Perjanjian
Internasional
adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang
berupa negara
atau organisasi internasional. Sebuah
perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan
kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara.
Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh lebih
dari dua negara.
Tahap
Perundingan adalah tahap pertama yang dilakukan sebelum diadakannya
perjanjian. Perundingan bisa dilakukan oleh perwakilan diplomat yang memiliki surat kuasa penuh
dari pemerintah, bisa juga kepala pemerintah langsung.Setelah diadakan perundingan, selanjutnya penandatanganan yang mana yang akan dijadikan perjanjian. Penandatanganan bisa dilakukan oleh duta besar, anggota legislatif maupun eksekutif.
Selanjutnya pengesahan yang akan dilakukan oleh kepala pemerintahan dan anggota DPR dengan diadakannya rapat terlebih dahaulu. biasanya hal ini dilakukan untuk masalah yang sangat penting dan mencakup masalah orang banyak.
Pembatalan
Hal-hal yang menyebabkan
dibatalkannya suatu perjanjian antara lain:
- Terjadinya pelanggaran.
- Adanya kecurangan
- Ada pihak yang dirugikan.
- Adanya ancaman dari sebelah pihak
Berakhirnya perjanjian
- Punahnya salah satu pihak.
- Habisnya masa perjanjian.
- Salah satu pihak ingin mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua.
- Adanya pihak yang dirugikan oleh pihak yang lain.
- Telah tercapai tujuan dari perjanjian itu
- Syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar