Minggu, 18 Desember 2016

TUGAS EKONOMI KOPERASI



MAKALAH EKONOMI KOPERASI 1
“ BAGAIMANA CARA PEMBERDAYAAN MANAJEMEN KOPERASI & UMKM “







NAMA KELOMPOK :
      1. DESY LUSIANA SITUMORANG.
    2. MEIDYANA MUTIARA.
   3. TRI NUR YULIANA.

KELAS : 2EB25.

UNIVERSITAS GUNADARMA 2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadiran Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan berkat dan rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan laporan  yang  berjudul “Bagaimana Pemberdayaan Manajemen dari Koperasi & UMKM” pada mata kuliah Ekonomi Koperasi

 Apabila terjadi kesalahan atau kekurangan yang terdapat dalam penulisan laporan ini, kami sebagai penulis meminta maaf yang sebesar-besarnya karena masih dalam tahap pembelajaran, dan kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.







Tangerang, 06 November 2016


Penulis







DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................. i
DAFTAR ISI ................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang .............................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah.......................................................................... 1       
C.     Tujuan Masalah.............................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Koperasi & UMKM Menurut Para Ahli........................... 2
B.     Ciri-Ciri Beserta Contoh Koperasi & UMKM................................... 3
C.     Penerapan Konsep Manajemen Koperasi & UMKM......................... 4

BAB III PENUTUP
             A.    Kesimpulan ......................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA











BAB 1
PENDAHULUAN
    A.   Latar Belakang.

Koperasi merupakan merupakan suatu badan usaha milik bersama dalam bidang ekonomi dengan tujuan mensejahterakan para anggotanya dengan berasaskan kekeluargaan, dan keanggotaannya bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya para anggotanya berasal dari mana saja tidak membedakan suku, ras, dan sebagainya. Sedangkan, Sukarela artinya para anggotanya mempunyai hak dan kewajiban yang sama serta tidak atas paksaan. Konsep manajemen dalam koperasi , antara lain : perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan.
Selain itu, UMKM ( Usaha Mikro Kecil Menengah ) merupakan usaha kecil yang berkecimpung di dunia usaha manufaktur, dagang, dan jasa. Keanggotaannya terbuka untuk semua penanam modal. Konsep manajemen yang ada dalam UMKM, antara lain : perencanaan dan pengorganisasian rencana dan pelaksanaanya.

    B.   Rumusan Masalah.

Untuk membatasi setiap permasalahan yang ada dalam laporan ini, maka kami merangkumnya antara lain :
1.      Apa pengertian dari Koperasi dan UMKM menurut para ahli ?
2.      Sebutkan ciri- ciri beserta contoh dari koperasi dan UMKM ?
3.      Bagaimana penerapan konsep manajemen yang dilakukan koperasi dan UMKM di Indonesia ?

     C.   Tujuan Makalah.

Untuk mempermudah masyarakat dalam memahami  :
1.      Pengertian dari koperasi dan UMKM itu sendiri.
2.      Ciri – ciri beserta contoh dari koperasi dan UMKM.
3.      Penerapam konsep manajemen dari koperasi dan UMKM .










BAB II
PEMBAHASAN
      A.   Pengertian Koperasi dan UMKM menurut para ahli.

1.      Pengertian Koperasi di Indonesia.
Pengertian koperasi menurut para ahli, adalah sebagai berikut :
-          Pengertian koperasi menurut Mohammad Hatta adalah usaha bersama yang dilakukan untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip tolong menolong.
-          Pengertian koperasi menurut Roy adalah sebagai sebuah bisnis sukarela terorganisir, beroperasi pada biaya, yang dikapitalisasi oleh anggota pelanggan sebagai pengguna, risiko berbagi dan manfaat, sebanding dengan partisipasi mereka.
-          Pengertian koperasi menurut UU No.12 Tahun 1967 ialah organisasi ekonomi, yang berwatak sosial dan dikelola berdasarkan kekeluargaan.
-          Pada tahun 1988 di Jerman, pengertian koperasi adalah perkumpulan yang keanggotaannya tidak tertutup yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi para anggotanya, dengan jalan menyelenggarakan usaha bersama. [1]

2.      Pengertian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.
Pengertian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menurut para ahli, adalah sebagai berikut :
·         Menurut UU No.20 Thn 2008 : UMKM memiliki kriteria sebagai berikut :
1.      Usaha Mikro, yaitu usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha milik perorangan yang memenuhi kriteria yakni :
1.      Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan.
2.      Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 300.000.000,00.
2.      Usaha Kecil, yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan cabang perusahaan yang dimiliki dan dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria seperti :
1.      Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,- s/d Rp 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2.      Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,- s/d Rp 2.500.000.000,- .
3.      Usaha Menengah, yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan orang perorangan atau badan usaha yang bukan cabang perusahaan yang dimiliki dan dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah usaha besar yang memenuhi kriteria seperti :
1.      Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,- s/d Rp 10.000.000.000,-  tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2.      Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,- s/d Rp 50.000.000.000,-.
-          Menurut BPS definisi UMKM  berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 orang s/d 19 orang, sedangkan usaha menengah memiliki tenaga kerja 20 orang s/d 99 orang.
-          Menurut Kementrian Keuangan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan No 316/KMK016/1994 tanggal 27 Juni 1994 bahwa usaha kecil sebagai perorangan/badan usaha yang telah melakukan kegiatan/ usaha yang mempunyai penjualan/ omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000,- diluar tanah dan bangunan tempat usaha. [2]

      B.     Ciri-ciri beserta contoh dari koperasi dan UMKM.

1.      Ciri- ciri beserta contoh dari koperasi adalah sebagai berikut :
-          Bersifat sukarela pada keanggotaannya.
-          Koperasi bersifat non kapitalis.
-           Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya ( usaha sendiri ), swakerta ( buatan sendiri ), dan swasembada ( kemampuan sendiri ).
-          Koperasi adalah usaha bersama bersifat kekeluargaan dan gotong-royong untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
-          Penanggung jawab pada koperasi adalah pengurus.
-          Koperasi juga termasuk berbadan hukum.
-          Dan sebagainya. [3]
Contoh dari koperasi, antara lain :
Kopindosat (Koperasi Pegawai PT. Indosat, Tbk).
Koperasi ini berdiri sejak 15 Agustus 1984. Koperasi ini memiliki visi dan misi, antara lain :
-          Visi Kopindosat yaitu menjadi koperasi terbaik di Indonesia.  
-          Misi Kopindosat yaitu mengembangkan serta menyediakan produk, jasa, dan solusi inovatif berkualitas yang memberikan nilai terbaik bagi anggota dan pelanggan.
Usaha yang dikelolanya yaitu distribusi kartu telekomunikasi, konstruksi, rental mobil, jasa layanan catering, PinMart, perijinan dan pemeliharaan, jasa marketing dan simpan pinjam. Selain itu, Kopindosat  diperkuat oleh tiga anak perusahaan yakni : (1) PT. Personel Alih Daya yang bergerak di bidang jasa outsourching,  (2) PT. Puriperkasa Farmindo  yang bergerak di bidang sarana kesehatan, dan (3) PT. Kopindosat Tour & Travel  yang bergerak di bidang perjalanan wisata, dokumen perjalanan, tiket dan layanan pelatihan. [4]
2.      Ciri-ciri beserta contoh dari UMKM adalah sebagai berikut :

-          Jenis barang/ komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berubah.
-          Skala usahanya relatif kecil. Batas atas kategori usaha kecil maksimal Rp 1.000.000.000,-, namun pada kenyataannya sebagian usaha kecil memiliki omset dibawah Rp 500.000.000,-.
-          Usaha kecil umumnya melakukan aktivitas produksi dengan menggu nakan sumber daya lokal yang tersedia di alam.
-          Dan sebagainya. [5]
Contoh dari UMKM antara lain :
1.      Usaha di bidang jasa, seperti : salon kecantikan, penjahit ( konveksi ), bengkel motor dan mobil dll.
2.      Usaha di bidang perdagangan, seperti : pedagang kaki lima, dsb.  
3.      Usaha peternakan ayam dan itik dsb.
4.      Usaha tambak perikanan.
5.      Usaha pertanian. [6]

     C.   Penerapan konsep manajemen dari koperasi dan UMKM di Indonesia.
Dalam manajemen koperasi yang diterapkan di Indonesia dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Perencanaan.
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen dalam memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana dan siapa yang harus melakukannya. Setiap organisasi memerlukan perencanaan baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar. Ada 4 tahap dasar perencanaan, yaitu :
1.      Menetapkan tujuan dan serangkaian tujuan.
2.      Merumuskan keadaan saat ini dan yang akan datang.
3.      Mengidentifikasi segala kemudahan dan mengatasi hambatan.
4.      Mengembangkan rencana atau serangkaian kegiatan untuk pencapaian tujuan.
Perencanaan dalam koperasi perlu dikelola dengan baik dan benar.
2.      Pengorganisasian.
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur, mengelompokan, mengatur dan membagi tugas masing-masing dari unsur-unsur yang ada, agar  tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan menggambarkan struktur organisasi yang menunjukan aspek-aspek penting seperti: pembagian kerja, departementalisasi, bagan organisasi, rantai perintah dan kesatuan perintah, tingkat hirarki manajemen, saluran komunikasi dan sebagainya.
3.      Pengarahan.

Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Karena, setiap   anggota yang bekerja didalam suatu organisasi mempunyai tugas dan kepentingan  yang berbeda-beda.

4.      Pengawasan

Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang telah ditetapkan, dan mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan.

Ada beberapa alasan mengapa perusahaan harus mempunyai pengawasan yang baik. Alasan-alasan tersebut antara lain :
a.      Manajer dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan.
b.      Perusahaan yang lebih besar akan lebih muda dikembalikan.
c.      Kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi. [7]


Dalam manajemen UMKM yang diterapkan di Indonesia adalah sebagai berikut :

1.      Perencanaan.

Pengusaha UMKM dapat mengidentifikasi usaha yang akan dijalankan, antara lain :
-          Kekuatan apa yang dimiliki dalam menjalankan usaha .
-          Kelemahan atau kendala apa yang harus dihadapi .
-          Peluang – peluang usaha yang sering muncul .
-          Ancaman apa yang bisa menghambat dalam perkembangan usaha yang ingin dijalankan.

Setelah itu, membuat perencanaan pengembangan usaha yang meliputi perencanaan di bidang pemasaran, Sumber Daya Manusia (SDM), produksi, dan permodalan.  

1.       Pemasaran, mencakup :
a.       Pasar apa saja yang dapat dimasuki.
b.      Produk baru apa yang dapat dikembangkan.
c.       Cara apa yang dapat dilakukan untuk lebih mengenalkan produk.
d.      Berapa harga yang seharusnya ditetapkan untuk dapat bersaing dengan usaha sejenis.
e.       Pihak-pihak mana saja yang bisa diajak bekerja sama untuk memasarkan produk .
2.       Sumber Daya Manusia, mencakup :
a.       Bekal keterampilan apa yang perlu dikembangkan.
b.      Pihak mana yang bisa diajak kerjasama untuk menambah keterampilan.
c.       Berapa tambahan pegawai yang diperlukan.
d.      Upaya-upaya apa yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.

3.       Produksi, mencakup :
a.       Dari bahan baku yang ada, bisakah dibuat produk yang lain.
b.      Berapa banyak produk yang akan dibuat di masa yang akan dating.
c.       Berapa banyak persediaan yang dapat mencukupi kebutuhan.

4.       Permodalan, mencakup :
a.       Kapan diperlukan tambahan modal dan berapa jumlahnya.
b.      Dimana dapat diperoleh tambahan modal.

2.      Pengorganisasian rencana dan pelaksanaannya.
                               
Pengusaha UMKM dapat membuat rencana serta melaksanakan rencana dan harus mampu mengatur waktu sehingga rencana yang dibuat dapat berjalan secara efektif dan efisien. Mengadakan evaluasi terhadap rencana agar dapat mendektsi secara dini permasalahan yang timbul dalam pengelolaan usaha dan memperkirakan masalah apa yang muncul untuk diambil tindakan pencegahannya. Pada dasarnya, pengembangan usaha adalah tanggung jawab dari setiap pengusaha atau wirausaha.

Secara umum, terdapat 5 tahap pengembangan usaha, yaitu :
1.      Identifikasi peluang.
2.      Merumuskan alternatif usaha.
3.      Seleksi alternatif terbaik.
4.      Pelaksanaan alternatif terbaik.
5.      Evaluasi. [8]
                       

.







BAB III
PENUTUP
Kesimpulan.
Dari pembahasan diatas, kami selaku penulis dapat menyimpulkan bahwa konsep yang digunakan koperasi hampir sama dengan konsep yang digunakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hanya saja, yang membedakan dari segi kepemilikkan. Koperasi dimiliki oleh semua anggota atau usaha milik bersama, sedangkan UMKM dimiliki oleh perorangan atau badan usaha milik perorangan.

















DAFTAR PUSTAKA
[1]http://www.pengertianpakar.com/2014/09/pengertian-koperasi-menurut-para-pakar.html diakses pada tanggal 06 November 2016 jam 21:54 wib.
[3]http://restafebri.blogspot.co.id/2009/03/pengertian-dan-kriteria-usaha-mikro_08.html diakses pada tanggal 20 November 2016 jam 13:06 wib.
[4]http://rustidwinurjanah.blogspot.co.id/2016/01/koperasi-di-indonesia-dan-contoh.html diakses pada tanggal 21 November 2016 jam 09:35 wib.
[5]http://fadliiblaze.blogspot.co.id/2013/08/ciri-ciri-usaha-mikro-kecil-dan.html diakses pada tanggal 21 November 2016 jam 09:48 wib.
[6]https://id-id.facebook.com/Usaha.Kreatif.Muslim/posts/1402897870037168 diakses pada tanggal 20 November 2016 jam 13:16 wib.
[7]7293_Buku_Pengetahuan_Koperasi.pdf diakses pada tanggal 06 November 2016 jam 21:54 wib.
[8]http://blogsiffahartas.blogspot.co.id/2011/05/pengembangan-usaha-mikro-kecil-dan.html  diakses pada tanggal 21 November 2016 jam 10:38 wib.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar