Hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan bukan hanya
sekadar makan dan minum sebelum tiba azan maghrib. Pada sisi lain,
bergunjing dan marah, tidak tergolong kegiatan yang membatalkan puasa,
hanya saja menghilangkan esensi dan mengurangi pahala puasa. Lalu, apa
saja perbuatan yang membuat puasa kita tidak sah?
pertama yang membatalkan puasa,
adalah makan dan minum, atau memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh
dengan sengaja. Dasarnya adalah Q.S. Al-Baqarah: 187, “.. .makan dan
minumlah hingga waktu fajar tiba (yang) dapat membedakan antara benang
putih dan hitam…”.
Perkecualian terjadi pada mereka yang tidak sengaja makan dan minum.
Diriwayatkan, “Barangsiap lupa berpuasa, kemudian ia makan dan minum,
hendaklah ia menyempurnakan puasa, karena sesungguhnya Allah yang
memberikan makan dan minum tersebut”. (H.R. Bukhari)
Kedua, melakukan hubungan badan secara sengaja. Yang
tergolong dalam hubungan badan adalah, masuknya alat kelamin pria
dengan wanit dalam keadaan sengaja dan sadar.
Ketiga, melakukan pengobatan pada kemaluan atau dubur, yang memungkinkan masuknya sesuatu dari salah satu lubang tersebut.
Keempat, muntah dengan sengaja. Sebaliknya, jika
kita muntah karena sakit atau tidak disengaja, puasanya masih sah.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa
yang tidak sengaja muntah, ia tidak diwajibkan mengganti puasanya, dan
barang siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasa”.
Kelima, keluarnya air mani karena adanya sentuhan.
Dalam hal ini, baik yang melakukan masturbasi hingga keluar atau
menggunakan tangan/bagian tubuh istri, sama-sama batal berpuasa.
Sementara, jika seseorang mimpi basah, maka tidak dikategorikan batal
puasa.
Keenam, haid bagi wanita. Diriwayatkan oleh Aisyah,
haid membatalkan puasa, dan wanita yang masih mampu, wajib menggantinya.
“Kami (kaum perempuan) diperintahkan mengganti puasa yang ditinggalkan,
tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang ditinggalkan”.
(H.R. Muslim)
Ketujuh, nifas atau darah yang keluar dari kemaluan
perempuan setelah melahirkan. Jika ia berpuasa dan mengeluarkan nifas,
berarti puasanya tidak sah.
Kedelapan, gila atau hilang kewarasan. Seseorang
wajib berpuasa jika sudah cukup umur dan waras. Ketika ia menjadi gila,
otomatis kewajiban berpuasa tersebut.
Kesembilan, murtad atau keluar dari agama Islam.
Puasa Ramadhan adalah kewajiban umat Islam, sehingga ketika ia
mengingkari Allah sebagai Tuhan Yang Maha Satu, atau tidak lagi menganut
Islam, kewajban itu terhapus dan puasanya tidak sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar