenarnya yang menjadi hakekat persoalan itu. Setelah memahami benar-benar hakekatnya, baru dibuat berbagai kemungkinan untuk mengatasinya.
B. Menentukan kemungkinan-kemungkinan yang dapat ditempuh.
Seperti yang dijelaskan diatas, satu persoalan dapat diatasi dengan berbagai alternative penyelesaiannya. Pilihan-pilihan tersebut didasarkan pada data yang ada dan pada kemampuan koperasinya.
C. Memilih kemungkinan yang terbaik, diantara beberapa kemungkinan yang telah ditetapkan.
Apabila pilihan-pilihan telah ditetapkan, perlu dinilai dengan dasar : apabila kemungkinan tersebut dilaksanakan, hasilnya akan berupa apa. Atas dasar hasil penilaian tersebut, di pilih yang paling menguntungkan dilihat dari maksimum hasilnya yang didasarkan pada tujuannya. Didalam manajemen Koperasi, keputusan yang telah diambil akan merupakan landasan kerjanya. Apabila keputusan tersebut adalah keputusan kebujaksanaan maka yang melakukannya adalah Rapat Anggota Tahunan. Dan atas dasar keputusan kebijaksanaan tersebut, dibuatkan rencana kerja dari Koperasi yang bersangkutan.
4. Buat dengan struktur koperasi sedang ! Jelaskan pula arti dan kegunaan dari pada bagan
struktur tersebut sehubungan dengan manajemen dalam intern organisasi koperasi !
Jawab :
Struktur organisasi adalah konfigurasi
peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan
mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan. Struktur
organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi
pengembangan untuk memperoleh Strategic Competitiveness sehingga setiap
koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena
menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetapi secara basic idologi terutama terkait
dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Struktur
Internal Organisasi Koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri.Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakatorganisasi lainnya
Untuk lebih jelasnya perhatikan penjelasan dibawah ini :
Anggota: setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
Rapat Anggota: pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus: melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengelola: pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota. Apabila Koperasi yang kecil dikemudian berkembang, maka kebutuhannya sebagai organisasi akan berkembang pula. Kalau semula tidak dirasakan perlunya karyawan, akhirnya diperlukan karyawan tersebut.Pada tingkat tersebut para karyawan masih langsung dibina oleh pengurus, tetapi bila usaha makin besar dan meluas, makin diperlukan seorang tenaga khusus yang cakap dibidang usaha yang mengkoordinir seluruh karyawan yang ada.Koordinator itulah yang disebut Manajer (Pelaksana Utama).Dengan adanya Manajer tersebut maka pelaksanaan tugas sehari-hari untuk usaha Koperasi tidak ditangani Pengurus lagi, melainkan oleh Manajer.
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri.Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakatorganisasi lainnya
Untuk lebih jelasnya perhatikan penjelasan dibawah ini :
Anggota: setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
Rapat Anggota: pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus: melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengelola: pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota. Apabila Koperasi yang kecil dikemudian berkembang, maka kebutuhannya sebagai organisasi akan berkembang pula. Kalau semula tidak dirasakan perlunya karyawan, akhirnya diperlukan karyawan tersebut.Pada tingkat tersebut para karyawan masih langsung dibina oleh pengurus, tetapi bila usaha makin besar dan meluas, makin diperlukan seorang tenaga khusus yang cakap dibidang usaha yang mengkoordinir seluruh karyawan yang ada.Koordinator itulah yang disebut Manajer (Pelaksana Utama).Dengan adanya Manajer tersebut maka pelaksanaan tugas sehari-hari untuk usaha Koperasi tidak ditangani Pengurus lagi, melainkan oleh Manajer.
Kalau semula
Manajer langsung membina para keryawan, lambat laun ia memerlukan Kepalakepala
Bagian sebagai pembantunya yang pada gilirannya memimpin para keryawan.
Penasehatpun dapat ditambah menurut kebutuhan.
5. Jelaskan tugas dan tanggung jawab Pengurus !
Jawab :
a. Di dalam Koperasi, Pengurus mewakili koperasi dan bertindak hukum terhadap hal-hal yang berhubungan dengan koperasi.
b. Pengurus menyusun program kerja Koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c. Pengurus mengamat-amati agar Koperasi bergerak dan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Koperasi.
d. Pengurus mengamati secara teratur keuangan Koperasi agar selalu dalam keadaan kokoh
serta stabil.
e. Pengurus berusaha agar hubungan antara Koperasi dengan masyarakat selalu baik dan harmonis.
f. Pengurus berusaha agar Koperasi dapat menghasilkan barang-barang yang bermutu baik
serta memberikan pelayanan yang baik pada anggota.
g. Pengurus sacara berkala mengadakan pertemuan-pertemuan untuk mengadakan penilaian
terhadap jalannya usaha Koperasi yang diarahkannya.
h. Pengurus berusaha menyampailkan kepada karyawan, anggota dan masyarakat pengertian
yang berkaitan
dengan falsafah azas dan sendi-sendi dasar Koperasi.
i. Pengurus menetapkan dan menyerahkan wewenang dibidang usaha kepada Manajer gunamelaksanakan kegiatan usaha sehari-hari serta tanggung jawabnya.
6. Terangkan secara singkat, apa saja yang merupakan tanggung jawab seorang Manajer Koperasi ?
Jawab :
Seorang manajer bertugas mengkoordinir, memimpin, membina dan mengawasi mulai dari pengangkatan karyawan hingga berjalannya usaha koperasi. bertanggung jawab terhadap administrasi keuangan, pembuatan laporan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar