Analisis Sejarah Ekonomi Mikro dan Ekonomi Makro
Pengakuan dunia terhadap ilmu ekonomi
sebagai cabang ilmu tersendiri baru tercipta pada abad 18 M, setelah
Adam Smith menulis buku The Wealth of Nation pada tahun 1776.
masa ini merupakan masa awal bagi perkembangan ilmu ekonomi dunia, sebab
pasca munculnya Adam Smith yang disertai dengan terbitnya bukunya itu,
yaitu buku yang menjadi rujukan bagi ekonom seluruh dunia, bahkan hingga
saat ini, mampu merangsang para pemikir ekonomi barat lainnya
menerbitkan buku-buku lain yang kemudian pemikiran didalamnya juga
menjadi rujukan bagi ekonom seluruh dunia. Dan kemudian para
penulis-penulis buku tersebut menjadi tokoh yang dikagumi semua bangsa
di dunia.
Mereka itu adalah tokoh-tokoh aliran
klasik yang memiliki pemikiran yang saling mendukung dengan pemikiran
Adam Smith. Seperti David Ricardo (1815), Thomas Robert Malthus (1798),
Jean Baptise Say (1832) dan John Stuart Mill (1848)3]Dan teori ekonomi dari pemikiran mereka ini sering disebut dan dianggap sebagai pondasi dasar dari teori ekonomi mikro.
Pemikiran David Ricardo yang popular
adalah teori harga relative berdasar biaya-biaya produksi, yang kemudian
melahirkan teori biaya sewa tanah, teori biaya capital (bunga), dan
teori upah tenaga kerja (nilai kerja dan upah alami). Adapun Thomas
Robert Malthus pemikirannya yang popular adalah teori populasi, yang
dari pemikirannya tersebut memicu pemerintahan untuk menggalakkan dua
hal, yaitu program Keluarga Berencana (KB) dan atau meningkatkan
produksi nasional (PDB). Demikian pula pemikiran ekonomi dari JB. Say
yang mendukung pemikiran Malthus untuk meningkatkan produksi nasional,
sebab penawaran itu akan menghasilkan permintaannya sendiri, artinya
setiap produksi yang dihasilkan akan mampu dibeli/diserap oleh
konsumen/masyarakat. Dengan begitu, produksi harus terus ditingkatkan
demi mengatasi problem ekonomi dalam pandangan mereka, yaitu Scarcity (kelangkaan)
Demikianlah teori-teori dari tokoh
ekonomi dunia yang pemikirannya sejak dahulu hingga saat ini menjadi
rujukan bagi seluruh bangsa di muka bumi ini. Pemikiran mereka menjadi
kurikulum wajib bagi sekolah menengah dan apalagi perguruan tinggi di
negeri ini. Dan bukan hanya sekedar teori dalam mengikuti pemikiran
mereka ini, namun teori-teori tersebut juga dipraktekkan secara nyata
ditengah-tengah masyarakat, baik oleh bangsanya sendiri maupun oleh
seluruh bangsa di dunia ini.
Namun pemikiran ekonomi mereka adalah
buah hasil dari pemikiran manusia yang merupakan makhluk lemah, hingga
dapat dipastikan apabila pemikiran yang dihasilkan oleh makhluk yang
lemah sudah barang tentu akan berbuah kelemahan pula. Hingga hal ini
dibuktikan pada tahun 1929, praktek dari pemikiran mereka berbuah
bencana. Terjadilah pada saat itu peristiwa monumental dalam sejarah
perekonomian dunia, The Great Depression di Amerika, dan bahkan
tidak cukup sampai di wilayah tersebut saja, dampaknya merambah
keseluruh negara-negara Eropa bahkan belahan dunia lainnya seperti Asia.
Depresei BesarGreat Depression
adalah peristiwa yang menghancurkan segala sendi perekonomian
negara-negara dunia hingga ke level yang lebih kecil, yaitu individu
masyarakat. Pada masa ini meledaklah angka kemiskinan karena
pengangguran yang merajalela terutama di Amerika dan Eropa, inflasi
melambung tinggi menambah daya beli masyarakat mencapai titik nol. Namun
dari peristiwa tersebut, sayangnya disikapi oleh para pemikir dan
pengambil kebijakan ekonomi mereka dengan terus dan tetap merujuk pada
pemikiran tokoh-tokoh mereka yang selama ini membuat perekonomian mereka
maju, yaitu pemikiran Adam Smith, David Ricardo dan kawan-kawannya.
Akibatnya tak ayal lagi, diprediksi dan dipastikan, dan terbukti masa
depresi ini tak kunjung usai bertahun-tahun lamanya, dan korban jiwa pun
terus berjatuhan.
Pemikiran maenstrim/utama dari para
tokoh seperti Adam Smith dan kawan-kawannya tersebut adalah menolak
segala bentuk campur tangan pemerintah. Jadi, apabila terjadi suatu
masalah ekonomi ditengah-tengah masyarakat, menurut mereka harus
dibiarkan saja, pemerintah tidak dikehendaki dalam memberikan solusi.
Sebab masalah tersebut akan terselesaikan sendiri secara alami, yaitu
diselesaikan oleh invisible hand. Dan invisible hand
yang terbentuk adalah hasil dari mekanisme pasar, yang merupakan titik
hasil dari pertemuan sisi penawaran dan sisi permintaan. Contoh
mekanisme pasar adalah sebagai berikut: apabila pada suatu masa harga
beras mahal akibat sedikitnya jumlah produksi, maka manusia akan jarang
untuk bisa menikmati beras. Ini adalah sisi permintaan, karena harga
tinggi maka permintaan akan rendah. Namun disisi lain, disisi penawaran,
karena tingginya harga beras maka akan mengundang produsen lain untuk
berkecimpung dalam produksi beras, sebab memproduksi beras akan sangat
besar keuntungannya karena harganya yang tinggi. Maka akan melahirkan
produsen-produsen baru yang memproduksi beras, alhasil produksi beras
pun meningkat. Sesuai hukum penawaran, semakin tingginya penawaran beras
di pasar oleh para produsen, tentu akan menurunkan harga beras
tersebut, sebab masing-masing produsen akan bersaing agar berasnya laku
dengan cara menurunkan harga. Akibatnya harga beras turun, dan berbisnis
beraspun tidak lagi menjadi ajang bisnis yang menggiurkan, maka satu
demi satu produsen beras pun beralih profesi meninggalkan bisnis
berasnya. Sekali lagi produksi beras menjadi sedikit, sehingga kembali
melambungkan harga beras. Demikian seterusnya, alhasil sisi permintaan
dan penawaran pun bertemu di titik equilibrium.
Demikianlah pemikiran Adam Smith dalam
perekonomian, tampak sebagai solusi jitu dari setiap problem ekonomi
yang muncul. Dan teori seperti inilah yang menjadi pegangan bagi para
pengambil kebijakan pada masa itu. Sebab diyakini bahwa kondisi sulit
pada masa tersebut (depresi besar) akan terselesaikan dengan sendirinya
sebagaimana terselesaikannya masalah harga beras seperti contoh diatas.
Dan ternyata hasilnya berkata lain, penderitaan akibat masa resesi
tersebut tak kunjung usai, bahkan telah banyak mengambil korban jiwa.
Di tengah-tengah masa resesi ini muncullah pemikir ekonomi John Maynard Keyness bersama bukunya The General Theory of Employment, Interest and Money
(Teori Umum Pengangguran, Bunga dan Uang) pada tahun 1936. pemikirannya
mengkritik teori tokoh ekonomi seperti Adam Smith dkk. Yaitu dengan
mengharuskan adanya campur tangan pemerintah dalam mengatasi
permasalahan ekonomi. Dan bukannya Keyness tidak mempercayai pemikiran
Adam Smith mengenai invisible hand dari mekanisme pasar, namun
apabila pemerintah tidak turut campur dalam persoalan ini, menurut
Keynes dalam waktu lama masyarakat akan mati kelaparan dalam penantian
hadirnya invisible hand tersebut. Maka pemerintah secepat mungkin turut andil dalam persoalan ini.
Pikiran utama dari Keynes adalah
bagaimana pemerintah mengatasi masalah inflasi dan pengangguran pada
masa resesi ini. Mengatasi inflasi yaitu dengan menaik-turunkan tingkat
suku bunga bank, yang biasa kita kenal dengan kebijakan moneter. Dan
mengatasi masalah pengangguran dengan seberapa besar pemerintah
menggalakkan program padat karya, dengan mengambil dana yang berasal
dari pajak, maka kebijakan seperti ini biasa kita kenal dengan kebijakan
fiskal. Dengan demikian, dua tema pokok inilah yang menyebabkan
munculnya pembahasan Ekonomi Makro. Sebab masalah inflasi dan
pengangguran adalah masalah kolektif (agregat) yang belum pernah
terfikirkan oleh Adam Smith bersama teman-temannya yang tergabung dalam
aliran Klasik. Dan setiap pemikiran dari para tokoh aliran Klasik inilah
yang saat ini dikenal dengan pembahasan Ekonomi Mikro. JM Keynes
dikenal sebagai bapak Ekonomi Makro karena melahirkan pemikiran
agregatif, sedangkan setiap pemikiran tokoh aliran Klasik dikenal
sebagai teori-teori Ekonomi Mikro.
Jadi, lahirnya Ekonomi Makro pada
tahun 1936 adalah sebagai bentuk solusi dari permasalahan yang
ditimbulkan oleh teori dan praktek Ekonomi Mikro yang lahir sejak tahun
1776, permasalahan tersebut adalah inflasi dan pengangguran. Dua tema
utama yang menjadi pembahasan dalam ekonomi makro. Adapun materi lain
selain inflasi dan kesempatan kerja dalam ekonomi makro, merupakan hanya
materi pendukung atau alat untuk melihat apakah solusi yang diberikan
ekonomi makro menggapai sukses, seperti pembahasan PDB dan pendapatan
nasional.
Definisi Ekonomi Mikro dan Makro menurut Ekonomi Islam
Dari uraian sejarah singkat dari
ekonomi mikro dan ekonomi makro tersebut maka definisi ekonomi mikro dan
ekonomi makro tidaklah lagi sebagaimana definisi umum yang biasa kita
kenal dalam buku-buku mengenai keduanya. Yaitu ekonomi mikro disebutkan
sebagai teori yang menelaah kegiatan ekonomi secara individual dari
sudut pandang hubungan antara produksi, konsumsi, harga, permintaan dan
penawaran. Dan ekonomi makro adalah teori yang menelaah hubungan
variable ekonomi secara agregat, seperti inflasi, pengangguran, PDB dan
pendapatan nasional dan lain-lain. Tidaklah demikian. Sebagaimana
sejarah menyebutkan, maka definisi dari ekonomi mikro dan makro dapat
kita definisikan dengan definisi yang lebih akurat, yakni sebagai
berikut:
Bahwa Ekonomi Mikro adalah:
“Teori ekonomi yang menelaah
kegiatan ekonomi antar individu dalam suatu masyarakat, yang apabila
teori tersebut dipraktekkan dalam kehidupan nyata pasti akan menimbulkan
masalah, yang masalah tersebut tidak akan pernah dapat terselesaikan
dengan cara apapun juga.”
Apabila ada sebuah solusi yang mampu
meredam gejolak masalah tersebut, pasti dikemudian hari masalah tersebut
akan muncul kembali dengan permasalahan yang jauh lebih besar.
Adapun definisi dari Ekonomi Makro adalah:
“Teori ekonomi yang membahas
masalah kebijakan yang diambil pemerintah sebagai solusi untuk mengatasi
masalah yang ditimbulkan oleh praktek dari teori ekonomi mikro”
Sebenarnya dalam definisi baru dari
ekonomi makro tersebut juga kurang tepat, sebab solusi yang diberikan
menurut pembahasan dalam ekonomi makro tidak pernah menyentuh sumber
penyakitnya atau sumber permasalahannya. Sehingga bila diibaratkan,
seperti seorang dokter yang memberi resep obat penyakit asma, padahal
penyakit yang diderita pasiennya adalah penyakit kangker. Jelas tidak
mungkin sembuh.
Mengidentifikasi Sumber Masalah
Masalahnya tentu ada pada setiap
pemikiran yang merupakan hasil dari pemikiran manusia yang merupakan
makhluk lemah, yang sudah tentu akan menghasilkan pemikiran lemah yang
sarat dengan cacat. Dan letak kelemahannya ada pada pemikiran yang
menghasilkan peraturan hukum (sistem) yang mengatur kegiatan ekonomi
antara manusia satu dengan manusia lainnya, bukan pada masalah teknisnya
yang berfungsi sebagai alat penjalan roda perekonomian, seperti
bagaimana tata cara teknis memproduksi barang dan jasa.
Permasalahan pokok dalam teori ekonomi mikro adalah menyangkut sistem dalam menghasilkan output/hasil
produksi. Yaitu berkaitan dengan biaya-biaya dari faktor-faktor
produksi, seperti SDA (biaya sewa tanah dan hukum industri), Modal
(biaya bunga modal dan teori akumulasi kapital), dan SDM (biaya tenaga
kerja). Masing-masing dari biaya factor-faktor produksi tersebut menurut
tokoh aliran Klasik memiliki peraturannya sendiri saat diterapkan. Dan
menurut ekonomi Islam, inilah sumber masalah yang seharusnya menjadi
fokus pembahasan para ahli untuk menguraikan problem ekonomi, seperti
inflasi, pengangguran dan kemiskinan. Dan bukannya berputar pada masalah
pembahasan bagaimana meningkatkan pendapatan nasional dan
menaik-turunkan suku bunga, sebagaimana solusi yang selama ini diberikan
ekonomi makro.
Sebagaimana dalam penghitungan,
apabila menggunakan pendekatan pendapatan, biaya-biaya inilah (SDA, SDM,
Modal) yang jika ditambahkan dengan profit/keuntungan, pada seluruh
perusahaan nasional, menjadi perhitungan setiap bangsa di dunia untuk
melihat jumlah Pendapatan Nasional mereka. Apakah mengalami kemajuan
dari tahun sebelumnya ataukah tidak. Apabila ada kemajuan dari tahun
sebelumnya maka keadaan ekonomi suatu bangsa atau PDB/PNB mereka
dikatakan mengalami kemajuan.
a. Biaya Sewa Tanah dan Hukum Industri
Menurut David Ricardo, tanah adalah
factor produksi yang dimiliki rumah tangga dan yang dibutuhkan
perusahaan dalam menjalankan proses produksinya. Tanah tersebut tetap
menjadi milik perseorangan (rumah tangga) selama sebuah perusahaan belum
membeli darinya. Dengan demikian harus ada kompensasi bagi pemilik
tanah saat tanah tersebut digunakan oleh pemilik industri/perusahaan,
sebab pemilik tanah tersebut memang akan memintanya, dan kompensasi
tersebut adalah sewa. Hukum pertanahan di Indonesia pun demikian,
seorang pemilik tanah dijamin atas hak kepemilikan tanahnya dengan
sebuah sertifikat. Yang menjamin bahwa tanah tersebut akan tetap menjadi
miliknya selamanya, kecuali melalui proses jual beli maupun hibah.
Dengan demikian walaupun tanah tersebut dibiarkan tanpa dikelola
bertahun-tahun, tanah tersebut akan tetap menjadi pemilik awal.
Adapun hukum kepemilikan tanah dalam
ekonomi Islam tidak sebagaimana teori hukum pertanahan dalam teori
ekonomi mikro David Ricardo. Ekonomi Islam mengharamkan seorang pemilik
tanah menyewakan tanahnya. Ekonomi Islam hanya memberikan dua pilihan
kepada pemilik tanah, yaitu segera dikelola oleh dirinya sendiri, atau
ia berikan tanah tersebut kepada orang lain. Dan apabila tanah tersebut
tidak dikelola oleh pemiliknya, maka negara memberikan jangka waktu tiga
tahun berturut-turut. Apabila lebih dari tiga tahun berturut-turut
tanah tersebut tidak ia kelola, maka dengan paksa negara akan mengambil
hak kepemilikannya untuk kemudian diberikan pada orang lain.
Sebagaimana Hadits dari Umar bin Khattab:
“Barang siapa menelantarkan tanah
selama tiga tahun berturut-turut dan ia tidak mengelolanya, maka apabila
datang orang lain dan ia mengelolanya, maka tanah tersebut menjadi
miliknya”.
“Siapa yang mempunyai sebidang
tanah, hendaknya dia menanaminya, atau hendaknya diberikan kepada
saudaranya. Apabila ia mengabaikannya, maka hendaknya tanahnya diambil”. (HR. Bukhari)
Dan larangan Rasulullah SAW menyewakan tanah:
“Siapa saja yang mempunyai tanah,
hendaknya menanami tanahnya, atau hendaknya ditanami (diberikan pada)
saudaranya. Dan janganlah menyewakannya dengan sepertiga, seperempat,
maupun dengan makanan yang sepadan.” (HR. Abu Daud)
Hikmah dari hadits-hadits Nabi diatas
jika diterapkan adalah, manusia akan terdorong untuk membuat semua tanah
yang ada di muka bumi ini produktif (menghasilkan bahan pangan dan lain
sebagainya). Sebab ia terancam akan kehilangan hak kepemilikan atas
tanahnya jika tanahnya ditelantarkan selama lebih dari 3 tahun
berturut-turut. Dengan demikian produksi bahan pangan pun akan melimpah,
dengan begitu akan membuat harganya murah dan dapat terjangkau oleh
semua kalangan. Tidak sebagaimana teori sewa tanah David Ricardo, yang
mengancam tanah akan mati terbengkalai dan tidak produktif, sebab tanah
yang ditelantarkan oleh pemiliknya akan tetap menjadi pemiliknya, dan
tidak dapat diganggu gugat, walaupun tanah tersebut diterlantarkan
selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Artinya, tanah tersebut menjadi
tidak produktif selama berpuluh-puluh tahun. alhasil produksi bahan
pangan pun terbatas, sebab tanah yang menghasilkan produksi bahan
pangan juga terbatas. Akibatnya harga bahan pangan tidak akan semurah
apabila produksi bahan pangan tersebut melimpah ruah. Sebab kebanyakan
tanah-tanah tersebut terbengkalai tidak menghasilkan apapun, dan hanya
sedikit dari tanah-tanah tersebut yang produktif. Jadi, solusi dari
ekonomi Islam tentang pertanahan hanya dua. Yaitu hendaknya tanah
tersebut digarap, atau diberikan pada orang lain yang mampu
menggarapnya, tidak ada pilihan lain. Juga tanah tersebut tidak boleh
disewakan, sebab kebolehan sewa terhadap tanah, selain melanggar
larangan dalam hadits Nabi, juga akan dapat menghilangkan tujuan hukum
ekonomi Islam yang dimaksudkan untuk agar semua tanah produktif dan
menghasilkan bahan pangan yang melimpah ruah.
Adapun hukum industri menurut ekonomi Islam, semuanya harus mengikuti hukum dari hasil produksi yang dihasilkan (ash-shina’atu tu’khozu hukmu ma tuntijuhu).
Adapun menurut Adam Smith, semuanya harus diprivatisasi melalui
mekanisme pasar, sebab ekonomi mikro berpedoman pada asas penghilangan
campur tangan pemerintah dalam perekonomian (laisses faire laisses passer).
Sedangkan menurut ekonomi Islam, apabila hasil produksi bersifat
kepemilikan umum, maka status industrinya pun berubah menjadi
kepemilikan umum, yang tidak boleh dimiliki perorangan/diprivatisasi,
dan atau diserahkan pengelolaannya kepada swasta/asing, atau bahkan juga
tidak boleh dimiliki oleh negara sekalipun. Semua hasil prduksi yang
berstatus kepemilikan umum, atau yang bersifat sebagai pemenuh hajat
hidup orang banyak, segala manfaat benda dan keuntungannya adalah milik
rakyat, bukan milik negara atau juga perseorangan. Sehingga kekayaan
menjadi terdistribusi merata pada seluruh rakyat. Bukan hanya pada
individu yang menguasai kekayaan alam tersebut. Adapun jenis-jenis
barang berkepemilikan umum secara lengkap dapat anda lihat pada bagian
lain di blog ini tentang jenis-jenis kepemilikan umum.
b. Biaya Bunga Modal dan Teori Akumulasi Kapital
Menurut teori aliran Klasik, bunga
merupakan instrument utama yang membuat lembaga keuangan perbankan dapat
tegak berdiri. Bila tiada bunga, tidak akan ada perbankan. Dan
keberadaan perbankan dimaksudkan untuk mempermudah pihak yang
membutuhkan modal bertemu dengan pihak pemilik modal, selain itu bunga
juga berfungsi sebagai alat untuk mengendalikan jumlah uang beredar.
Dengan demikian bunga merupakan instrument penting dalam teori ekonomi
mikro juga makro. Bungalah yang membuat roda perekonomian terus
berjalan.
Namun tidak demikian menurut ekonomi
Islam, bunga merupakan instrument haram yang harus disingkirkan sejauh
mungkin. Sebab bunga obligasi dan bunga perbankanlah yang membuat APBN
pemerintah harus mendanai LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dalam
menyehatkan kembali perbankan yang sakit. Alhasil pemerintah harus
mencetak uang setiap tahunnya demi menutupi APBN yang jebol. Tentu saja
akibatnya jumlah uang beredar akan bertambah setiap tahunnya.
Bertambahnya jumlah uang beredar tentu membuat nilai uang menjadi turun.
Dengan begitu tampaklah seolah harga-harga seluruh barang akan naik
secara serentak, padahal kejadian sebenarnya adalah menurunnya nilai
uang karena jumlahnya yang selalu bertambah, dan inilah yang dimaksud
dengan inflasi yang sebenarnya. Yaitu turunnya nilai uang, dan bukan
naiknya harga seluruh barang. Alhasil, secara riil rakyat yang
berpenghasilan tetap akan termiskinkan secara sistematis.
Solusi dari ekonomi Islam agar uang
yang beredar di masyarakat bisa tetap jumlahnya, sehingga masyarakat
tetap termudahkan mendapatkan uang tersebut sebagai alat tukar adalah,
dengan memberi hukuman ta’zir yang menjerakan bagi para
penimbun uang, penyimpan uang yang tidak memiliki tujuan konsumsi di
masa depan. Sehingga mereka dipaksa oleh pemerintah untuk membelanjakan
uang yang disimpan olehnya.
Adapun teori akumulasi kapital adalah
teori yang berasal dari Adam Smith. Menurut Smith betapa pentingnya
modal dalam proses produksi, sebab modal yang besar akan membuat jumlah
produksi barang juga besar, sebab modal besar akan dapat membeli
mesin-mesin canggih untuk mempermudah produksi secara massal. Apabila
output dapat diproduksi secara massal, maka biaya produksinya pun akan
sedikit, dengan demikian harga perunitnya akan dapat dijual dengan harga
semurah mungkin. Dengan begitu Smith dan para pemikir ekonomi
Kapitalisme lainnya bersepakat membuat suatu rumusan bentuk perusahaan
yang mampu mengumpulkan modal besar dengan mudah dan dalam waktu
singkat, yang efektif dan efisien. Bentuk perusahaan tersebut adalah PT
(Perseroan Terbatas), dan penunjang modal yang dapat diandalakan PT.
adalah eksistensi perbankan dan pasar modal.
Menurut ekonomi Islam, bentuk
perusahaan adalah kesepakatan kerjasama bisnis antara dua orang atau
lebih yang ketentuannya harus mengikuti ketetapan hukum Allah. Seperti
bentuk perusahaan yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam adalah
perseroan Mudharabah, Inan, Abdan, Wujuh dan Mufawadhah. Sedangkan PT
dalam kajian ekonomi Islam tidak memenuhi ketentuan hukum ekonomi Islam.
Sehingga tidak dibenarkan kaum muslim dalam berekonomi menggunakan
sistem tersebut.
Adapun hikmah dari pelarangan PT
adalah, bila PT tersebut diterapkan akan membuat persaingan usaha
menjadi tidak imbang. Pada perusahaan dengan modal besar akan dengan
mudah mematikan usaha perusahaan dengan modal kecil, alhasil pemilik
usaha kecil akan kehilangan usahanya, dan ia pun harus mencari
pekerjaan. Bertambahlah jumlah pencari kerja, dan berkuranglah tempat
bekerja. Sesuai hukum permintaan dan penawaran, harga tenaga kerja akan
turun oleh sebab penawaran tenaga kerja yang meningkat.
c. Biaya Tenaga Kerja
Menurut David Ricardo, biaya/gaji tenaga kerja harus ditetapkan berdasarkan upah alami (natural wage).
Upah alami adalah upah yang besarnya sekedar dapat membuat tenaga kerja
tersebut dapat bertahan hidup. Sebab menurut Thomas Robert Malthus,
apabila upah buruh/tenaga kerja tinggi maka mereka akan cenderung untuk
terus bereproduksi. Alhasil jumlah penduduk akan terus melonjak melebihi
jumlah produksi barang/jasa. Upah alami inilah yang mengilhami lahirnya
konsep UMR (Upah Minimum Regional) yang ditetapkan berdasarkan KHL
(Kebutuhan Hidup Layak). Upah alami ini juga yang biasa disebut oleh
pelopor musuh bebuyutan ekonomi Kapitalisme, yaitu ekonomi Sosialisme
Karl Marx sebagai upah besi, sebagai bentuk kritikan kepada ekonomi
Kapitalisme.
Sebenarnya kelahiran konsep UMR ini
dimaksudkan untuk menjaga agar upah yang diterima seorang tenaga kerja
tidak sampai turun hingga pada jumlah yang tidak mampu menopang
kebutuhan hidupnya. Artinya konsep ini dimaksudkan baik. Pemerintah
memaksa para pemberi kerja untuk memberi gaji tenaga kerjanya diatas
atau sama dengan UMR, agar para seorang pekerja bisa dapat
mempertahankan hidupnya. Sehingga hidupnya terjamin. Namun yang sangat
disayangkan adalah, kebanyakan pemegang kebijakan ekonomi di dunia ini
tidak pernah memahami problem dasar penyebab yang melatarbelakangi
bertambahnya penawaran tenaga kerja (jumlah pencari kerja), sehingga
membuat harga tenaga kerja dipasaran tersebut menjadi turun. Ekonom
dunia pun tidak pernah memahami latar belakang yang menyebabkan turunnya
permintaan tenaga kerja (jumlah perusahaan). Yang seharusnya, apabila
naiknya penawaran tenaga kerja diikuti oleh naiknya permintaan tenaga
kerja, tentu naiknya penawaran tenaga kerja tersebut akan mampu terserap
oleh permintaan tenaga kerja yang meningkat pula. Sehingga harga dari
jasa tenaga kerja memiliki nilai pilih. Oleh sebab tidak difahaminya
problem dasar tersebut, mengakibatkan setiap solusi yang diberikan
pemerintah (ekonomi makro) tidak pernah dapat menyelesaikan masalah
pengangguran.
Menurut ekonomi Islam, harga tenaga
kerja harus sesuai dengan kesepakatan pekerja dan pemberi kerja. Dengan
kata lain, tingkat upah tenaga kerja harus sesuai kesepakatan (aqad).
Pemerintah tidak berhak dan tidak boleh menetapkan harga tenaga kerja.
Pemerintah tidak boleh menetapkan UMR, UMP atau yang lainnya. Maka bisa
jadi, dalam ekonomi Islam gaji seorang tenaga kerja berada dibawah UMR.
Menurut Ekonomi Islam, salah satu
penyebab naiknya penawaran tenaga kerja yang diikuti dengan turunnya
permintaan tenaga kerja tersebut adalah akibat penerapan bentuk PT.
(Perseroan Terbatas). Sebab PT adalah bentuk perusahaan yang memudahkan
berkumpulnya modal dalam jumlah besar dan cepat, sehingga dengan mudah
mematikan perusahaan-perusahaan kecil untuk gulung tikar. Akibatnya,
pekerja di perusahaan-perusahaan kecil tersebut menjadi berstatus
sebagai pencari kerja baru. Pengangguran pun bertambah.
Apabila PT ditiadakan dan diganti
dengan bentuk sistem perseroan dalam Islam, maka tingginya penawaran
tenaga kerja akan mampu diserap oleh tingginya permintaan tenaga kerja,
sehingga harga tenaga kerja memiliki nilai pilih dari banyaknya
permintaan tenaga kerja (perusahaan). Maka harga tenaga kerja pun akan
stabil.
Analisis Sejarah Ekonomi Mikro dan Ekonomi Makro
Pengakuan dunia terhadap ilmu ekonomi
sebagai cabang ilmu tersendiri baru tercipta pada abad 18 M, setelah
Adam Smith menulis buku The Wealth of Nation pada tahun 1776.
masa ini merupakan masa awal bagi perkembangan ilmu ekonomi dunia, sebab
pasca munculnya Adam Smith yang disertai dengan terbitnya bukunya itu,
yaitu buku yang menjadi rujukan bagi ekonom seluruh dunia, bahkan hingga
saat ini, mampu merangsang para pemikir ekonomi barat lainnya
menerbitkan buku-buku lain yang kemudian pemikiran didalamnya juga
menjadi rujukan bagi ekonom seluruh dunia. Dan kemudian para
penulis-penulis buku tersebut menjadi tokoh yang dikagumi semua bangsa
di dunia.
Mereka itu adalah tokoh-tokoh aliran
klasik yang memiliki pemikiran yang saling mendukung dengan pemikiran
Adam Smith. Seperti David Ricardo (1815), Thomas Robert Malthus (1798),
Jean Baptise Say (1832) dan John Stuart Mill (1848)3]Dan teori ekonomi dari pemikiran mereka ini sering disebut dan dianggap sebagai pondasi dasar dari teori ekonomi mikro.
Pemikiran David Ricardo yang popular
adalah teori harga relative berdasar biaya-biaya produksi, yang kemudian
melahirkan teori biaya sewa tanah, teori biaya capital (bunga), dan
teori upah tenaga kerja (nilai kerja dan upah alami). Adapun Thomas
Robert Malthus pemikirannya yang popular adalah teori populasi, yang
dari pemikirannya tersebut memicu pemerintahan untuk menggalakkan dua
hal, yaitu program Keluarga Berencana (KB) dan atau meningkatkan
produksi nasional (PDB). Demikian pula pemikiran ekonomi dari JB. Say
yang mendukung pemikiran Malthus untuk meningkatkan produksi nasional,
sebab penawaran itu akan menghasilkan permintaannya sendiri, artinya
setiap produksi yang dihasilkan akan mampu dibeli/diserap oleh
konsumen/masyarakat. Dengan begitu, produksi harus terus ditingkatkan
demi mengatasi problem ekonomi dalam pandangan mereka, yaitu Scarcity (kelangkaan)
Demikianlah teori-teori dari tokoh
ekonomi dunia yang pemikirannya sejak dahulu hingga saat ini menjadi
rujukan bagi seluruh bangsa di muka bumi ini. Pemikiran mereka menjadi
kurikulum wajib bagi sekolah menengah dan apalagi perguruan tinggi di
negeri ini. Dan bukan hanya sekedar teori dalam mengikuti pemikiran
mereka ini, namun teori-teori tersebut juga dipraktekkan secara nyata
ditengah-tengah masyarakat, baik oleh bangsanya sendiri maupun oleh
seluruh bangsa di dunia ini.
Namun pemikiran ekonomi mereka adalah
buah hasil dari pemikiran manusia yang merupakan makhluk lemah, hingga
dapat dipastikan apabila pemikiran yang dihasilkan oleh makhluk yang
lemah sudah barang tentu akan berbuah kelemahan pula. Hingga hal ini
dibuktikan pada tahun 1929, praktek dari pemikiran mereka berbuah
bencana. Terjadilah pada saat itu peristiwa monumental dalam sejarah
perekonomian dunia, The Great Depression di Amerika, dan bahkan
tidak cukup sampai di wilayah tersebut saja, dampaknya merambah
keseluruh negara-negara Eropa bahkan belahan dunia lainnya seperti Asia.
Depresei BesarGreat Depression
adalah peristiwa yang menghancurkan segala sendi perekonomian
negara-negara dunia hingga ke level yang lebih kecil, yaitu individu
masyarakat. Pada masa ini meledaklah angka kemiskinan karena
pengangguran yang merajalela terutama di Amerika dan Eropa, inflasi
melambung tinggi menambah daya beli masyarakat mencapai titik nol. Namun
dari peristiwa tersebut, sayangnya disikapi oleh para pemikir dan
pengambil kebijakan ekonomi mereka dengan terus dan tetap merujuk pada
pemikiran tokoh-tokoh mereka yang selama ini membuat perekonomian mereka
maju, yaitu pemikiran Adam Smith, David Ricardo dan kawan-kawannya.
Akibatnya tak ayal lagi, diprediksi dan dipastikan, dan terbukti masa
depresi ini tak kunjung usai bertahun-tahun lamanya, dan korban jiwa pun
terus berjatuhan.
Pemikiran maenstrim/utama dari para
tokoh seperti Adam Smith dan kawan-kawannya tersebut adalah menolak
segala bentuk campur tangan pemerintah. Jadi, apabila terjadi suatu
masalah ekonomi ditengah-tengah masyarakat, menurut mereka harus
dibiarkan saja, pemerintah tidak dikehendaki dalam memberikan solusi.
Sebab masalah tersebut akan terselesaikan sendiri secara alami, yaitu
diselesaikan oleh invisible hand. Dan invisible hand
yang terbentuk adalah hasil dari mekanisme pasar, yang merupakan titik
hasil dari pertemuan sisi penawaran dan sisi permintaan. Contoh
mekanisme pasar adalah sebagai berikut: apabila pada suatu masa harga
beras mahal akibat sedikitnya jumlah produksi, maka manusia akan jarang
untuk bisa menikmati beras. Ini adalah sisi permintaan, karena harga
tinggi maka permintaan akan rendah. Namun disisi lain, disisi penawaran,
karena tingginya harga beras maka akan mengundang produsen lain untuk
berkecimpung dalam produksi beras, sebab memproduksi beras akan sangat
besar keuntungannya karena harganya yang tinggi. Maka akan melahirkan
produsen-produsen baru yang memproduksi beras, alhasil produksi beras
pun meningkat. Sesuai hukum penawaran, semakin tingginya penawaran beras
di pasar oleh para produsen, tentu akan menurunkan harga beras
tersebut, sebab masing-masing produsen akan bersaing agar berasnya laku
dengan cara menurunkan harga. Akibatnya harga beras turun, dan berbisnis
beraspun tidak lagi menjadi ajang bisnis yang menggiurkan, maka satu
demi satu produsen beras pun beralih profesi meninggalkan bisnis
berasnya. Sekali lagi produksi beras menjadi sedikit, sehingga kembali
melambungkan harga beras. Demikian seterusnya, alhasil sisi permintaan
dan penawaran pun bertemu di titik equilibrium.
Demikianlah pemikiran Adam Smith dalam
perekonomian, tampak sebagai solusi jitu dari setiap problem ekonomi
yang muncul. Dan teori seperti inilah yang menjadi pegangan bagi para
pengambil kebijakan pada masa itu. Sebab diyakini bahwa kondisi sulit
pada masa tersebut (depresi besar) akan terselesaikan dengan sendirinya
sebagaimana terselesaikannya masalah harga beras seperti contoh diatas.
Dan ternyata hasilnya berkata lain, penderitaan akibat masa resesi
tersebut tak kunjung usai, bahkan telah banyak mengambil korban jiwa.
Di tengah-tengah masa resesi ini muncullah pemikir ekonomi John Maynard Keyness bersama bukunya The General Theory of Employment, Interest and Money
(Teori Umum Pengangguran, Bunga dan Uang) pada tahun 1936. pemikirannya
mengkritik teori tokoh ekonomi seperti Adam Smith dkk. Yaitu dengan
mengharuskan adanya campur tangan pemerintah dalam mengatasi
permasalahan ekonomi. Dan bukannya Keyness tidak mempercayai pemikiran
Adam Smith mengenai invisible hand dari mekanisme pasar, namun
apabila pemerintah tidak turut campur dalam persoalan ini, menurut
Keynes dalam waktu lama masyarakat akan mati kelaparan dalam penantian
hadirnya invisible hand tersebut. Maka pemerintah secepat mungkin turut andil dalam persoalan ini.
Pikiran utama dari Keynes adalah
bagaimana pemerintah mengatasi masalah inflasi dan pengangguran pada
masa resesi ini. Mengatasi inflasi yaitu dengan menaik-turunkan tingkat
suku bunga bank, yang biasa kita kenal dengan kebijakan moneter. Dan
mengatasi masalah pengangguran dengan seberapa besar pemerintah
menggalakkan program padat karya, dengan mengambil dana yang berasal
dari pajak, maka kebijakan seperti ini biasa kita kenal dengan kebijakan
fiskal. Dengan demikian, dua tema pokok inilah yang menyebabkan
munculnya pembahasan Ekonomi Makro. Sebab masalah inflasi dan
pengangguran adalah masalah kolektif (agregat) yang belum pernah
terfikirkan oleh Adam Smith bersama teman-temannya yang tergabung dalam
aliran Klasik. Dan setiap pemikiran dari para tokoh aliran Klasik inilah
yang saat ini dikenal dengan pembahasan Ekonomi Mikro. JM Keynes
dikenal sebagai bapak Ekonomi Makro karena melahirkan pemikiran
agregatif, sedangkan setiap pemikiran tokoh aliran Klasik dikenal
sebagai teori-teori Ekonomi Mikro.
Jadi, lahirnya Ekonomi Makro pada
tahun 1936 adalah sebagai bentuk solusi dari permasalahan yang
ditimbulkan oleh teori dan praktek Ekonomi Mikro yang lahir sejak tahun
1776, permasalahan tersebut adalah inflasi dan pengangguran. Dua tema
utama yang menjadi pembahasan dalam ekonomi makro. Adapun materi lain
selain inflasi dan kesempatan kerja dalam ekonomi makro, merupakan hanya
materi pendukung atau alat untuk melihat apakah solusi yang diberikan
ekonomi makro menggapai sukses, seperti pembahasan PDB dan pendapatan
nasional.
Definisi Ekonomi Mikro dan Makro menurut Ekonomi Islam
Dari uraian sejarah singkat dari
ekonomi mikro dan ekonomi makro tersebut maka definisi ekonomi mikro dan
ekonomi makro tidaklah lagi sebagaimana definisi umum yang biasa kita
kenal dalam buku-buku mengenai keduanya. Yaitu ekonomi mikro disebutkan
sebagai teori yang menelaah kegiatan ekonomi secara individual dari
sudut pandang hubungan antara produksi, konsumsi, harga, permintaan dan
penawaran. Dan ekonomi makro adalah teori yang menelaah hubungan
variable ekonomi secara agregat, seperti inflasi, pengangguran, PDB dan
pendapatan nasional dan lain-lain. Tidaklah demikian. Sebagaimana
sejarah menyebutkan, maka definisi dari ekonomi mikro dan makro dapat
kita definisikan dengan definisi yang lebih akurat, yakni sebagai
berikut:
Bahwa Ekonomi Mikro adalah:
“Teori ekonomi yang menelaah
kegiatan ekonomi antar individu dalam suatu masyarakat, yang apabila
teori tersebut dipraktekkan dalam kehidupan nyata pasti akan menimbulkan
masalah, yang masalah tersebut tidak akan pernah dapat terselesaikan
dengan cara apapun juga.”
Apabila ada sebuah solusi yang mampu
meredam gejolak masalah tersebut, pasti dikemudian hari masalah tersebut
akan muncul kembali dengan permasalahan yang jauh lebih besar.
Adapun definisi dari Ekonomi Makro adalah:
“Teori ekonomi yang membahas
masalah kebijakan yang diambil pemerintah sebagai solusi untuk mengatasi
masalah yang ditimbulkan oleh praktek dari teori ekonomi mikro”
Sebenarnya dalam definisi baru dari
ekonomi makro tersebut juga kurang tepat, sebab solusi yang diberikan
menurut pembahasan dalam ekonomi makro tidak pernah menyentuh sumber
penyakitnya atau sumber permasalahannya. Sehingga bila diibaratkan,
seperti seorang dokter yang memberi resep obat penyakit asma, padahal
penyakit yang diderita pasiennya adalah penyakit kangker. Jelas tidak
mungkin sembuh.
Mengidentifikasi Sumber Masalah
Masalahnya tentu ada pada setiap
pemikiran yang merupakan hasil dari pemikiran manusia yang merupakan
makhluk lemah, yang sudah tentu akan menghasilkan pemikiran lemah yang
sarat dengan cacat. Dan letak kelemahannya ada pada pemikiran yang
menghasilkan peraturan hukum (sistem) yang mengatur kegiatan ekonomi
antara manusia satu dengan manusia lainnya, bukan pada masalah teknisnya
yang berfungsi sebagai alat penjalan roda perekonomian, seperti
bagaimana tata cara teknis memproduksi barang dan jasa.
Permasalahan pokok dalam teori ekonomi mikro adalah menyangkut sistem dalam menghasilkan output/hasil
produksi. Yaitu berkaitan dengan biaya-biaya dari faktor-faktor
produksi, seperti SDA (biaya sewa tanah dan hukum industri), Modal
(biaya bunga modal dan teori akumulasi kapital), dan SDM (biaya tenaga
kerja). Masing-masing dari biaya factor-faktor produksi tersebut menurut
tokoh aliran Klasik memiliki peraturannya sendiri saat diterapkan. Dan
menurut ekonomi Islam, inilah sumber masalah yang seharusnya menjadi
fokus pembahasan para ahli untuk menguraikan problem ekonomi, seperti
inflasi, pengangguran dan kemiskinan. Dan bukannya berputar pada masalah
pembahasan bagaimana meningkatkan pendapatan nasional dan
menaik-turunkan suku bunga, sebagaimana solusi yang selama ini diberikan
ekonomi makro.
Sebagaimana dalam penghitungan,
apabila menggunakan pendekatan pendapatan, biaya-biaya inilah (SDA, SDM,
Modal) yang jika ditambahkan dengan profit/keuntungan, pada seluruh
perusahaan nasional, menjadi perhitungan setiap bangsa di dunia untuk
melihat jumlah Pendapatan Nasional mereka. Apakah mengalami kemajuan
dari tahun sebelumnya ataukah tidak. Apabila ada kemajuan dari tahun
sebelumnya maka keadaan ekonomi suatu bangsa atau PDB/PNB mereka
dikatakan mengalami kemajuan.
a. Biaya Sewa Tanah dan Hukum Industri
Menurut David Ricardo, tanah adalah
factor produksi yang dimiliki rumah tangga dan yang dibutuhkan
perusahaan dalam menjalankan proses produksinya. Tanah tersebut tetap
menjadi milik perseorangan (rumah tangga) selama sebuah perusahaan belum
membeli darinya. Dengan demikian harus ada kompensasi bagi pemilik
tanah saat tanah tersebut digunakan oleh pemilik industri/perusahaan,
sebab pemilik tanah tersebut memang akan memintanya, dan kompensasi
tersebut adalah sewa. Hukum pertanahan di Indonesia pun demikian,
seorang pemilik tanah dijamin atas hak kepemilikan tanahnya dengan
sebuah sertifikat. Yang menjamin bahwa tanah tersebut akan tetap menjadi
miliknya selamanya, kecuali melalui proses jual beli maupun hibah.
Dengan demikian walaupun tanah tersebut dibiarkan tanpa dikelola
bertahun-tahun, tanah tersebut akan tetap menjadi pemilik awal.
Adapun hukum kepemilikan tanah dalam
ekonomi Islam tidak sebagaimana teori hukum pertanahan dalam teori
ekonomi mikro David Ricardo. Ekonomi Islam mengharamkan seorang pemilik
tanah menyewakan tanahnya. Ekonomi Islam hanya memberikan dua pilihan
kepada pemilik tanah, yaitu segera dikelola oleh dirinya sendiri, atau
ia berikan tanah tersebut kepada orang lain. Dan apabila tanah tersebut
tidak dikelola oleh pemiliknya, maka negara memberikan jangka waktu tiga
tahun berturut-turut. Apabila lebih dari tiga tahun berturut-turut
tanah tersebut tidak ia kelola, maka dengan paksa negara akan mengambil
hak kepemilikannya untuk kemudian diberikan pada orang lain.
Sebagaimana Hadits dari Umar bin Khattab:
“Barang siapa menelantarkan tanah
selama tiga tahun berturut-turut dan ia tidak mengelolanya, maka apabila
datang orang lain dan ia mengelolanya, maka tanah tersebut menjadi
miliknya”.
“Siapa yang mempunyai sebidang
tanah, hendaknya dia menanaminya, atau hendaknya diberikan kepada
saudaranya. Apabila ia mengabaikannya, maka hendaknya tanahnya diambil”. (HR. Bukhari)
Dan larangan Rasulullah SAW menyewakan tanah:
“Siapa saja yang mempunyai tanah,
hendaknya menanami tanahnya, atau hendaknya ditanami (diberikan pada)
saudaranya. Dan janganlah menyewakannya dengan sepertiga, seperempat,
maupun dengan makanan yang sepadan.” (HR. Abu Daud)
Hikmah dari hadits-hadits Nabi diatas
jika diterapkan adalah, manusia akan terdorong untuk membuat semua tanah
yang ada di muka bumi ini produktif (menghasilkan bahan pangan dan lain
sebagainya). Sebab ia terancam akan kehilangan hak kepemilikan atas
tanahnya jika tanahnya ditelantarkan selama lebih dari 3 tahun
berturut-turut. Dengan demikian produksi bahan pangan pun akan melimpah,
dengan begitu akan membuat harganya murah dan dapat terjangkau oleh
semua kalangan. Tidak sebagaimana teori sewa tanah David Ricardo, yang
mengancam tanah akan mati terbengkalai dan tidak produktif, sebab tanah
yang ditelantarkan oleh pemiliknya akan tetap menjadi pemiliknya, dan
tidak dapat diganggu gugat, walaupun tanah tersebut diterlantarkan
selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Artinya, tanah tersebut menjadi
tidak produktif selama berpuluh-puluh tahun. alhasil produksi bahan
pangan pun terbatas, sebab tanah yang menghasilkan produksi bahan
pangan juga terbatas. Akibatnya harga bahan pangan tidak akan semurah
apabila produksi bahan pangan tersebut melimpah ruah. Sebab kebanyakan
tanah-tanah tersebut terbengkalai tidak menghasilkan apapun, dan hanya
sedikit dari tanah-tanah tersebut yang produktif. Jadi, solusi dari
ekonomi Islam tentang pertanahan hanya dua. Yaitu hendaknya tanah
tersebut digarap, atau diberikan pada orang lain yang mampu
menggarapnya, tidak ada pilihan lain. Juga tanah tersebut tidak boleh
disewakan, sebab kebolehan sewa terhadap tanah, selain melanggar
larangan dalam hadits Nabi, juga akan dapat menghilangkan tujuan hukum
ekonomi Islam yang dimaksudkan untuk agar semua tanah produktif dan
menghasilkan bahan pangan yang melimpah ruah.
Adapun hukum industri menurut ekonomi Islam, semuanya harus mengikuti hukum dari hasil produksi yang dihasilkan (ash-shina’atu tu’khozu hukmu ma tuntijuhu).
Adapun menurut Adam Smith, semuanya harus diprivatisasi melalui
mekanisme pasar, sebab ekonomi mikro berpedoman pada asas penghilangan
campur tangan pemerintah dalam perekonomian (laisses faire laisses passer).
Sedangkan menurut ekonomi Islam, apabila hasil produksi bersifat
kepemilikan umum, maka status industrinya pun berubah menjadi
kepemilikan umum, yang tidak boleh dimiliki perorangan/diprivatisasi,
dan atau diserahkan pengelolaannya kepada swasta/asing, atau bahkan juga
tidak boleh dimiliki oleh negara sekalipun. Semua hasil prduksi yang
berstatus kepemilikan umum, atau yang bersifat sebagai pemenuh hajat
hidup orang banyak, segala manfaat benda dan keuntungannya adalah milik
rakyat, bukan milik negara atau juga perseorangan. Sehingga kekayaan
menjadi terdistribusi merata pada seluruh rakyat. Bukan hanya pada
individu yang menguasai kekayaan alam tersebut. Adapun jenis-jenis
barang berkepemilikan umum secara lengkap dapat anda lihat pada bagian
lain di blog ini tentang jenis-jenis kepemilikan umum.
b. Biaya Bunga Modal dan Teori Akumulasi Kapital
Menurut teori aliran Klasik, bunga
merupakan instrument utama yang membuat lembaga keuangan perbankan dapat
tegak berdiri. Bila tiada bunga, tidak akan ada perbankan. Dan
keberadaan perbankan dimaksudkan untuk mempermudah pihak yang
membutuhkan modal bertemu dengan pihak pemilik modal, selain itu bunga
juga berfungsi sebagai alat untuk mengendalikan jumlah uang beredar.
Dengan demikian bunga merupakan instrument penting dalam teori ekonomi
mikro juga makro. Bungalah yang membuat roda perekonomian terus
berjalan.
Namun tidak demikian menurut ekonomi
Islam, bunga merupakan instrument haram yang harus disingkirkan sejauh
mungkin. Sebab bunga obligasi dan bunga perbankanlah yang membuat APBN
pemerintah harus mendanai LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dalam
menyehatkan kembali perbankan yang sakit. Alhasil pemerintah harus
mencetak uang setiap tahunnya demi menutupi APBN yang jebol. Tentu saja
akibatnya jumlah uang beredar akan bertambah setiap tahunnya.
Bertambahnya jumlah uang beredar tentu membuat nilai uang menjadi turun.
Dengan begitu tampaklah seolah harga-harga seluruh barang akan naik
secara serentak, padahal kejadian sebenarnya adalah menurunnya nilai
uang karena jumlahnya yang selalu bertambah, dan inilah yang dimaksud
dengan inflasi yang sebenarnya. Yaitu turunnya nilai uang, dan bukan
naiknya harga seluruh barang. Alhasil, secara riil rakyat yang
berpenghasilan tetap akan termiskinkan secara sistematis.
Solusi dari ekonomi Islam agar uang
yang beredar di masyarakat bisa tetap jumlahnya, sehingga masyarakat
tetap termudahkan mendapatkan uang tersebut sebagai alat tukar adalah,
dengan memberi hukuman ta’zir yang menjerakan bagi para
penimbun uang, penyimpan uang yang tidak memiliki tujuan konsumsi di
masa depan. Sehingga mereka dipaksa oleh pemerintah untuk membelanjakan
uang yang disimpan olehnya.
Adapun teori akumulasi kapital adalah
teori yang berasal dari Adam Smith. Menurut Smith betapa pentingnya
modal dalam proses produksi, sebab modal yang besar akan membuat jumlah
produksi barang juga besar, sebab modal besar akan dapat membeli
mesin-mesin canggih untuk mempermudah produksi secara massal. Apabila
output dapat diproduksi secara massal, maka biaya produksinya pun akan
sedikit, dengan demikian harga perunitnya akan dapat dijual dengan harga
semurah mungkin. Dengan begitu Smith dan para pemikir ekonomi
Kapitalisme lainnya bersepakat membuat suatu rumusan bentuk perusahaan
yang mampu mengumpulkan modal besar dengan mudah dan dalam waktu
singkat, yang efektif dan efisien. Bentuk perusahaan tersebut adalah PT
(Perseroan Terbatas), dan penunjang modal yang dapat diandalakan PT.
adalah eksistensi perbankan dan pasar modal.
Menurut ekonomi Islam, bentuk
perusahaan adalah kesepakatan kerjasama bisnis antara dua orang atau
lebih yang ketentuannya harus mengikuti ketetapan hukum Allah. Seperti
bentuk perusahaan yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam adalah
perseroan Mudharabah, Inan, Abdan, Wujuh dan Mufawadhah. Sedangkan PT
dalam kajian ekonomi Islam tidak memenuhi ketentuan hukum ekonomi Islam.
Sehingga tidak dibenarkan kaum muslim dalam berekonomi menggunakan
sistem tersebut.
Adapun hikmah dari pelarangan PT
adalah, bila PT tersebut diterapkan akan membuat persaingan usaha
menjadi tidak imbang. Pada perusahaan dengan modal besar akan dengan
mudah mematikan usaha perusahaan dengan modal kecil, alhasil pemilik
usaha kecil akan kehilangan usahanya, dan ia pun harus mencari
pekerjaan. Bertambahlah jumlah pencari kerja, dan berkuranglah tempat
bekerja. Sesuai hukum permintaan dan penawaran, harga tenaga kerja akan
turun oleh sebab penawaran tenaga kerja yang meningkat.
c. Biaya Tenaga Kerja
Menurut David Ricardo, biaya/gaji tenaga kerja harus ditetapkan berdasarkan upah alami (natural wage).
Upah alami adalah upah yang besarnya sekedar dapat membuat tenaga kerja
tersebut dapat bertahan hidup. Sebab menurut Thomas Robert Malthus,
apabila upah buruh/tenaga kerja tinggi maka mereka akan cenderung untuk
terus bereproduksi. Alhasil jumlah penduduk akan terus melonjak melebihi
jumlah produksi barang/jasa. Upah alami inilah yang mengilhami lahirnya
konsep UMR (Upah Minimum Regional) yang ditetapkan berdasarkan KHL
(Kebutuhan Hidup Layak). Upah alami ini juga yang biasa disebut oleh
pelopor musuh bebuyutan ekonomi Kapitalisme, yaitu ekonomi Sosialisme
Karl Marx sebagai upah besi, sebagai bentuk kritikan kepada ekonomi
Kapitalisme.
Sebenarnya kelahiran konsep UMR ini
dimaksudkan untuk menjaga agar upah yang diterima seorang tenaga kerja
tidak sampai turun hingga pada jumlah yang tidak mampu menopang
kebutuhan hidupnya. Artinya konsep ini dimaksudkan baik. Pemerintah
memaksa para pemberi kerja untuk memberi gaji tenaga kerjanya diatas
atau sama dengan UMR, agar para seorang pekerja bisa dapat
mempertahankan hidupnya. Sehingga hidupnya terjamin. Namun yang sangat
disayangkan adalah, kebanyakan pemegang kebijakan ekonomi di dunia ini
tidak pernah memahami problem dasar penyebab yang melatarbelakangi
bertambahnya penawaran tenaga kerja (jumlah pencari kerja), sehingga
membuat harga tenaga kerja dipasaran tersebut menjadi turun. Ekonom
dunia pun tidak pernah memahami latar belakang yang menyebabkan turunnya
permintaan tenaga kerja (jumlah perusahaan). Yang seharusnya, apabila
naiknya penawaran tenaga kerja diikuti oleh naiknya permintaan tenaga
kerja, tentu naiknya penawaran tenaga kerja tersebut akan mampu terserap
oleh permintaan tenaga kerja yang meningkat pula. Sehingga harga dari
jasa tenaga kerja memiliki nilai pilih. Oleh sebab tidak difahaminya
problem dasar tersebut, mengakibatkan setiap solusi yang diberikan
pemerintah (ekonomi makro) tidak pernah dapat menyelesaikan masalah
pengangguran.
Menurut ekonomi Islam, harga tenaga
kerja harus sesuai dengan kesepakatan pekerja dan pemberi kerja. Dengan
kata lain, tingkat upah tenaga kerja harus sesuai kesepakatan (aqad).
Pemerintah tidak berhak dan tidak boleh menetapkan harga tenaga kerja.
Pemerintah tidak boleh menetapkan UMR, UMP atau yang lainnya. Maka bisa
jadi, dalam ekonomi Islam gaji seorang tenaga kerja berada dibawah UMR.
Menurut Ekonomi Islam, salah satu
penyebab naiknya penawaran tenaga kerja yang diikuti dengan turunnya
permintaan tenaga kerja tersebut adalah akibat penerapan bentuk PT.
(Perseroan Terbatas). Sebab PT adalah bentuk perusahaan yang memudahkan
berkumpulnya modal dalam jumlah besar dan cepat, sehingga dengan mudah
mematikan perusahaan-perusahaan kecil untuk gulung tikar. Akibatnya,
pekerja di perusahaan-perusahaan kecil tersebut menjadi berstatus
sebagai pencari kerja baru. Pengangguran pun bertambah.
Apabila PT ditiadakan dan diganti
dengan bentuk sistem perseroan dalam Islam, maka tingginya penawaran
tenaga kerja akan mampu diserap oleh tingginya permintaan tenaga kerja,
sehingga harga tenaga kerja memiliki nilai pilih dari banyaknya
permintaan tenaga kerja (perusahaan). Maka harga tenaga kerja pun akan
stabil.
Analisis Sejarah Ekonomi Mikro dan Ekonomi Makro
Pengakuan dunia terhadap ilmu ekonomi
sebagai cabang ilmu tersendiri baru tercipta pada abad 18 M, setelah
Adam Smith menulis buku The Wealth of Nation pada tahun 1776.
masa ini merupakan masa awal bagi perkembangan ilmu ekonomi dunia, sebab
pasca munculnya Adam Smith yang disertai dengan terbitnya bukunya itu,
yaitu buku yang menjadi rujukan bagi ekonom seluruh dunia, bahkan hingga
saat ini, mampu merangsang para pemikir ekonomi barat lainnya
menerbitkan buku-buku lain yang kemudian pemikiran didalamnya juga
menjadi rujukan bagi ekonom seluruh dunia. Dan kemudian para
penulis-penulis buku tersebut menjadi tokoh yang dikagumi semua bangsa
di dunia.
Mereka itu adalah tokoh-tokoh aliran
klasik yang memiliki pemikiran yang saling mendukung dengan pemikiran
Adam Smith. Seperti David Ricardo (1815), Thomas Robert Malthus (1798),
Jean Baptise Say (1832) dan John Stuart Mill (1848)3]Dan teori ekonomi dari pemikiran mereka ini sering disebut dan dianggap sebagai pondasi dasar dari teori ekonomi mikro.
Pemikiran David Ricardo yang popular
adalah teori harga relative berdasar biaya-biaya produksi, yang kemudian
melahirkan teori biaya sewa tanah, teori biaya capital (bunga), dan
teori upah tenaga kerja (nilai kerja dan upah alami). Adapun Thomas
Robert Malthus pemikirannya yang popular adalah teori populasi, yang
dari pemikirannya tersebut memicu pemerintahan untuk menggalakkan dua
hal, yaitu program Keluarga Berencana (KB) dan atau meningkatkan
produksi nasional (PDB). Demikian pula pemikiran ekonomi dari JB. Say
yang mendukung pemikiran Malthus untuk meningkatkan produksi nasional,
sebab penawaran itu akan menghasilkan permintaannya sendiri, artinya
setiap produksi yang dihasilkan akan mampu dibeli/diserap oleh
konsumen/masyarakat. Dengan begitu, produksi harus terus ditingkatkan
demi mengatasi problem ekonomi dalam pandangan mereka, yaitu Scarcity (kelangkaan)
Demikianlah teori-teori dari tokoh
ekonomi dunia yang pemikirannya sejak dahulu hingga saat ini menjadi
rujukan bagi seluruh bangsa di muka bumi ini. Pemikiran mereka menjadi
kurikulum wajib bagi sekolah menengah dan apalagi perguruan tinggi di
negeri ini. Dan bukan hanya sekedar teori dalam mengikuti pemikiran
mereka ini, namun teori-teori tersebut juga dipraktekkan secara nyata
ditengah-tengah masyarakat, baik oleh bangsanya sendiri maupun oleh
seluruh bangsa di dunia ini.
Namun pemikiran ekonomi mereka adalah
buah hasil dari pemikiran manusia yang merupakan makhluk lemah, hingga
dapat dipastikan apabila pemikiran yang dihasilkan oleh makhluk yang
lemah sudah barang tentu akan berbuah kelemahan pula. Hingga hal ini
dibuktikan pada tahun 1929, praktek dari pemikiran mereka berbuah
bencana. Terjadilah pada saat itu peristiwa monumental dalam sejarah
perekonomian dunia, The Great Depression di Amerika, dan bahkan
tidak cukup sampai di wilayah tersebut saja, dampaknya merambah
keseluruh negara-negara Eropa bahkan belahan dunia lainnya seperti Asia.
Depresei BesarGreat Depression
adalah peristiwa yang menghancurkan segala sendi perekonomian
negara-negara dunia hingga ke level yang lebih kecil, yaitu individu
masyarakat. Pada masa ini meledaklah angka kemiskinan karena
pengangguran yang merajalela terutama di Amerika dan Eropa, inflasi
melambung tinggi menambah daya beli masyarakat mencapai titik nol. Namun
dari peristiwa tersebut, sayangnya disikapi oleh para pemikir dan
pengambil kebijakan ekonomi mereka dengan terus dan tetap merujuk pada
pemikiran tokoh-tokoh mereka yang selama ini membuat perekonomian mereka
maju, yaitu pemikiran Adam Smith, David Ricardo dan kawan-kawannya.
Akibatnya tak ayal lagi, diprediksi dan dipastikan, dan terbukti masa
depresi ini tak kunjung usai bertahun-tahun lamanya, dan korban jiwa pun
terus berjatuhan.
Pemikiran maenstrim/utama dari para
tokoh seperti Adam Smith dan kawan-kawannya tersebut adalah menolak
segala bentuk campur tangan pemerintah. Jadi, apabila terjadi suatu
masalah ekonomi ditengah-tengah masyarakat, menurut mereka harus
dibiarkan saja, pemerintah tidak dikehendaki dalam memberikan solusi.
Sebab masalah tersebut akan terselesaikan sendiri secara alami, yaitu
diselesaikan oleh invisible hand. Dan invisible hand
yang terbentuk adalah hasil dari mekanisme pasar, yang merupakan titik
hasil dari pertemuan sisi penawaran dan sisi permintaan. Contoh
mekanisme pasar adalah sebagai berikut: apabila pada suatu masa harga
beras mahal akibat sedikitnya jumlah produksi, maka manusia akan jarang
untuk bisa menikmati beras. Ini adalah sisi permintaan, karena harga
tinggi maka permintaan akan rendah. Namun disisi lain, disisi penawaran,
karena tingginya harga beras maka akan mengundang produsen lain untuk
berkecimpung dalam produksi beras, sebab memproduksi beras akan sangat
besar keuntungannya karena harganya yang tinggi. Maka akan melahirkan
produsen-produsen baru yang memproduksi beras, alhasil produksi beras
pun meningkat. Sesuai hukum penawaran, semakin tingginya penawaran beras
di pasar oleh para produsen, tentu akan menurunkan harga beras
tersebut, sebab masing-masing produsen akan bersaing agar berasnya laku
dengan cara menurunkan harga. Akibatnya harga beras turun, dan berbisnis
beraspun tidak lagi menjadi ajang bisnis yang menggiurkan, maka satu
demi satu produsen beras pun beralih profesi meninggalkan bisnis
berasnya. Sekali lagi produksi beras menjadi sedikit, sehingga kembali
melambungkan harga beras. Demikian seterusnya, alhasil sisi permintaan
dan penawaran pun bertemu di titik equilibrium.
Demikianlah pemikiran Adam Smith dalam
perekonomian, tampak sebagai solusi jitu dari setiap problem ekonomi
yang muncul. Dan teori seperti inilah yang menjadi pegangan bagi para
pengambil kebijakan pada masa itu. Sebab diyakini bahwa kondisi sulit
pada masa tersebut (depresi besar) akan terselesaikan dengan sendirinya
sebagaimana terselesaikannya masalah harga beras seperti contoh diatas.
Dan ternyata hasilnya berkata lain, penderitaan akibat masa resesi
tersebut tak kunjung usai, bahkan telah banyak mengambil korban jiwa.
Di tengah-tengah masa resesi ini muncullah pemikir ekonomi John Maynard Keyness bersama bukunya The General Theory of Employment, Interest and Money
(Teori Umum Pengangguran, Bunga dan Uang) pada tahun 1936. pemikirannya
mengkritik teori tokoh ekonomi seperti Adam Smith dkk. Yaitu dengan
mengharuskan adanya campur tangan pemerintah dalam mengatasi
permasalahan ekonomi. Dan bukannya Keyness tidak mempercayai pemikiran
Adam Smith mengenai invisible hand dari mekanisme pasar, namun
apabila pemerintah tidak turut campur dalam persoalan ini, menurut
Keynes dalam waktu lama masyarakat akan mati kelaparan dalam penantian
hadirnya invisible hand tersebut. Maka pemerintah secepat mungkin turut andil dalam persoalan ini.
Pikiran utama dari Keynes adalah
bagaimana pemerintah mengatasi masalah inflasi dan pengangguran pada
masa resesi ini. Mengatasi inflasi yaitu dengan menaik-turunkan tingkat
suku bunga bank, yang biasa kita kenal dengan kebijakan moneter. Dan
mengatasi masalah pengangguran dengan seberapa besar pemerintah
menggalakkan program padat karya, dengan mengambil dana yang berasal
dari pajak, maka kebijakan seperti ini biasa kita kenal dengan kebijakan
fiskal. Dengan demikian, dua tema pokok inilah yang menyebabkan
munculnya pembahasan Ekonomi Makro. Sebab masalah inflasi dan
pengangguran adalah masalah kolektif (agregat) yang belum pernah
terfikirkan oleh Adam Smith bersama teman-temannya yang tergabung dalam
aliran Klasik. Dan setiap pemikiran dari para tokoh aliran Klasik inilah
yang saat ini dikenal dengan pembahasan Ekonomi Mikro. JM Keynes
dikenal sebagai bapak Ekonomi Makro karena melahirkan pemikiran
agregatif, sedangkan setiap pemikiran tokoh aliran Klasik dikenal
sebagai teori-teori Ekonomi Mikro.
Jadi, lahirnya Ekonomi Makro pada
tahun 1936 adalah sebagai bentuk solusi dari permasalahan yang
ditimbulkan oleh teori dan praktek Ekonomi Mikro yang lahir sejak tahun
1776, permasalahan tersebut adalah inflasi dan pengangguran. Dua tema
utama yang menjadi pembahasan dalam ekonomi makro. Adapun materi lain
selain inflasi dan kesempatan kerja dalam ekonomi makro, merupakan hanya
materi pendukung atau alat untuk melihat apakah solusi yang diberikan
ekonomi makro menggapai sukses, seperti pembahasan PDB dan pendapatan
nasional.
Definisi Ekonomi Mikro dan Makro menurut Ekonomi Islam
Dari uraian sejarah singkat dari
ekonomi mikro dan ekonomi makro tersebut maka definisi ekonomi mikro dan
ekonomi makro tidaklah lagi sebagaimana definisi umum yang biasa kita
kenal dalam buku-buku mengenai keduanya. Yaitu ekonomi mikro disebutkan
sebagai teori yang menelaah kegiatan ekonomi secara individual dari
sudut pandang hubungan antara produksi, konsumsi, harga, permintaan dan
penawaran. Dan ekonomi makro adalah teori yang menelaah hubungan
variable ekonomi secara agregat, seperti inflasi, pengangguran, PDB dan
pendapatan nasional dan lain-lain. Tidaklah demikian. Sebagaimana
sejarah menyebutkan, maka definisi dari ekonomi mikro dan makro dapat
kita definisikan dengan definisi yang lebih akurat, yakni sebagai
berikut:
Bahwa Ekonomi Mikro adalah:
“Teori ekonomi yang menelaah
kegiatan ekonomi antar individu dalam suatu masyarakat, yang apabila
teori tersebut dipraktekkan dalam kehidupan nyata pasti akan menimbulkan
masalah, yang masalah tersebut tidak akan pernah dapat terselesaikan
dengan cara apapun juga.”
Apabila ada sebuah solusi yang mampu
meredam gejolak masalah tersebut, pasti dikemudian hari masalah tersebut
akan muncul kembali dengan permasalahan yang jauh lebih besar.
Adapun definisi dari Ekonomi Makro adalah:
“Teori ekonomi yang membahas
masalah kebijakan yang diambil pemerintah sebagai solusi untuk mengatasi
masalah yang ditimbulkan oleh praktek dari teori ekonomi mikro”
Sebenarnya dalam definisi baru dari
ekonomi makro tersebut juga kurang tepat, sebab solusi yang diberikan
menurut pembahasan dalam ekonomi makro tidak pernah menyentuh sumber
penyakitnya atau sumber permasalahannya. Sehingga bila diibaratkan,
seperti seorang dokter yang memberi resep obat penyakit asma, padahal
penyakit yang diderita pasiennya adalah penyakit kangker. Jelas tidak
mungkin sembuh.
Mengidentifikasi Sumber Masalah
Masalahnya tentu ada pada setiap
pemikiran yang merupakan hasil dari pemikiran manusia yang merupakan
makhluk lemah, yang sudah tentu akan menghasilkan pemikiran lemah yang
sarat dengan cacat. Dan letak kelemahannya ada pada pemikiran yang
menghasilkan peraturan hukum (sistem) yang mengatur kegiatan ekonomi
antara manusia satu dengan manusia lainnya, bukan pada masalah teknisnya
yang berfungsi sebagai alat penjalan roda perekonomian, seperti
bagaimana tata cara teknis memproduksi barang dan jasa.
Permasalahan pokok dalam teori ekonomi mikro adalah menyangkut sistem dalam menghasilkan output/hasil
produksi. Yaitu berkaitan dengan biaya-biaya dari faktor-faktor
produksi, seperti SDA (biaya sewa tanah dan hukum industri), Modal
(biaya bunga modal dan teori akumulasi kapital), dan SDM (biaya tenaga
kerja). Masing-masing dari biaya factor-faktor produksi tersebut menurut
tokoh aliran Klasik memiliki peraturannya sendiri saat diterapkan. Dan
menurut ekonomi Islam, inilah sumber masalah yang seharusnya menjadi
fokus pembahasan para ahli untuk menguraikan problem ekonomi, seperti
inflasi, pengangguran dan kemiskinan. Dan bukannya berputar pada masalah
pembahasan bagaimana meningkatkan pendapatan nasional dan
menaik-turunkan suku bunga, sebagaimana solusi yang selama ini diberikan
ekonomi makro.
Sebagaimana dalam penghitungan,
apabila menggunakan pendekatan pendapatan, biaya-biaya inilah (SDA, SDM,
Modal) yang jika ditambahkan dengan profit/keuntungan, pada seluruh
perusahaan nasional, menjadi perhitungan setiap bangsa di dunia untuk
melihat jumlah Pendapatan Nasional mereka. Apakah mengalami kemajuan
dari tahun sebelumnya ataukah tidak. Apabila ada kemajuan dari tahun
sebelumnya maka keadaan ekonomi suatu bangsa atau PDB/PNB mereka
dikatakan mengalami kemajuan.
a. Biaya Sewa Tanah dan Hukum Industri
Menurut David Ricardo, tanah adalah
factor produksi yang dimiliki rumah tangga dan yang dibutuhkan
perusahaan dalam menjalankan proses produksinya. Tanah tersebut tetap
menjadi milik perseorangan (rumah tangga) selama sebuah perusahaan belum
membeli darinya. Dengan demikian harus ada kompensasi bagi pemilik
tanah saat tanah tersebut digunakan oleh pemilik industri/perusahaan,
sebab pemilik tanah tersebut memang akan memintanya, dan kompensasi
tersebut adalah sewa. Hukum pertanahan di Indonesia pun demikian,
seorang pemilik tanah dijamin atas hak kepemilikan tanahnya dengan
sebuah sertifikat. Yang menjamin bahwa tanah tersebut akan tetap menjadi
miliknya selamanya, kecuali melalui proses jual beli maupun hibah.
Dengan demikian walaupun tanah tersebut dibiarkan tanpa dikelola
bertahun-tahun, tanah tersebut akan tetap menjadi pemilik awal.
Adapun hukum kepemilikan tanah dalam
ekonomi Islam tidak sebagaimana teori hukum pertanahan dalam teori
ekonomi mikro David Ricardo. Ekonomi Islam mengharamkan seorang pemilik
tanah menyewakan tanahnya. Ekonomi Islam hanya memberikan dua pilihan
kepada pemilik tanah, yaitu segera dikelola oleh dirinya sendiri, atau
ia berikan tanah tersebut kepada orang lain. Dan apabila tanah tersebut
tidak dikelola oleh pemiliknya, maka negara memberikan jangka waktu tiga
tahun berturut-turut. Apabila lebih dari tiga tahun berturut-turut
tanah tersebut tidak ia kelola, maka dengan paksa negara akan mengambil
hak kepemilikannya untuk kemudian diberikan pada orang lain.
Sebagaimana Hadits dari Umar bin Khattab:
“Barang siapa menelantarkan tanah
selama tiga tahun berturut-turut dan ia tidak mengelolanya, maka apabila
datang orang lain dan ia mengelolanya, maka tanah tersebut menjadi
miliknya”.
“Siapa yang mempunyai sebidang
tanah, hendaknya dia menanaminya, atau hendaknya diberikan kepada
saudaranya. Apabila ia mengabaikannya, maka hendaknya tanahnya diambil”. (HR. Bukhari)
Dan larangan Rasulullah SAW menyewakan tanah:
“Siapa saja yang mempunyai tanah,
hendaknya menanami tanahnya, atau hendaknya ditanami (diberikan pada)
saudaranya. Dan janganlah menyewakannya dengan sepertiga, seperempat,
maupun dengan makanan yang sepadan.” (HR. Abu Daud)
Hikmah dari hadits-hadits Nabi diatas
jika diterapkan adalah, manusia akan terdorong untuk membuat semua tanah
yang ada di muka bumi ini produktif (menghasilkan bahan pangan dan lain
sebagainya). Sebab ia terancam akan kehilangan hak kepemilikan atas
tanahnya jika tanahnya ditelantarkan selama lebih dari 3 tahun
berturut-turut. Dengan demikian produksi bahan pangan pun akan melimpah,
dengan begitu akan membuat harganya murah dan dapat terjangkau oleh
semua kalangan. Tidak sebagaimana teori sewa tanah David Ricardo, yang
mengancam tanah akan mati terbengkalai dan tidak produktif, sebab tanah
yang ditelantarkan oleh pemiliknya akan tetap menjadi pemiliknya, dan
tidak dapat diganggu gugat, walaupun tanah tersebut diterlantarkan
selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Artinya, tanah tersebut menjadi
tidak produktif selama berpuluh-puluh tahun. alhasil produksi bahan
pangan pun terbatas, sebab tanah yang menghasilkan produksi bahan
pangan juga terbatas. Akibatnya harga bahan pangan tidak akan semurah
apabila produksi bahan pangan tersebut melimpah ruah. Sebab kebanyakan
tanah-tanah tersebut terbengkalai tidak menghasilkan apapun, dan hanya
sedikit dari tanah-tanah tersebut yang produktif. Jadi, solusi dari
ekonomi Islam tentang pertanahan hanya dua. Yaitu hendaknya tanah
tersebut digarap, atau diberikan pada orang lain yang mampu
menggarapnya, tidak ada pilihan lain. Juga tanah tersebut tidak boleh
disewakan, sebab kebolehan sewa terhadap tanah, selain melanggar
larangan dalam hadits Nabi, juga akan dapat menghilangkan tujuan hukum
ekonomi Islam yang dimaksudkan untuk agar semua tanah produktif dan
menghasilkan bahan pangan yang melimpah ruah.
Adapun hukum industri menurut ekonomi Islam, semuanya harus mengikuti hukum dari hasil produksi yang dihasilkan (ash-shina’atu tu’khozu hukmu ma tuntijuhu).
Adapun menurut Adam Smith, semuanya harus diprivatisasi melalui
mekanisme pasar, sebab ekonomi mikro berpedoman pada asas penghilangan
campur tangan pemerintah dalam perekonomian (laisses faire laisses passer).
Sedangkan menurut ekonomi Islam, apabila hasil produksi bersifat
kepemilikan umum, maka status industrinya pun berubah menjadi
kepemilikan umum, yang tidak boleh dimiliki perorangan/diprivatisasi,
dan atau diserahkan pengelolaannya kepada swasta/asing, atau bahkan juga
tidak boleh dimiliki oleh negara sekalipun. Semua hasil prduksi yang
berstatus kepemilikan umum, atau yang bersifat sebagai pemenuh hajat
hidup orang banyak, segala manfaat benda dan keuntungannya adalah milik
rakyat, bukan milik negara atau juga perseorangan. Sehingga kekayaan
menjadi terdistribusi merata pada seluruh rakyat. Bukan hanya pada
individu yang menguasai kekayaan alam tersebut. Adapun jenis-jenis
barang berkepemilikan umum secara lengkap dapat anda lihat pada bagian
lain di blog ini tentang jenis-jenis kepemilikan umum.
b. Biaya Bunga Modal dan Teori Akumulasi Kapital
Menurut teori aliran Klasik, bunga
merupakan instrument utama yang membuat lembaga keuangan perbankan dapat
tegak berdiri. Bila tiada bunga, tidak akan ada perbankan. Dan
keberadaan perbankan dimaksudkan untuk mempermudah pihak yang
membutuhkan modal bertemu dengan pihak pemilik modal, selain itu bunga
juga berfungsi sebagai alat untuk mengendalikan jumlah uang beredar.
Dengan demikian bunga merupakan instrument penting dalam teori ekonomi
mikro juga makro. Bungalah yang membuat roda perekonomian terus
berjalan.
Namun tidak demikian menurut ekonomi
Islam, bunga merupakan instrument haram yang harus disingkirkan sejauh
mungkin. Sebab bunga obligasi dan bunga perbankanlah yang membuat APBN
pemerintah harus mendanai LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dalam
menyehatkan kembali perbankan yang sakit. Alhasil pemerintah harus
mencetak uang setiap tahunnya demi menutupi APBN yang jebol. Tentu saja
akibatnya jumlah uang beredar akan bertambah setiap tahunnya.
Bertambahnya jumlah uang beredar tentu membuat nilai uang menjadi turun.
Dengan begitu tampaklah seolah harga-harga seluruh barang akan naik
secara serentak, padahal kejadian sebenarnya adalah menurunnya nilai
uang karena jumlahnya yang selalu bertambah, dan inilah yang dimaksud
dengan inflasi yang sebenarnya. Yaitu turunnya nilai uang, dan bukan
naiknya harga seluruh barang. Alhasil, secara riil rakyat yang
berpenghasilan tetap akan termiskinkan secara sistematis.
Solusi dari ekonomi Islam agar uang
yang beredar di masyarakat bisa tetap jumlahnya, sehingga masyarakat
tetap termudahkan mendapatkan uang tersebut sebagai alat tukar adalah,
dengan memberi hukuman ta’zir yang menjerakan bagi para
penimbun uang, penyimpan uang yang tidak memiliki tujuan konsumsi di
masa depan. Sehingga mereka dipaksa oleh pemerintah untuk membelanjakan
uang yang disimpan olehnya.
Adapun teori akumulasi kapital adalah
teori yang berasal dari Adam Smith. Menurut Smith betapa pentingnya
modal dalam proses produksi, sebab modal yang besar akan membuat jumlah
produksi barang juga besar, sebab modal besar akan dapat membeli
mesin-mesin canggih untuk mempermudah produksi secara massal. Apabila
output dapat diproduksi secara massal, maka biaya produksinya pun akan
sedikit, dengan demikian harga perunitnya akan dapat dijual dengan harga
semurah mungkin. Dengan begitu Smith dan para pemikir ekonomi
Kapitalisme lainnya bersepakat membuat suatu rumusan bentuk perusahaan
yang mampu mengumpulkan modal besar dengan mudah dan dalam waktu
singkat, yang efektif dan efisien. Bentuk perusahaan tersebut adalah PT
(Perseroan Terbatas), dan penunjang modal yang dapat diandalakan PT.
adalah eksistensi perbankan dan pasar modal.
Menurut ekonomi Islam, bentuk
perusahaan adalah kesepakatan kerjasama bisnis antara dua orang atau
lebih yang ketentuannya harus mengikuti ketetapan hukum Allah. Seperti
bentuk perusahaan yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam adalah
perseroan Mudharabah, Inan, Abdan, Wujuh dan Mufawadhah. Sedangkan PT
dalam kajian ekonomi Islam tidak memenuhi ketentuan hukum ekonomi Islam.
Sehingga tidak dibenarkan kaum muslim dalam berekonomi menggunakan
sistem tersebut.
Adapun hikmah dari pelarangan PT
adalah, bila PT tersebut diterapkan akan membuat persaingan usaha
menjadi tidak imbang. Pada perusahaan dengan modal besar akan dengan
mudah mematikan usaha perusahaan dengan modal kecil, alhasil pemilik
usaha kecil akan kehilangan usahanya, dan ia pun harus mencari
pekerjaan. Bertambahlah jumlah pencari kerja, dan berkuranglah tempat
bekerja. Sesuai hukum permintaan dan penawaran, harga tenaga kerja akan
turun oleh sebab penawaran tenaga kerja yang meningkat.
c. Biaya Tenaga Kerja
Menurut David Ricardo, biaya/gaji tenaga kerja harus ditetapkan berdasarkan upah alami (natural wage).
Upah alami adalah upah yang besarnya sekedar dapat membuat tenaga kerja
tersebut dapat bertahan hidup. Sebab menurut Thomas Robert Malthus,
apabila upah buruh/tenaga kerja tinggi maka mereka akan cenderung untuk
terus bereproduksi. Alhasil jumlah penduduk akan terus melonjak melebihi
jumlah produksi barang/jasa. Upah alami inilah yang mengilhami lahirnya
konsep UMR (Upah Minimum Regional) yang ditetapkan berdasarkan KHL
(Kebutuhan Hidup Layak). Upah alami ini juga yang biasa disebut oleh
pelopor musuh bebuyutan ekonomi Kapitalisme, yaitu ekonomi Sosialisme
Karl Marx sebagai upah besi, sebagai bentuk kritikan kepada ekonomi
Kapitalisme.
Sebenarnya kelahiran konsep UMR ini
dimaksudkan untuk menjaga agar upah yang diterima seorang tenaga kerja
tidak sampai turun hingga pada jumlah yang tidak mampu menopang
kebutuhan hidupnya. Artinya konsep ini dimaksudkan baik. Pemerintah
memaksa para pemberi kerja untuk memberi gaji tenaga kerjanya diatas
atau sama dengan UMR, agar para seorang pekerja bisa dapat
mempertahankan hidupnya. Sehingga hidupnya terjamin. Namun yang sangat
disayangkan adalah, kebanyakan pemegang kebijakan ekonomi di dunia ini
tidak pernah memahami problem dasar penyebab yang melatarbelakangi
bertambahnya penawaran tenaga kerja (jumlah pencari kerja), sehingga
membuat harga tenaga kerja dipasaran tersebut menjadi turun. Ekonom
dunia pun tidak pernah memahami latar belakang yang menyebabkan turunnya
permintaan tenaga kerja (jumlah perusahaan). Yang seharusnya, apabila
naiknya penawaran tenaga kerja diikuti oleh naiknya permintaan tenaga
kerja, tentu naiknya penawaran tenaga kerja tersebut akan mampu terserap
oleh permintaan tenaga kerja yang meningkat pula. Sehingga harga dari
jasa tenaga kerja memiliki nilai pilih. Oleh sebab tidak difahaminya
problem dasar tersebut, mengakibatkan setiap solusi yang diberikan
pemerintah (ekonomi makro) tidak pernah dapat menyelesaikan masalah
pengangguran.
Menurut ekonomi Islam, harga tenaga
kerja harus sesuai dengan kesepakatan pekerja dan pemberi kerja. Dengan
kata lain, tingkat upah tenaga kerja harus sesuai kesepakatan (aqad).
Pemerintah tidak berhak dan tidak boleh menetapkan harga tenaga kerja.
Pemerintah tidak boleh menetapkan UMR, UMP atau yang lainnya. Maka bisa
jadi, dalam ekonomi Islam gaji seorang tenaga kerja berada dibawah UMR.
Menurut Ekonomi Islam, salah satu
penyebab naiknya penawaran tenaga kerja yang diikuti dengan turunnya
permintaan tenaga kerja tersebut adalah akibat penerapan bentuk PT.
(Perseroan Terbatas). Sebab PT adalah bentuk perusahaan yang memudahkan
berkumpulnya modal dalam jumlah besar dan cepat, sehingga dengan mudah
mematikan perusahaan-perusahaan kecil untuk gulung tikar. Akibatnya,
pekerja di perusahaan-perusahaan kecil tersebut menjadi berstatus
sebagai pencari kerja baru. Pengangguran pun bertambah.
Apabila PT ditiadakan dan diganti
dengan bentuk sistem perseroan dalam Islam, maka tingginya penawaran
tenaga kerja akan mampu diserap oleh tingginya permintaan tenaga kerja,
sehingga harga tenaga kerja memiliki nilai pilih dari banyaknya
permintaan tenaga kerja (perusahaan). Maka harga tenaga kerja pun akan
stabil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar