Jumat, 27 Mei 2016

Manajemen Keuangan (TULISAN 11)

Definisi Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh suatu organisasi atau perusahaan.
Beberapa definisi manajemen keuangan diberikan sebagai berikut:
– Liefman: usaha untuk menyediakan uang dan menggunakan uang untuk
mendapat atau memperoleh aktiva.
– Suad Husnan: manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan.
– Grestenberg: how business are organized to acquire funds, how they acquire funds, how the use them and how the prof ts business are distributed.
– James Van Horne: segala aktivitas yang berhubungan dengan perolehan, pendanaan dan pengelolaan aktiva dengan tujuan menyeluruh.
– Bambang Riyanto: keseluruhan aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan usaha mendapatkan dana yang diperlukan dengan biaaya yang minimal dan syarat syarat yang paling menguntungkan beserta usaha untuk menggunakan dana tersebut seefisien mungkin.

Faktor-faktor Penyebab Perusahaan Bangkrut (TULISAN 10)

perusahaan yang baru berjalan beberapa tahun tiba-tiba gulung tikar akibat bangkrut. Tidak jarang pula perusahaan besar tanpa diduga mengalami pailit.

Berbagai pertanyaan muncul, apa penyebab perusahaan-perusahaan tersebut bangkrut? Sementara perusahaan lain mampu bertahan dan bahkan berkembang dengan penghasilan setiap tahun terus meningkat.

Berikut beberapa faktor penyebab perusahaan mengalami pailit:

PUISI (TULISAN 9)

“Pelangi Memudar ”


kulalui hari yang berawan
di bawah terik matahari
ku lupakan hari-hari yang tak bermakna
meskipun semua tak tertulis
bintang pun berkelip
disaat fajar masih terbenam
akankah mereka lenyap

hari esok  yang indah
akankah kembali
Linang air mata  kesedihan
jika aku mampu
kehilangan senyumanmu
saat itu aku tak bisa memetik nada
Untuk ku dendangkan

Jalan yang masih panjang
Kan bersarang dibenakku
Hembusan makna pun lenyap
aku tak sanggup lagi melihat
ketenangan panorama yang indah
pada ahirnya
kita kan bertemu
sebagai dua bintang diangkasa

Hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan (TULISAN 8)

Hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan bukan hanya sekadar makan dan minum sebelum tiba azan maghrib. Pada sisi lain, bergunjing dan marah, tidak tergolong kegiatan yang membatalkan puasa, hanya saja menghilangkan esensi  dan mengurangi pahala puasa. Lalu, apa saja perbuatan yang membuat puasa kita tidak sah?

Perjanjian internasional (TULISAN 7)



Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara.

HAL YANG MEMBANGGAKAN DARI INDONESIA (TULISAN 6)

Sebagai orang Indonesia kita harus tau dong apa-apa saja kelebihan Indonesia. Kayaknya hampir setiap hari yang kita dengar cuma hal jeleknya saja. Nah, pada kesempatan kali ini saya ingin mengupas beberapa kelebihan dari Republik Indonesia. Semoga dapat menambah kecintaan kita pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Minggu, 22 Mei 2016

NERACA PEMBAYARAN, ARUS MODAL MASUK, UTANG LUAR NEGERI



Neraca pembayaran

Neraca pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan (yang terdiri dari neraca perdagangan, neraca jasa dan transfer payment) dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.
Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi.

Sabtu, 21 Mei 2016

Usaha Kecil dan Menengah ( UKM )



Usaha Kecil dan Menengah
DEFINISI
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Ciri-ciri usaha kecil

Minggu, 01 Mei 2016

DEFINISI KONSEP EKONOMI MANAJERIAL (TULISAN 5)


Ekonomi manajerial adalah pengetahuan yang menunjukkan adanya aplikasi teori ekonomi dan analisis pengetahuan pengambilan keputusan yang menelaah bagaimana organisasi dapat mencapai tujuan secara efisien.
Ekonomi manajerial (managerial economics) yaitu aplikasi (penerapan) teori ekonomi dan perangkat analisis ilmu keputusan untuk membahas bagaimana suatu organisasi dapat mencapai tujuan atau maksudnya dengan cara yang paling efisien.
Pusat perhatian ekonomi manajerial adalah konsep keuntungan, dimana keuntungan merupakan selisih penerimaan perusahaan total dengan biaya total. Ekonomi manajerial banyak menggunakan model dengan tujuan untuk pendidikan, penjelasan, dan prediksi. Simbol yang digunakan dalam model dapat berupa variabel, grafik, dan matematik. Analisis present value dilakukan dengan mendiskontokan aliran kas masa sekarang dengan tujuan untuk pengambilan keputusan. Tingkat diskonto yang cocok adalah opportunity interest rate yang merupakan tingkat penerimaan/hasil yang paling baik dengan tingkat resiko yang sama. Analisis expected value bertujuan untuk mengikhtisarkan distribusi probabilitas hasil secara tunggal yang kemudian dibandingkan dengan nilai harapan (expected value) dari keputusan alternatif yang lain. Expected value dari keputusan merupakan rata-rata tertimbang dari hasil-hasil yang mungkin, dimana bobot dari setiap hasil adalah probabilitas masa lalu dari terjadinya hasil tersebut. Analisis EPV mensyaratkan pendiskontoan EV keuntungan untuk masa datang ke masa sekarang sebelum diagrepasikan untuk memperoleh EPV untuk setiap keputusan alternatif.

EKONOMI MAKRO DAN MIKRO DALAM PANDANGAN ISLAM (TULISAN 4)

Analisis Sejarah Ekonomi Mikro dan Ekonomi Makro
Pengakuan dunia terhadap ilmu ekonomi sebagai cabang ilmu tersendiri baru tercipta pada abad 18 M, setelah Adam Smith menulis buku The Wealth of Nation pada tahun 1776. masa ini merupakan masa awal bagi perkembangan ilmu ekonomi dunia, sebab pasca munculnya Adam Smith yang disertai dengan terbitnya bukunya itu, yaitu buku yang menjadi rujukan bagi ekonom seluruh dunia, bahkan hingga saat ini, mampu merangsang para pemikir ekonomi barat lainnya menerbitkan buku-buku lain yang kemudian pemikiran didalamnya juga menjadi rujukan bagi ekonom seluruh dunia. Dan kemudian para penulis-penulis buku tersebut menjadi tokoh yang dikagumi semua bangsa di dunia.

SEKTOR PERTANIAN



SEKTOR PERTANIAN

Pertanian adalah kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya. Kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang termasuk dalam pertanian biasa dipahami orang sebagai budidaya tanaman atau bercocok tanam (bahasa Inggris: crop cultivation) serta pembesaran hewan ternak (raising),

PEMBAGIAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH



Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UNDANG UNDANG OTONOMI DAERAH
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
  2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  6. Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  7. Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah