MAKALAH EKONOMI KOPERASI 1
“ BAGAIMANA CARA PEMBERDAYAAN MANAJEMEN KOPERASI & UMKM “
NAMA
KELOMPOK :
1. DESY
LUSIANA SITUMORANG.
2. MEIDYANA
MUTIARA.
3. TRI
NUR YULIANA.
KELAS
: 2EB25.
UNIVERSITAS GUNADARMA 2016
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur atas kehadiran Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan berkat dan
rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan laporan yang
berjudul “Bagaimana Pemberdayaan Manajemen dari Koperasi & UMKM”
pada mata kuliah Ekonomi Koperasi
Apabila terjadi kesalahan atau kekurangan yang terdapat dalam penulisan laporan ini, kami sebagai penulis meminta maaf yang sebesar-besarnya karena masih dalam tahap pembelajaran, dan kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Apabila terjadi kesalahan atau kekurangan yang terdapat dalam penulisan laporan ini, kami sebagai penulis meminta maaf yang sebesar-besarnya karena masih dalam tahap pembelajaran, dan kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Tangerang,
06 November 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
................................................................................. i
DAFTAR ISI ................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang .............................................................................. 1
B. Rumusan
Masalah.......................................................................... 1
C. Tujuan
Masalah.............................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Koperasi & UMKM Menurut Para Ahli........................... 2
B. Ciri-Ciri
Beserta Contoh Koperasi & UMKM................................... 3
C. Penerapan
Konsep Manajemen Koperasi & UMKM......................... 4
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
......................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.
Koperasi
merupakan merupakan suatu badan usaha milik bersama dalam bidang ekonomi dengan
tujuan mensejahterakan para anggotanya dengan berasaskan kekeluargaan, dan
keanggotaannya bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya para anggotanya
berasal dari mana saja tidak membedakan suku, ras, dan sebagainya. Sedangkan,
Sukarela artinya para anggotanya mempunyai hak dan kewajiban yang sama serta
tidak atas paksaan. Konsep manajemen dalam koperasi , antara lain :
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan.
Selain
itu, UMKM ( Usaha Mikro Kecil Menengah ) merupakan usaha kecil yang berkecimpung
di dunia usaha manufaktur, dagang, dan jasa. Keanggotaannya terbuka untuk semua
penanam modal. Konsep manajemen yang ada dalam UMKM, antara lain : perencanaan
dan pengorganisasian rencana dan pelaksanaanya.
B.
Rumusan Masalah.
Untuk
membatasi setiap permasalahan yang ada dalam laporan ini, maka kami
merangkumnya antara lain :
1. Apa
pengertian dari Koperasi dan UMKM menurut para ahli ?
2. Sebutkan
ciri- ciri beserta contoh dari koperasi dan UMKM ?
3. Bagaimana
penerapan konsep manajemen yang dilakukan koperasi dan UMKM di Indonesia ?
C.
Tujuan Makalah.
Untuk
mempermudah masyarakat dalam memahami :
1. Pengertian
dari koperasi dan UMKM itu sendiri.
2. Ciri – ciri beserta contoh dari
koperasi dan UMKM.
3. Penerapam
konsep manajemen dari koperasi dan UMKM .
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Koperasi dan
UMKM menurut para ahli.
1.
Pengertian
Koperasi di Indonesia.
Pengertian koperasi menurut para
ahli, adalah sebagai berikut :
-
Pengertian koperasi
menurut Mohammad Hatta adalah usaha bersama
yang dilakukan untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip
tolong menolong.
-
Pengertian koperasi
menurut Roy adalah sebagai sebuah bisnis
sukarela terorganisir, beroperasi pada biaya, yang dikapitalisasi oleh anggota
pelanggan sebagai pengguna, risiko berbagi dan manfaat, sebanding dengan
partisipasi mereka.
-
Pengertian koperasi
menurut UU No.12 Tahun 1967 ialah organisasi
ekonomi, yang berwatak sosial dan dikelola berdasarkan kekeluargaan.
-
Pada tahun 1988 di
Jerman, pengertian koperasi adalah perkumpulan
yang keanggotaannya tidak tertutup yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan
aktivitas ekonomi para anggotanya, dengan jalan menyelenggarakan usaha bersama.
[1]
2.
Pengertian
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.
Pengertian Usaha Mikro Kecil
Menengah (UMKM) menurut para ahli, adalah sebagai berikut :
·
Menurut UU No.20 Thn
2008 : UMKM memiliki kriteria sebagai berikut :
1. Usaha
Mikro, yaitu usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha milik
perorangan yang memenuhi kriteria yakni :
1. Memiliki
kekayaan bersih maksimal Rp 50.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan.
2. Memiliki
hasil penjualan tahunan maksimal Rp 300.000.000,00.
2. Usaha
Kecil, yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh
orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan cabang perusahaan yang
dimiliki dan dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dari usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria seperti :
1. Memiliki
kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,- s/d Rp 500.000.000,- tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,- s/d Rp 2.500.000.000,- .
3. Usaha
Menengah, yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan
orang perorangan atau badan usaha yang bukan cabang perusahaan yang dimiliki
dan dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha
menengah usaha besar yang memenuhi kriteria seperti :
1. Memiliki
kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,- s/d Rp 10.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
2. Memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,- s/d Rp 50.000.000.000,-.
-
Menurut BPS definisi
UMKM berdasarkan kuantitas tenaga kerja.
Usaha kecil merupakan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 orang s/d 19
orang, sedangkan usaha menengah memiliki tenaga kerja 20 orang s/d 99 orang.
-
Menurut Kementrian
Keuangan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan No 316/KMK016/1994 tanggal 27
Juni 1994 bahwa usaha kecil sebagai perorangan/badan usaha yang telah melakukan
kegiatan/ usaha yang mempunyai penjualan/ omset per tahun setinggi-tingginya Rp
600.000.000,- diluar tanah dan bangunan tempat usaha. [2]
B.
Ciri-ciri
beserta contoh dari koperasi dan UMKM.
1.
Ciri- ciri beserta contoh dari koperasi adalah sebagai
berikut :
-
Bersifat
sukarela pada keanggotaannya.
-
Koperasi
bersifat non kapitalis.
-
Kegiatannya
berdasarkan pada prinsip swadaya ( usaha sendiri ), swakerta ( buatan sendiri
), dan swasembada ( kemampuan sendiri ).
-
Koperasi adalah usaha bersama bersifat kekeluargaan
dan gotong-royong untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
-
Penanggung jawab pada koperasi adalah pengurus.
-
Koperasi juga termasuk berbadan hukum.
-
Dan sebagainya. [3]
Contoh dari koperasi,
antara lain :
Kopindosat (Koperasi Pegawai PT.
Indosat, Tbk).
Koperasi ini berdiri sejak 15 Agustus
1984. Koperasi ini memiliki visi dan misi, antara lain :
-
Visi Kopindosat yaitu menjadi koperasi terbaik di
Indonesia.
-
Misi
Kopindosat yaitu mengembangkan serta menyediakan produk, jasa, dan solusi inovatif berkualitas
yang memberikan nilai terbaik bagi anggota dan pelanggan.
Usaha yang dikelolanya yaitu distribusi kartu
telekomunikasi, konstruksi, rental mobil, jasa layanan catering, PinMart, perijinan
dan pemeliharaan, jasa marketing dan simpan pinjam. Selain itu, Kopindosat
diperkuat oleh tiga anak perusahaan yakni : (1) PT. Personel Alih Daya yang bergerak di bidang jasa outsourching,
(2) PT. Puriperkasa Farmindo yang bergerak di bidang sarana kesehatan, dan (3) PT. Kopindosat Tour & Travel yang bergerak di bidang perjalanan wisata,
dokumen perjalanan, tiket dan layanan pelatihan. [4]
2.
Ciri-ciri beserta contoh dari UMKM adalah sebagai berikut :
-
Jenis
barang/ komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berubah.
-
Skala usahanya relatif kecil. Batas atas kategori
usaha kecil maksimal Rp 1.000.000.000,-, namun pada kenyataannya sebagian usaha
kecil memiliki omset dibawah Rp 500.000.000,-.
-
Usaha kecil umumnya
melakukan aktivitas produksi dengan menggu nakan sumber daya lokal yang
tersedia di alam.
-
Dan sebagainya. [5]
Contoh dari UMKM antara lain :
1. Usaha di bidang jasa, seperti : salon
kecantikan, penjahit ( konveksi ), bengkel motor dan mobil dll.
2. Usaha di
bidang perdagangan, seperti : pedagang kaki lima, dsb.
3. Usaha peternakan ayam dan itik dsb.
4. Usaha tambak
perikanan.
5. Usaha
pertanian. [6]
C.
Penerapan
konsep manajemen dari
koperasi dan UMKM di Indonesia.
Dalam manajemen koperasi yang diterapkan di
Indonesia dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Perencanaan.
Perencanaan
merupakan proses dasar manajemen dalam memutuskan apa yang harus dilakukan,
kapan harus dilakukan, bagaimana dan siapa yang harus melakukannya. Setiap
organisasi memerlukan perencanaan baik organisasi yang bersifat kecil maupun
besar. Ada 4 tahap dasar perencanaan, yaitu :
1. Menetapkan
tujuan dan serangkaian tujuan.
2. Merumuskan
keadaan saat ini dan yang akan datang.
3. Mengidentifikasi
segala kemudahan dan mengatasi hambatan.
4. Mengembangkan
rencana atau serangkaian kegiatan untuk pencapaian tujuan.
Perencanaan
dalam koperasi perlu dikelola dengan baik dan benar.
2. Pengorganisasian.
Pengorganisasian
merupakan suatu proses untuk merancang struktur, mengelompokan, mengatur dan
membagi tugas masing-masing dari unsur-unsur yang ada, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara
efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan menggambarkan
struktur organisasi yang menunjukan aspek-aspek penting seperti: pembagian
kerja, departementalisasi, bagan organisasi, rantai perintah dan kesatuan
perintah, tingkat hirarki manajemen, saluran komunikasi dan sebagainya.
3. Pengarahan.
Pengarahan merupakan fungsi
manajemen yang sangat penting. Karena, setiap anggota
yang bekerja didalam suatu organisasi mempunyai tugas dan kepentingan yang berbeda-beda.
4. Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha
sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana.
Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu
menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang telah
ditetapkan, dan mengambil tindakan koreksi
apabila diperlukan.
Ada beberapa alasan mengapa
perusahaan harus
mempunyai pengawasan yang baik. Alasan-alasan tersebut antara lain :
a. Manajer
dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan.
b.
Perusahaan yang lebih besar akan lebih muda dikembalikan.
c. Kesalahan-kesalahan
yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi. [7]
Dalam
manajemen UMKM yang diterapkan di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Perencanaan.
Pengusaha UMKM dapat
mengidentifikasi usaha yang akan dijalankan, antara lain :
-
Kekuatan apa yang dimiliki dalam menjalankan usaha .
-
Kelemahan atau kendala apa yang harus dihadapi .
-
Peluang –
peluang usaha yang sering muncul .
-
Ancaman apa yang
bisa menghambat dalam perkembangan usaha yang ingin dijalankan.
Setelah itu, membuat perencanaan pengembangan usaha yang meliputi perencanaan di bidang
pemasaran, Sumber Daya Manusia (SDM), produksi, dan permodalan.
