Masalah Sumber Daya Alam
struktur penguasaan Sumber Daya Alam
Indonesia memiliki wilayah
yang kaya akan sumber daya alam, baik jenis maupun jumlahnya. Menyadari akan
hal tersebut, para orang-orang terdahulu telah menerapkan prinsip dasar
pengelolaan sumber daya alam dalam konstitusi Negara yang tetap hingga
sekarang, yaitu: Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya antar pemerintah dan pemerintah daerah antara
lain:
1. Kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan,
pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya dan pelestarian.
2. Bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya.
3. Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta
rehabilitasi lahan.