1. Pemasaran, mencakup :
a. Pasar apa saja yang dapat dimasuki.
b. Produk baru apa yang dapat dikembangkan.
c. Cara apa yang dapat dilakukan untuk lebih mengenalkan
produk.
d. Berapa harga yang seharusnya ditetapkan untuk dapat
bersaing dengan usaha sejenis.
e. Pihak-pihak mana saja yang bisa diajak bekerja sama untuk
memasarkan produk .
2. Sumber Daya Manusia, mencakup :
a. Bekal keterampilan apa yang perlu dikembangkan.
b. Pihak mana yang bisa diajak kerjasama untuk menambah
keterampilan.
c. Berapa tambahan pegawai yang diperlukan.
d. Upaya-upaya apa yang dilakukan untuk meningkatkan
kesejahteraan pegawai.
3. Produksi, mencakup :
a. Dari bahan baku yang ada, bisakah dibuat produk yang
lain.
b. Berapa banyak produk yang akan dibuat di masa yang
akan dating.
c. Berapa banyak persediaan yang dapat mencukupi
kebutuhan.
4. Permodalan, mencakup :
a. Kapan diperlukan tambahan modal dan berapa jumlahnya.
b. Dimana dapat diperoleh tambahan modal.
2. Pengorganisasian
rencana dan pelaksanaannya.
Pengusaha UMKM dapat membuat rencana serta melaksanakan rencana dan
harus mampu mengatur waktu sehingga rencana yang dibuat dapat berjalan secara
efektif dan efisien. Mengadakan evaluasi terhadap rencana agar dapat mendektsi
secara dini permasalahan yang timbul dalam pengelolaan usaha dan memperkirakan
masalah apa yang muncul untuk diambil tindakan pencegahannya. Pada dasarnya,
pengembangan usaha adalah tanggung jawab dari setiap pengusaha atau wirausaha.
Secara umum,
terdapat 5 tahap pengembangan usaha, yaitu :
1.
Identifikasi
peluang.
2.
Merumuskan
alternatif usaha.
3.
Seleksi
alternatif terbaik.
4.
Pelaksanaan alternatif
terbaik.
5.
Evaluasi. [8]
.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan.
Dari
pembahasan diatas, kami selaku penulis dapat menyimpulkan bahwa konsep yang
digunakan koperasi hampir sama dengan konsep yang digunakan Usaha Mikro Kecil
Menengah (UMKM). Hanya saja, yang membedakan dari segi kepemilikkan. Koperasi
dimiliki oleh semua anggota atau usaha milik bersama, sedangkan UMKM dimiliki
oleh perorangan atau badan usaha milik perorangan.
DAFTAR
PUSTAKA
[1]http://www.pengertianpakar.com/2014/09/pengertian-koperasi-menurut-para-pakar.html diakses pada tanggal 06 November 2016 jam 21:54 wib.
[2]http://infodanpengertian.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-umkm-menurut-para-ahli.html diakses pada
tanggal 19 November 2016 jam 23:30 wib.
[3]http://restafebri.blogspot.co.id/2009/03/pengertian-dan-kriteria-usaha-mikro_08.html diakses pada tanggal 20 November 2016 jam
13:06 wib.
[4]http://rustidwinurjanah.blogspot.co.id/2016/01/koperasi-di-indonesia-dan-contoh.html diakses pada tanggal 21 November 2016 jam
09:35 wib.
[5]http://fadliiblaze.blogspot.co.id/2013/08/ciri-ciri-usaha-mikro-kecil-dan.html diakses pada tanggal 21 November 2016 jam
09:48 wib.
[6]https://id-id.facebook.com/Usaha.Kreatif.Muslim/posts/1402897870037168 diakses pada tanggal 20 November 2016 jam
13:16 wib.
[7]7293_Buku_Pengetahuan_Koperasi.pdf
diakses pada tanggal 06 November
2016 jam 21:54 wib.
[8]http://blogsiffahartas.blogspot.co.id/2011/05/pengembangan-usaha-mikro-kecil-dan.html diakses pada tanggal 21 November 2016 jam
10:38 wib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar